KAWAN PEMANDU JALAN

Gugatan Class Action Anggota Koperasi BLN Salatiga Ditolak PN

ChatGPT said: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Salatiga menolak gugatan class action senilai Rp 3,1 triliun yang diajukan anggota Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) melalui kuasa hukum Ibnu Rosyadi di Salatiga pada Kamis (7/8/2025). Penolakan terjadi karena gugatan dinilai tidak memenuhi syarat formal sesuai Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2002, khususnya Pasal 3 huruf F yang mengharuskan penjelasan detail terkait ganti rugi dan pendistribusiannya

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Salatiga menolak gugatan class action senilai Rp 3,1 triliun yang diajukan anggota Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) melalui kuasa hukum Ibnu Rosyadi di Salatiga pada Kamis (7/8/2025). Penolakan terjadi karena gugatan dinilai tidak memenuhi syarat formal sesuai Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2002, khususnya Pasal 3 huruf F yang mengharuskan penjelasan detail terkait ganti rugi dan pendistribusiannya

2 Remaja di Salatiga Alami Kekerasan, Satunya Diduga Alami Luka Tembak

Aksi kekerasan menimpa dua remaja di Kota Salatiga yang menjadi korban penganiayaan oleh orang tak dikenal di dua titik berbeda di ruas Jalan Lingkar Salatiga (JLS) pada Minggu (10/8/2025) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB. Kedua korban, salah satunya dikenal dengan panggilan Dimas, menderita luka di kepala dan pinggang akibat dugaan tembakan serta serangan fisik.