KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Gugatan Class Action Anggota Koperasi BLN Salatiga Ditolak PN

Gugatan Class Action Anggota Koperasi BLN Salatiga Ditolak PN

Gugatan Class Action Anggota Koperasi BLN Salatiga Ditolak PN

Foto suasana sidang

RASIKAFM.COM | SALATIGA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Salatiga akhirnya menolak gugatan class action yang diajukan oleh para anggota Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) terkait sengketa dana senilai Rp 3,1 triliun. Gugatan tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat formal karena terganjal aturan detail mengenai ganti rugi dalam Peraturan Mahkamah Agung.

Kuasa hukum anggota Koperasi BLN yang mengajukan gugatan class action, Ibnu Rosyadi, mengatakan, dalam sidang Kamis (7/8/2025) ada beberapa pertimbangan majelis hakim. “Sebelum masuk ke pokok perkara, ada pemeriksaan pendahuluan terakhir. Gugatan yang kami ajukan dinyatakan tidak masuk dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2002 yang mengatur tentang acara gugatan perwakilan kelompok atau class action,” katanya seperti dikutip kompas.com Minggu (10/8/2025). [custom-related-posts title=”Kabar terkait:” none_text=”None found” order_by=”title” order=”ASC”]

Ibnu mengungkapkan, koperasi BLN memiliki sekira 40.000 anggota yang tercatat di 24 kantor cabang dengan akumulasi modal yang disetorkan mencapai Rp 3,1 triliun. “Mereka ini merasa dirugikan setelah ada konversi program dari Sipintar ke Sijangkung sejak 17 Maret 2025, karena perhitungan bunga dan pengembalian modal awal tidak sesuai kesepakatan,” ujarnya.

“Pertimbangan majelis hakim mengacu Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2002 Pasal 3 huruf F, karena menyangkut ganti rugi harus dijelaskan secara detail, secara jelas dan juga termasuk pendistribusiannya,” kata Ibnu. Ibnu mengungkapkan, kuasa hukum telah mencari data terkait anggota Koperasi BLN.

“Terus terang kami kesulitan mencari data secara detail, hingga kemarin baru 20.175 data anggota yang kami miliki secara global. Data ini untuk mendukung pendistribusian ganti rugi kepada anggota BLN jika gugatan class action diterima,” paparnya. Dengan kondisi tersebut, kata Ibnu, gugatan perwakilan kelompok atau class action No. 44/Pdt.G/2025/PN.Salatiga dinyatakan dihentikan. “Kami memiliki waktu 14 hari untuk pikir-pikir dan menentukan upaya hukum selanjutnya,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, delapan anggota Koperasi BLN mengajukan gugatan class action melalui Pengadilan Negeri Salatiga pada Rabu (28/5/2025). Gugatan berawal dari keputusan sepihak pengelola koperasi tersebut, seiring dikeluarkannya surat No. 04.111/BLN/III/2025 tertanggal 17 Maret 2025. Di surat tersebut disampaikan anggota yang mengikuti program Sipintar yang berbunga 4,17 persen per bulan akan dikonversi ke Sijangkung dengan bunga sebesar 2 persen per bulan. Selain gugatan class action, anggota juga melaporkan pengurus Koperasi BLN

Knowledge

Kabar Terkini

POPULER

ganjil genap
Menimbang Akhir Era Ganjil-Genap Jakarta
DPC GEKRAFS Salatiga Dikukuhkan, Potensi Ekonomi Kreatif Terus Dikembangkan hingga Pasar Internasional
DPC GEKRAFS Salatiga Dikukuhkan, Potensi Ekonomi Kreatif Terus Dikembangkan hingga Pasar Internasional
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca Semarang dan Jawa Tengah pada Selasa, 6 Oktober 2026, didominasi kondisi cerah hingga berawan. Hasil pengamatan pukul 05.30 WIB mencatat suhu udara Semarang 27,7 derajat Celsius dengan kelembapan 75 persen. Hujan ringan berpotensi terjadi di sebagian pegunungan bagian tengah dan sekitarnya, sementara risiko kebakaran hutan dan lahan tetap perlu diwaspadai.
06 Oktober 2026: Cuaca Semarang Cerah Berawan, Hujan Ringan Berpotensi Turun di Pegunungan Jawa Tengah
Toyota Land Cruiser LC 300 menjadi salah satu kendaraan yang menarik perhatian pengunjung GIIAS Semarang 2026 di Muladi Dome Universitas Diponegoro, Rabu (30/9/2026). SUV premium tersebut diperkenalkan kepada masyarakat Jawa Tengah dengan menawarkan perpaduan desain gagah, kabin mewah, performa kuat, serta kemampuan off-road.
Land Cruiser LC 300 Mencuri Perhatian di GIIAS Semarang 2026
[pekok2]