URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Ignatius Suroso Kuncoro, warga Jalan Tanjung No. 8 B, Kelurahan Kalicacing, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga, diduga menjadi korban penipuan mengatasnamakan bank pemerintah setelah menerima surat tagihan kartu kredit senilai Rp103 juta pada Kamis (18/7/2024).

Mbak Google

KABAR RASIKA

Tidak Punya Kartu Kredit, Namun Warga Salatiga ini Terima Tagihan. Kok Bisa?

Tidak Punya Kartu Kredit, Namun Warga Salatiga ini Terima Tagihan. Kok Bisa?

Tidak Punya Kartu Kredit, Namun Warga Salatiga ini Terima Tagihan. Kok Bisa?

Tim kuasa hukum Ignatius Suroso Kuncoro atau akrab disapa Babe Ucok
featured-img

RASIKAFM.COM | SALATIGA – Adalah Ignatius Suroso Kuncoro, Seorang warga asal Kota Salatiga yang tinggal di Jalan Tanjung Nomor 8 B, Kelurahan Kalicacing, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga diduga menjadi korban penipuan mengatasnamakan Bank.

Atas persoalan itu, tim kuasa hukum Ignatius Suroso Kuncoro atau akrab disapa Babe Ucok bakal melakukan penuntutan terhadap Bank milik pemerintah karena merasa dirugikan lantaran nama baiknya kini buruk.

Babe Ucok bercerita, semula menerima surat berisi tagihan transaksi kartu kredit pada Kamis (18/7/2024) sekira pukul 12.30 WIB dan kemudian pukul 13.00 WIB langsung mendatangi perwakilan Bank tersebut di Salatiga.

“Saya mendapat surat tagihan tunggakan senilai Rp103 juta bunyi surat itu. Saya langsung datang ke bank diterima Fandi Krisnanto lalu menghubungkanya ke Bank yang ada di Semarang dengan Bu Nunik dan Bu Sinta. Langkah itu saya tempuh karena saya merasa tak memiliki kartu kredit ,” terangnya.

Ucok menerangkan, maksud kedatangan ke bank untuk meminta keterangan, namun justru diminta menyelesaikan lewat pengadilan.

Dia, mengungkapkan, sempat bertanya soal data pribadinya seperti pernah menjabat sebagai Camat Sidomukti sekira tahun 2000-2002. Tapi, pihak bank mendata 7 Februari 2021 mulai menjabat.

Dia menjelaskan, menemukan sejumlah keanehan karena selama ini tidak pernah memakai layanan Bank.

Bahkan, tidak pernah secara pribadi melakukan pendaftaran kecuali tahun 2009 manakala menjadi pengacara PT Tripilar Betonmas.

“Setelah saya sampaikan itu, bank malah mau menghapus tagihan tunggakan itu. Tapi, surat tagihan sudah saya terima, jadi saya menilai ini perbuatan melawan hukum bentuk kesewenang-wenangan. Selanjutnya, saya serahkan ke kuasa hukum,” katanya.
Ucok mengaku, secara personal tidak pernah melakukan transaksi senilai ratusan juta.

Namun, sejauh yang diketahui maksimal hanya Rp 10 juta secara auto debit saat bersama PT Tripilar Betonmas.

Ketua Tim Penasehat Hukum korban, Budy Sulistya Aji menilai kasus yang menimpa kliennya dinilai bentuk melawan hukum karena ada unsur penyalahgunaan data pribadi.

“Ini nanti akan ada pengaruhnya di BI checking klien kami. Kami akan melakukan somasi ke Bank menuntut pemilihan nama baik klien kami. Soal kerugian imateriilnya ada, jika nggak ada tindak lanjut akan kami gugat,” jelasnya

Budy menegaskan, jika somasi yang dikirim dengan jangka waktu 3×24 jam tidak ada tanggapan bakal ditempuh jalur hukum lebih lanjut.

Sebab, kliennya berprofesi sebagai advokat nama baik merupakan reputasi besar.

Dia, memaparkan tidak dipungkiri akan melapor juga ke Polres Salatiga karena ada unsur kerugian menyangkut penyalahgunaan data pribadi oleh perbankan.

“Yang jelas somasi, sudah kami siapkan dan kirim. Kemudian, upaya hukum menyangkut kerugian klien soal materiil dan imateriil karena lebih dari 3 tahun tunggakannya bisa jadi BI checkingnya akan jelek,” tandasnya.

BACA JUGA :

Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, melalui jejak salah satu tersangka saat menggunakan jasa ojek online dari Grobogan menuju Ambarawa. Polisi menelusuri pengemudi GoRide yang menerima satu unit handphone sebagai pembayaran hingga memperoleh identitas tersangka. Penyidik juga menyebut motif perkara berkaitan dengan persoalan ekonomi dan masih melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada kejaksaan.
Terungkap Lewat Histori Ojol, Perampok Royal Phone Bayar Gojek Pakai HP Hasil Kejahatan
Polres Semarang mengungkap motif ekonomi dalam kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone Ambarawa, Candra Waskito (25), pada Kamis (6/8/2026). Dua tersangka, TI (25) dan DPP (20), diduga menganiaya korban untuk menguasai telepon genggam dan barang berharga. Setelah korban tewas, kepanikan membuat keduanya meninggalkan mobil Honda Jazz berisi 53 ponsel di Grobogan, sementara polisi masih mencari sejumlah barang bukti yang dibuang.
Perampokan Royal Phone Murni Motif Ekonomi, Isu Keterlibatan Pacar Tersangka Tak Terbukti
Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala
Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah menggagalkan penyelundupan sabu menggunakan bus antarkota dengan menangkap kondektur berinisial DM (38) di Gerbang Tol Banyumanik, Kota Semarang, Kamis (30/7/2026). Polisi menyita 3,77 gram sabu yang disembunyikan dalam botol permen dan kini memburu pemasok berinisial A yang diduga memasok narkotika untuk diedarkan di wilayah Jawa Tengah.
Sabu Disembunyikan di Botol Permen, Kondektur Bus Antarkota Ditangkap di Gerbang Tol Banyumanik
Satreskrim Polres Salatiga menangkap GR (50), buruh harian lepas asal Kabupaten Semarang, yang diduga berulang kali melakukan pencurian kendaraan bermotor. Pelaku diamankan di Banyudono, Boyolali, pada Jumat (18/7/2026) setelah penyelidikan atas laporan kehilangan Honda Supra 125 milik warga Kumpulrejo, Argomulyo, Salatiga. Polisi menyita sepeda motor korban beserta sejumlah barang bukti dan kini masih mengembangkan kasus untuk mengungkap dugaan aksi pencurian lain di wilayah Salatiga.
Buruh Harian Ditangkap usai Curi Motor di Salatiga, Polisi Dalami Dugaan Aksi Berulang
Kapolres Salatiga Ade Papa Rihi mengungkap penggagalan peredaran narkotika bermodus pengiriman melalui jasa ekspedisi di Kota Salatiga. Dalam operasi bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah dan Bea Cukai, petugas menyita hampir 6 kilogram ganja serta 2,83 gram sabu, sekaligus menangkap dua tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas daerah.
Polisi Salatiga Amankan 6 Kilogram Ganja Kering dan Paket Sabu Siap Edar

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, melalui jejak salah satu tersangka saat menggunakan jasa ojek online dari Grobogan menuju Ambarawa. Polisi menelusuri pengemudi GoRide yang menerima satu unit handphone sebagai pembayaran hingga memperoleh identitas tersangka. Penyidik juga menyebut motif perkara berkaitan dengan persoalan ekonomi dan masih melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada kejaksaan.
Terungkap Lewat Histori Ojol, Perampok Royal Phone Bayar Gojek Pakai HP Hasil Kejahatan
Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala
Seorang pelajar kelas 10 SMK Bakti Nusantara berinisial KM (16) ditilang Satlantas Polres Salatiga karena mengendarai sepeda motor dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi di pertigaan Cebongan, Selasa (11/8/2026). Polisi menilai suara knalpot brong mengganggu kenyamanan pengguna jalan. Selain penindakan, Kasat Lantas AKP Henry Sulistyanta memberikan edukasi agar pelajar tidak menggunakan knalpot yang menimbulkan kebisingan.
Tertangkap Basah Gunakan Knalpot Brong di Pertigaan Cebongan, Siswa SMA di Salatiga Tertunduk Lesu

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved