URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Ignatius Suroso Kuncoro, warga Jalan Tanjung No. 8 B, Kelurahan Kalicacing, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga, diduga menjadi korban penipuan mengatasnamakan bank pemerintah setelah menerima surat tagihan kartu kredit senilai Rp103 juta pada Kamis (18/7/2024).

Mbak Google

KABAR RASIKA

Tidak Punya Kartu Kredit, Namun Warga Salatiga ini Terima Tagihan. Kok Bisa?

Tidak Punya Kartu Kredit, Namun Warga Salatiga ini Terima Tagihan. Kok Bisa?

Tidak Punya Kartu Kredit, Namun Warga Salatiga ini Terima Tagihan. Kok Bisa?

Tim kuasa hukum Ignatius Suroso Kuncoro atau akrab disapa Babe Ucok
featured-img

RASIKAFM.COM | SALATIGA – Adalah Ignatius Suroso Kuncoro, Seorang warga asal Kota Salatiga yang tinggal di Jalan Tanjung Nomor 8 B, Kelurahan Kalicacing, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga diduga menjadi korban penipuan mengatasnamakan Bank.

Atas persoalan itu, tim kuasa hukum Ignatius Suroso Kuncoro atau akrab disapa Babe Ucok bakal melakukan penuntutan terhadap Bank milik pemerintah karena merasa dirugikan lantaran nama baiknya kini buruk.

Babe Ucok bercerita, semula menerima surat berisi tagihan transaksi kartu kredit pada Kamis (18/7/2024) sekira pukul 12.30 WIB dan kemudian pukul 13.00 WIB langsung mendatangi perwakilan Bank tersebut di Salatiga.

“Saya mendapat surat tagihan tunggakan senilai Rp103 juta bunyi surat itu. Saya langsung datang ke bank diterima Fandi Krisnanto lalu menghubungkanya ke Bank yang ada di Semarang dengan Bu Nunik dan Bu Sinta. Langkah itu saya tempuh karena saya merasa tak memiliki kartu kredit ,” terangnya.

Ucok menerangkan, maksud kedatangan ke bank untuk meminta keterangan, namun justru diminta menyelesaikan lewat pengadilan.

Dia, mengungkapkan, sempat bertanya soal data pribadinya seperti pernah menjabat sebagai Camat Sidomukti sekira tahun 2000-2002. Tapi, pihak bank mendata 7 Februari 2021 mulai menjabat.

Dia menjelaskan, menemukan sejumlah keanehan karena selama ini tidak pernah memakai layanan Bank.

Bahkan, tidak pernah secara pribadi melakukan pendaftaran kecuali tahun 2009 manakala menjadi pengacara PT Tripilar Betonmas.

“Setelah saya sampaikan itu, bank malah mau menghapus tagihan tunggakan itu. Tapi, surat tagihan sudah saya terima, jadi saya menilai ini perbuatan melawan hukum bentuk kesewenang-wenangan. Selanjutnya, saya serahkan ke kuasa hukum,” katanya.
Ucok mengaku, secara personal tidak pernah melakukan transaksi senilai ratusan juta.

Namun, sejauh yang diketahui maksimal hanya Rp 10 juta secara auto debit saat bersama PT Tripilar Betonmas.

Ketua Tim Penasehat Hukum korban, Budy Sulistya Aji menilai kasus yang menimpa kliennya dinilai bentuk melawan hukum karena ada unsur penyalahgunaan data pribadi.

“Ini nanti akan ada pengaruhnya di BI checking klien kami. Kami akan melakukan somasi ke Bank menuntut pemilihan nama baik klien kami. Soal kerugian imateriilnya ada, jika nggak ada tindak lanjut akan kami gugat,” jelasnya

Budy menegaskan, jika somasi yang dikirim dengan jangka waktu 3×24 jam tidak ada tanggapan bakal ditempuh jalur hukum lebih lanjut.

Sebab, kliennya berprofesi sebagai advokat nama baik merupakan reputasi besar.

Dia, memaparkan tidak dipungkiri akan melapor juga ke Polres Salatiga karena ada unsur kerugian menyangkut penyalahgunaan data pribadi oleh perbankan.

“Yang jelas somasi, sudah kami siapkan dan kirim. Kemudian, upaya hukum menyangkut kerugian klien soal materiil dan imateriil karena lebih dari 3 tahun tunggakannya bisa jadi BI checkingnya akan jelek,” tandasnya.

BACA JUGA :

Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Semarang menangani 35 kasus kekerasan seksual hingga semester pertama 2026. Kepala DP3AKB Dewanto Leksono menyampaikan di Ungaran, Senin (6/7/2026), bahwa kasus cenderung meningkat sejak 2023 dan banyak pelaku merupakan orang terdekat korban, sehingga masyarakat diminta mendukung korban untuk melapor melalui layanan GEMATI.
Semester Pertama 2026, 35 Kasus Kekerasan Seksual Terjadi di Kabupaten Semarang. Mayoritas Pelaku Orang Terdekat Korban
Kepolisian Resor Semarang mengungkap kematian seorang pria berusia 59 tahun di Desa Wringinputih, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, merupakan akibat penganiayaan setelah hasil autopsi dari proses ekshumasi menemukan luka benda tumpul dan retak pada tulang tengkorak korban. Polisi menetapkan seorang pria berusia sekitar 20 tahun sebagai tersangka setelah keluarga melaporkan dugaan penganiayaan yang terjadi pada 21 Juni 2026.
Kuburan Dibongkar, Fakta Terungkap: Pria di Semarang Tewas Usai Dianiaya Pacar Anaknya
Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan tiga koordinator kelompok masyarakat (Pokmas) Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2019–2020. Ketiganya diduga menyelewengkan dana swakelola hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp600 juta dan ditahan sejak 30 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Korupsi Dana Swakelola Bergas Lor Terbongkar, Tiga Koordinator Pokmas Dijebloskan ke Tahanan
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut
Kasatreskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana
Sempat Blokade Perbatasan Ungaran-Semarang, Empat Kreak Bersenjata Tajam Dibekuk Polisi
Ngaku Habib, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Delapan Santri
Ngaku Habib, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Delapan Santri

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Pengelola Warung Soemantri, Gani Nur Rahman, memprotes penutupan akses utama menuju lokasi usahanya di Jalan dr. O. Notohamidjojo, Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, yang terjadi akibat pemasangan pagar oleh pihak lain. Kondisi tersebut dinilai menghambat pembangunan, menyulitkan pengunjung, serta berdampak pada rencana pengembangan warung sebagai ruang kreatif, edukasi, dan kawasan konservasi.
Pengelola Warung Soemantri Protes, Akses Pintu Masuk Ditutup Pagar
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut
Pemerintah Kota Salatiga melalui Dinas Perdagangan menyiapkan Shelter Kridanggo sebagai pusat penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) kuliner melalui program SIPEKAT. Rencana tersebut disampaikan dalam kegiatan diseminasi di Aula Dinas Perdagangan Kota Salatiga sebagai upaya menyelaraskan penataan ruang kota, fungsi jalan, dan pemberdayaan ekonomi pedagang melalui kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan serta sektor perbankan.
PKL Kuliner Salatiga akan Dipusatkan di Shelter Kridanggo