[extvssc id="70101"]

KAWAN PEMANDU JALAN

Day: Juli 19, 2024

Desa Kawengen di Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, memiliki situs arkeologi bernama Watu Pawon yang terdiri dari batuan dan fragmen arca, termasuk Yoni, Arca Ganesha, Arca Nandhi, dan Batu Candi. Situs ini ditetapkan sebagai cagar budaya melalui Surat Keputusan Bupati Semarang Nomor 432/0252/2022 pada 23 Mei 2022.
Menelisik Sisa Candi di Cagar Budaya Watu Pawon Desa Kawengen Ungaran Timur
Desa Kawengen di Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, memiliki situs arkeologi bernama Watu Pawon yang terdiri dari batuan dan fragmen arca, termasuk Yoni, Arca Ganesha, Arca Nandhi, dan Batu Candi....
Ignatius Suroso Kuncoro, warga Jalan Tanjung No. 8 B, Kelurahan Kalicacing, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga, diduga menjadi korban penipuan mengatasnamakan bank pemerintah setelah menerima surat tagihan kartu kredit senilai Rp103 juta pada Kamis (18/7/2024).
Tidak Punya Kartu Kredit, Namun Warga Salatiga ini Terima Tagihan. Kok Bisa?
Ignatius Suroso Kuncoro, warga Jalan Tanjung No. 8 B, Kelurahan Kalicacing, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga, diduga menjadi korban penipuan mengatasnamakan bank pemerintah setelah menerima surat tagihan...
Bingung Tak Bisa Pulang, Pelajar PKBM Asal Pabelan ini Melapor ke Polres Salatiga
Bingung Tak Bisa Pulang, Pelajar PKBM Asal Pabelan ini Melapor ke Polres Salatiga
Nu (16), warga Dusun Sindon, Desa Tukang, Kecamatan Pabelan, Kabupaten Semarang, kebingungan mencari arah pulang pada Rabu (17/7/2024) malam setelah ditinggal temannya saat bermain di Lapangan Pancasila,...

POPULER

Pengelola Warung Soemantri, Gani Nur Rahman, memprotes penutupan akses utama menuju lokasi usahanya di Jalan dr. O. Notohamidjojo, Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, yang terjadi akibat pemasangan pagar oleh pihak lain. Kondisi tersebut dinilai menghambat pembangunan, menyulitkan pengunjung, serta berdampak pada rencana pengembangan warung sebagai ruang kreatif, edukasi, dan kawasan konservasi.
Pengelola Warung Soemantri Protes, Akses Pintu Masuk Ditutup Pagar
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut
Pemerintah Kota Salatiga melalui Dinas Perdagangan menyiapkan Shelter Kridanggo sebagai pusat penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) kuliner melalui program SIPEKAT. Rencana tersebut disampaikan dalam kegiatan diseminasi di Aula Dinas Perdagangan Kota Salatiga sebagai upaya menyelaraskan penataan ruang kota, fungsi jalan, dan pemberdayaan ekonomi pedagang melalui kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan serta sektor perbankan.
PKL Kuliner Salatiga akan Dipusatkan di Shelter Kridanggo