URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Salatiga menolak gugatan class action senilai Rp 3,1 triliun yang diajukan anggota Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) melalui kuasa hukum Ibnu Rosyadi di Salatiga pada Kamis (7/8/2025). Penolakan terjadi karena gugatan dinilai tidak memenuhi syarat formal sesuai Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2002, khususnya Pasal 3 huruf F yang mengharuskan penjelasan detail terkait ganti rugi dan pendistribusiannya

Mbak Google

KABAR RASIKA

Gugatan Class Action Anggota Koperasi BLN Salatiga Ditolak PN

Gugatan Class Action Anggota Koperasi BLN Salatiga Ditolak PN

Gugatan Class Action Anggota Koperasi BLN Salatiga Ditolak PN

Foto suasana sidang
featured-img

RASIKAFM.COM | SALATIGA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Salatiga akhirnya menolak gugatan class action yang diajukan oleh para anggota Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) terkait sengketa dana senilai Rp 3,1 triliun. Gugatan tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat formal karena terganjal aturan detail mengenai ganti rugi dalam Peraturan Mahkamah Agung.

Kuasa hukum anggota Koperasi BLN yang mengajukan gugatan class action, Ibnu Rosyadi, mengatakan, dalam sidang Kamis (7/8/2025) ada beberapa pertimbangan majelis hakim. “Sebelum masuk ke pokok perkara, ada pemeriksaan pendahuluan terakhir. Gugatan yang kami ajukan dinyatakan tidak masuk dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2002 yang mengatur tentang acara gugatan perwakilan kelompok atau class action,” katanya seperti dikutip kompas.com Minggu (10/8/2025). [custom-related-posts title=”Kabar terkait:” none_text=”None found” order_by=”title” order=”ASC”]

Ibnu mengungkapkan, koperasi BLN memiliki sekira 40.000 anggota yang tercatat di 24 kantor cabang dengan akumulasi modal yang disetorkan mencapai Rp 3,1 triliun. “Mereka ini merasa dirugikan setelah ada konversi program dari Sipintar ke Sijangkung sejak 17 Maret 2025, karena perhitungan bunga dan pengembalian modal awal tidak sesuai kesepakatan,” ujarnya.

“Pertimbangan majelis hakim mengacu Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2002 Pasal 3 huruf F, karena menyangkut ganti rugi harus dijelaskan secara detail, secara jelas dan juga termasuk pendistribusiannya,” kata Ibnu. Ibnu mengungkapkan, kuasa hukum telah mencari data terkait anggota Koperasi BLN.

“Terus terang kami kesulitan mencari data secara detail, hingga kemarin baru 20.175 data anggota yang kami miliki secara global. Data ini untuk mendukung pendistribusian ganti rugi kepada anggota BLN jika gugatan class action diterima,” paparnya. Dengan kondisi tersebut, kata Ibnu, gugatan perwakilan kelompok atau class action No. 44/Pdt.G/2025/PN.Salatiga dinyatakan dihentikan. “Kami memiliki waktu 14 hari untuk pikir-pikir dan menentukan upaya hukum selanjutnya,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, delapan anggota Koperasi BLN mengajukan gugatan class action melalui Pengadilan Negeri Salatiga pada Rabu (28/5/2025). Gugatan berawal dari keputusan sepihak pengelola koperasi tersebut, seiring dikeluarkannya surat No. 04.111/BLN/III/2025 tertanggal 17 Maret 2025. Di surat tersebut disampaikan anggota yang mengikuti program Sipintar yang berbunga 4,17 persen per bulan akan dikonversi ke Sijangkung dengan bunga sebesar 2 persen per bulan. Selain gugatan class action, anggota juga melaporkan pengurus Koperasi BLN

BACA JUGA :

Satreskrim Polres Salatiga menangkap GR (50), buruh harian lepas asal Kabupaten Semarang, yang diduga berulang kali melakukan pencurian kendaraan bermotor. Pelaku diamankan di Banyudono, Boyolali, pada Jumat (18/7/2026) setelah penyelidikan atas laporan kehilangan Honda Supra 125 milik warga Kumpulrejo, Argomulyo, Salatiga. Polisi menyita sepeda motor korban beserta sejumlah barang bukti dan kini masih mengembangkan kasus untuk mengungkap dugaan aksi pencurian lain di wilayah Salatiga.
Buruh Harian Ditangkap usai Curi Motor di Salatiga, Polisi Dalami Dugaan Aksi Berulang
Kapolres Salatiga Ade Papa Rihi mengungkap penggagalan peredaran narkotika bermodus pengiriman melalui jasa ekspedisi di Kota Salatiga. Dalam operasi bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah dan Bea Cukai, petugas menyita hampir 6 kilogram ganja serta 2,83 gram sabu, sekaligus menangkap dua tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas daerah.
Polisi Salatiga Amankan 6 Kilogram Ganja Kering dan Paket Sabu Siap Edar
Perdana! Kejari Salatiga Musnahkan BB di SMA Lab, Berikan Edukasi kepada Siswa
Perdana! Kejari Salatiga Musnahkan BB di SMA Lab, Berikan Edukasi kepada Siswa
Satreskrim Polres Salatiga menangkap buronan yang diduga menjadi otak sindikat pembobolan rekening bank swasta di Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Sindikat tersebut diduga menguras saldo nasabah hingga Rp750.747.508 dengan membeli data rekening secara daring, membuat KTP palsu, lalu mengganti kartu ATM korban di kantor cabang bank menggunakan identitas palsu.
Tersangka Pembobolan Rekening Bank Rp750 Juta Ditangkap, Pelaku akui Jualan dari Medsos
Polres Salatiga menangkap sejumlah pelaku tawuran yang diduga terlibat dalam penyiraman air keras terhadap anak berusia 14 tahun di Jembatan depan Makam Ngemplak, Jalan Lingkar Selatan, Kamis (2/7/2026) dini hari. Empat pemuda ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam tanpa izin setelah bentrokan yang dipicu tantangan melalui Instagram itu menyebabkan satu korban meninggal dunia.
Remaja Luar Kota Salatiga Tawuran di JLS, Anak 14 Tahun Meninggal usai Disiram Air Keras
Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Semarang menangani 35 kasus kekerasan seksual hingga semester pertama 2026. Kepala DP3AKB Dewanto Leksono menyampaikan di Ungaran, Senin (6/7/2026), bahwa kasus cenderung meningkat sejak 2023 dan banyak pelaku merupakan orang terdekat korban, sehingga masyarakat diminta mendukung korban untuk melapor melalui layanan GEMATI.
Semester Pertama 2026, 35 Kasus Kekerasan Seksual Terjadi di Kabupaten Semarang. Mayoritas Pelaku Orang Terdekat Korban

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Salatiga Jadi Panggung Raja-Raja Nusantara dan Dunia, 100 Lebih Kerajaan Siap Berkumpul Juli 2026
Salatiga Jadi Panggung Raja-Raja Nusantara dan Dunia, 100 Lebih Kerajaan Siap Berkumpul Juli 2026
Puluhan pecatur dari berbagai daerah mengikuti Turnamen Catur Taman Tingkir Cup I kategori non-master di Kota Salatiga, Minggu (19/7/2026), dalam rangka memperingati Hari Jadi Kota Salatiga. Ajang ini digelar untuk mewadahi penghobi catur, mengembangkan bibit atlet muda, mempererat komunitas pecatur, serta diharapkan menjadi agenda bergengsi yang mampu melahirkan prestasi hingga tingkat nasional.
Puluhan Peserta ikuti Turnamen Catur Taman Tingkir Cup I Non-Master
WhatsApp Image 2026-07-23 at 15.22
Songsong Hari Jadi, Lintas Iman Satukan Doa untuk Salatiga