[extvssc id="70101"]

KAWAN PEMANDU JALAN

Tag: Cagar Budaya

Desa Kawengen di Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, memiliki situs arkeologi bernama Watu Pawon yang terdiri dari batuan dan fragmen arca, termasuk Yoni, Arca Ganesha, Arca Nandhi, dan Batu Candi. Situs ini ditetapkan sebagai cagar budaya melalui Surat Keputusan Bupati Semarang Nomor 432/0252/2022 pada 23 Mei 2022.
Menelisik Sisa Candi di Cagar Budaya Watu Pawon Desa Kawengen Ungaran Timur
Desa Kawengen di Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, memiliki situs arkeologi bernama Watu Pawon yang terdiri dari batuan dan fragmen arca, termasuk Yoni, Arca Ganesha, Arca Nandhi, dan Batu Candi....
Kawasan Candi Gedongsongo di Kabupaten Semarang telah ditetapkan sebagai Kawasan Cagar Budaya Nasional (KCBN) dan dikeluarkan sistem zonasi dengan empat zona yang bertujuan untuk menjaga keaslian kawasan tersebut dan mencegah kerusakan. Zona inti berfungsi melindungi secara langsung cagar budaya, zona penyangga untuk membatasi dan mengendalikan kegiatan yang berpotensi merusak, zona pengembangan untuk kepentingan rekreasi, dan zona penunjang untuk prasarana penunjang dalam pengembangan kawasan.
Cegah Kerusakan dan Jaga Kelestarian, Zonasi Candi Gedongsongo Bakal Diberlakukan
Kawasan Candi Gedongsongo di Kabupaten Semarang telah ditetapkan sebagai Kawasan Cagar Budaya Nasional (KCBN) dan dikeluarkan sistem zonasi dengan empat zona yang bertujuan untuk menjaga keaslian kawasan...
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, mendorong pengembangan kawasan Kota Lama Semarang melalui pemberdayaan masyarakat. Dalam Seminar Nasional Sinergitas Penetapan dan Pelestarian Cagar Budaya, Ita membagikan pengalaman saat mengajukan kawasan Kota Lama menjadi cagar budaya nasional.
Walikota semarang Bagikan Pengalaman Menjadikan Kota Lama Sebagai Cagar Budaya Nasional
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, mendorong pengembangan kawasan Kota Lama Semarang melalui pemberdayaan masyarakat. Dalam Seminar Nasional Sinergitas Penetapan dan Pelestarian Cagar Budaya,...

POPULER

Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, melalui jejak salah satu tersangka saat menggunakan jasa ojek online dari Grobogan menuju Ambarawa. Polisi menelusuri pengemudi GoRide yang menerima satu unit handphone sebagai pembayaran hingga memperoleh identitas tersangka. Penyidik juga menyebut motif perkara berkaitan dengan persoalan ekonomi dan masih melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada kejaksaan.
Terungkap Lewat Histori Ojol, Perampok Royal Phone Bayar Gojek Pakai HP Hasil Kejahatan
Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala
Seorang pelajar kelas 10 SMK Bakti Nusantara berinisial KM (16) ditilang Satlantas Polres Salatiga karena mengendarai sepeda motor dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi di pertigaan Cebongan, Selasa (11/8/2026). Polisi menilai suara knalpot brong mengganggu kenyamanan pengguna jalan. Selain penindakan, Kasat Lantas AKP Henry Sulistyanta memberikan edukasi agar pelajar tidak menggunakan knalpot yang menimbulkan kebisingan.
Tertangkap Basah Gunakan Knalpot Brong di Pertigaan Cebongan, Siswa SMA di Salatiga Tertunduk Lesu

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved