KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Tidak Punya Kartu Kredit, Namun Warga Salatiga ini Terima Tagihan. Kok Bisa?

Tidak Punya Kartu Kredit, Namun Warga Salatiga ini Terima Tagihan. Kok Bisa?

Tidak Punya Kartu Kredit, Namun Warga Salatiga ini Terima Tagihan. Kok Bisa?

Tim kuasa hukum Ignatius Suroso Kuncoro atau akrab disapa Babe Ucok

RASIKAFM.COM | SALATIGA – Adalah Ignatius Suroso Kuncoro, Seorang warga asal Kota Salatiga yang tinggal di Jalan Tanjung Nomor 8 B, Kelurahan Kalicacing, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga diduga menjadi korban penipuan mengatasnamakan Bank.

Atas persoalan itu, tim kuasa hukum Ignatius Suroso Kuncoro atau akrab disapa Babe Ucok bakal melakukan penuntutan terhadap Bank milik pemerintah karena merasa dirugikan lantaran nama baiknya kini buruk.

Babe Ucok bercerita, semula menerima surat berisi tagihan transaksi kartu kredit pada Kamis (18/7/2024) sekira pukul 12.30 WIB dan kemudian pukul 13.00 WIB langsung mendatangi perwakilan Bank tersebut di Salatiga.

“Saya mendapat surat tagihan tunggakan senilai Rp103 juta bunyi surat itu. Saya langsung datang ke bank diterima Fandi Krisnanto lalu menghubungkanya ke Bank yang ada di Semarang dengan Bu Nunik dan Bu Sinta. Langkah itu saya tempuh karena saya merasa tak memiliki kartu kredit ,” terangnya.

Ucok menerangkan, maksud kedatangan ke bank untuk meminta keterangan, namun justru diminta menyelesaikan lewat pengadilan.

Dia, mengungkapkan, sempat bertanya soal data pribadinya seperti pernah menjabat sebagai Camat Sidomukti sekira tahun 2000-2002. Tapi, pihak bank mendata 7 Februari 2021 mulai menjabat.

Dia menjelaskan, menemukan sejumlah keanehan karena selama ini tidak pernah memakai layanan Bank.

Bahkan, tidak pernah secara pribadi melakukan pendaftaran kecuali tahun 2009 manakala menjadi pengacara PT Tripilar Betonmas.

“Setelah saya sampaikan itu, bank malah mau menghapus tagihan tunggakan itu. Tapi, surat tagihan sudah saya terima, jadi saya menilai ini perbuatan melawan hukum bentuk kesewenang-wenangan. Selanjutnya, saya serahkan ke kuasa hukum,” katanya.
Ucok mengaku, secara personal tidak pernah melakukan transaksi senilai ratusan juta.

Namun, sejauh yang diketahui maksimal hanya Rp 10 juta secara auto debit saat bersama PT Tripilar Betonmas.

Ketua Tim Penasehat Hukum korban, Budy Sulistya Aji menilai kasus yang menimpa kliennya dinilai bentuk melawan hukum karena ada unsur penyalahgunaan data pribadi.

“Ini nanti akan ada pengaruhnya di BI checking klien kami. Kami akan melakukan somasi ke Bank menuntut pemilihan nama baik klien kami. Soal kerugian imateriilnya ada, jika nggak ada tindak lanjut akan kami gugat,” jelasnya

Budy menegaskan, jika somasi yang dikirim dengan jangka waktu 3×24 jam tidak ada tanggapan bakal ditempuh jalur hukum lebih lanjut.

Sebab, kliennya berprofesi sebagai advokat nama baik merupakan reputasi besar.

Dia, memaparkan tidak dipungkiri akan melapor juga ke Polres Salatiga karena ada unsur kerugian menyangkut penyalahgunaan data pribadi oleh perbankan.

“Yang jelas somasi, sudah kami siapkan dan kirim. Kemudian, upaya hukum menyangkut kerugian klien soal materiil dan imateriil karena lebih dari 3 tahun tunggakannya bisa jadi BI checkingnya akan jelek,” tandasnya.

Knowledge

Kabar Terkini

POPULER

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama Bank Indonesia menggelar program stabilisasi harga dan hilirisasi pangan di Tarubudaya, Ungaran, Kabupaten Semarang, Senin (12/10/2026). Program ini menyediakan beras seharga Rp11.000 per kilogram dan cabai rawit merah Rp10.000 per kemasan 200 gram, sekaligus memperkuat produksi pertanian dan membantu pedagang menghadapi kenaikan biaya bahan baku.
Tekan Inflasi, BI dan Pemprov Jateng Gelar Tebus Murah 6 Ton Beras dan 600 Kg Cabai
Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Semarang masa bakti 2026–2029 resmi dilantik di Pendopo Bupati Semarang, Ungaran, Rabu (14/10/2026). Ketua PWI Jawa Tengah Setiawan Hendra Kelana dan Ketua PWI Kabupaten Semarang Rony Yuwono menekankan pentingnya profesionalisme, integritas, independensi, serta solidaritas wartawan di tengah transformasi digital. Kepengurusan baru juga diharapkan membangun kemitraan konstruktif untuk mendukung pembangunan daerah tanpa mengabaikan prinsip jurnalistik.
Rony Yuwono Ketua PWI Kabupaten Semarang 2026–2029
Polsek Tengaran, Polres Semarang, memberikan edukasi tentang bahaya narkoba dan pencegahan perundungan kepada 147 siswa SDN Sugihan 01, Desa Sugihan, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, Selasa (13/10/2026). Melalui program Polisi Sahabat Anak (POLSANA), polisi mengajak siswa menghindari narkoba, tidak melakukan kekerasan terhadap teman, serta melaporkan perundungan kepada guru atau orang tua.
Cegah Perundungan, Aipda Joko Sambangi SDN Sugihan 01 Tengaran. Tekankan Siswa harus Saling Menghargai
Kepala Desa petahana Nyatnyono, Parsunto, mengembalikan formulir pencalonan Pilkades pada hari terakhir pendaftaran, Kamis (15/10/2026). Ia kembali maju untuk melanjutkan pembangunan desa dan pengembangan wisata religi yang dinilai belum maksimal. Panitia mencatat delapan orang mengambil formulir, sedangkan tiga bakal calon telah mengembalikannya hingga Kamis pagi.
Parsunto Pilih Hari Terakhir Kembalikan Formulir Pendaftaran Kades Nyatnyono, Berangkat Jalan Kaki Usai Minta Restu Sesepuh
[pekok2]