[extvssc id="70101"]

KAWAN PEMANDU JALAN

Day: Oktober 24, 2024

GIIAS Semarang tahun ini tidak hanya menjadi ajang bagi para peserta untuk memamerkan beragam teknologi dan inovasi dalam industri otomotif, tetapi juga berperan penting sebagai platform edukasi untuk generasi muda. Pameran yang telah dibuka secara resmi pada 23 hingga 27 Oktober 2024 di Muladi Dome ini Kembali mengundang lebih dari 200 pelajar dari berbagai sekolah kejuruan untuk mengunjungi acara ini dan memperluas pengetahuan mereka tentang dunia otomotif.
Ajang Edukasi Generasi Muda dan Kemeriahan Bersama Komunitas Otomotif
GIIAS Semarang tahun ini tidak hanya menjadi ajang bagi para peserta untuk memamerkan beragam teknologi dan inovasi dalam industri otomotif, tetapi juga berperan penting sebagai platform edukasi untuk...
Kades Bantal, Kecamatan Bancak, Kabupaten Semarang, Suparman, dijatuhi sanksi teguran lisan dan tertulis atas dugaan pelanggaran netralitas pilkada. Sanksi tersebut dihasilkan dari rapat koordinasi yang diadakan oleh Forkompinda Kabupaten Semarang pada Kamis, 24 Oktober 2024, di ruang rapat Bupati Semarang, yang dipimpin oleh Plt Bupati Semarang H Basari
Kades Bantal Disanksi Teguran, Motor Dikandangkan
Kades Bantal, Kecamatan Bancak, Kabupaten Semarang, Suparman, dijatuhi sanksi teguran lisan dan tertulis atas dugaan pelanggaran netralitas pilkada. Sanksi tersebut dihasilkan dari rapat koordinasi yang...
Puluhan Pemandu Karaoke di Salatiga Diperiksa Kesehatannya
Puluhan Pemandu Karaoke di Salatiga Diperiksa Kesehatannya
Kesehatan pemandu karaoke di wisata karaoke Sarirejo mendapatkan perhatian khusus melalui pemeriksaan kesehatan rutin setiap bulan yang dilaksanakan oleh Puskesmas Sidorejo Lor.
Sebuah mobil Honda CRV dengan nomor H 1163 HT mengalami kecelakaan dengan truk bermuatan jagung berpelat H 8856 PE di ruas jalan Bawen-Salatiga, Desa Lopait, Tuntang, pada Rabu, 23 Oktober 2024, sekitar pukul 16.30 WIB.
Gagal Salip Elf, CRV Adu Banteng dengan Truk Muat Jagung di Tuntang
Sebuah mobil Honda CRV dengan nomor H 1163 HT mengalami kecelakaan dengan truk bermuatan jagung berpelat H 8856 PE di ruas jalan Bawen-Salatiga, Desa Lopait, Tuntang, pada Rabu, 23 Oktober 2024, sekitar...
YP (18), seorang pemuda asal Desa Sraten, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, menjadi korban penusukan oleh orang tak dikenal di tempat kerjanya, Konter Jawara Cell, Cinderejo, Tingkir, Salatiga, pada Selasa malam, 22 Oktober 2024 sekitar pukul 19.30 WIB. Ipda Sutopo, Plh Kasi Humas Polres Salatiga, mengonfirmasi kejadian tersebut, di mana korban mengalami luka tusuk di dada kanan dan punggung kiri.
Apes! Penjaga Konter Jawara Cell Tingkir, Ditusuk Orang Tak Dikenal
YP (18), seorang pemuda asal Desa Sraten, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, menjadi korban penusukan oleh orang tak dikenal di tempat kerjanya, Konter Jawara Cell, Cinderejo, Tingkir, Salatiga, pada...
Juan Rama-Sri Wahyuni Bertekad Anak Salatiga Tidak Boleh Berhenti Sekolah
Juan Rama-Sri Wahyuni Bertekad Anak Salatiga Tidak Boleh Berhenti Sekolah
Pasangan calon (paslon) Pilwalkot Salatiga 2024, Juan Rama-Sri Wahyuni, mengusung visi "Salatiga EMAS" (Elok, Maju, Adil, Sejahtera) dalam kampanyenya, dengan tujuan mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan...
Mantan Penjabat (Pj) Walikota Salatiga, Sinoeng N Rachmadi, yang kini menjadi calon wali kota di Pilkada Salatiga 2024, mengungkap janji kampanyenya di hadapan belasan wartawan dalam sebuah silaturahmi di Salatiga, belum lama ini. Sinoeng menegaskan bahwa tidak akan ada transaksi uang dalam pengisian jabatan ASN di Pemkot Salatiga, sebagaimana yang sudah diterapkannya selama menjabat sebagai Pj Walikota.
Paslon no 3 Sinoeng - Budi Pilih Kampanye Model Tertutup
Mantan Penjabat (Pj) Walikota Salatiga, Sinoeng N Rachmadi, yang kini menjadi calon wali kota di Pilkada Salatiga 2024, mengungkap janji kampanyenya di hadapan belasan wartawan dalam sebuah silaturahmi d...
Selama masa kampanye Pilkada serentak 2024, Bawaslu Kota Salatiga bersama tim gabungan dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Dinas Lingkungan Hidup melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang dipasang tidak sesuai aturan di Kota Salatiga. Penertiban ini berlangsung pada 22-23 Oktober 2024, dengan fokus di jalan utama seperti Jalan Diponegoro dan Jalan Jenderal Sudirman, serta fasilitas umum yang memiliki batas minimal jarak pemasangan.
Dalam Sehari, Bawaslu Salatiga Tertibkan 2.384 APK yang Melanggar
Selama masa kampanye Pilkada serentak 2024, Bawaslu Kota Salatiga bersama tim gabungan dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Dinas Lingkungan Hidup melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang...

POPULER

Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, melalui jejak salah satu tersangka saat menggunakan jasa ojek online dari Grobogan menuju Ambarawa. Polisi menelusuri pengemudi GoRide yang menerima satu unit handphone sebagai pembayaran hingga memperoleh identitas tersangka. Penyidik juga menyebut motif perkara berkaitan dengan persoalan ekonomi dan masih melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada kejaksaan.
Terungkap Lewat Histori Ojol, Perampok Royal Phone Bayar Gojek Pakai HP Hasil Kejahatan
Seorang pelajar kelas 10 SMK Bakti Nusantara berinisial KM (16) ditilang Satlantas Polres Salatiga karena mengendarai sepeda motor dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi di pertigaan Cebongan, Selasa (11/8/2026). Polisi menilai suara knalpot brong mengganggu kenyamanan pengguna jalan. Selain penindakan, Kasat Lantas AKP Henry Sulistyanta memberikan edukasi agar pelajar tidak menggunakan knalpot yang menimbulkan kebisingan.
Tertangkap Basah Gunakan Knalpot Brong di Pertigaan Cebongan, Siswa SMA di Salatiga Tertunduk Lesu
Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved