URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Polres Salatiga menangani kasus dugaan penembakan terhadap seorang pemuda bernama Yongki Akbar Setiawan (19) di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kota Salatiga. Korban, warga Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, mengalami luka tembak di punggung akibat proyektil kecil yang diduga dari senjata jenis airgun.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Polres Salatiga Dalami Dugaan Penembakan Warga Tuntang saat di JLS

Polres Salatiga Dalami Dugaan Penembakan Warga Tuntang saat di JLS

Polres Salatiga Dalami Dugaan Penembakan Warga Tuntang saat di JLS

Petugas saat meminta keterangan korban
featured-img

RASIKAFM.COM | SALATIGA – Polres Salatiga bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan penembakan yang terjadi di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kota Salatiga. Peristiwa ini menimpa seorang pemuda bernama Yongki Akbar Setiawan (19), warga Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, pada Minggu dini hari sekitar pukul 02.30 WIB.

Kapolres Salatiga AKBP Veronica, melalui Plh Kasi Humas Sutopo menyampaikan bahwa Piket Siaga Polres Salatiga langsung melakukan pengecekan korban di RSUD Salatiga dan olah TKP di lokasi kejadian. Dari hasil pemeriksaan awal, korban mengalami luka tembak pada bagian punggung akibat proyektil kecil yang diduga berasal dari senjata jenis airgun.[custom-related-posts title=”Kabar terkait:” none_text=”None found” order_by=”title” order=”ASC”]

Berdasarkan keterangan saksi, saat kejadian korban bersama teman-temannya sedang berada di kawasan Perempatan Aulia, Kecandran, dengan tujuan membubarkan aksi balap liar. Saat hendak membeli BBM di SPBU Gamol, korban berkendara melawan arus dan berhenti di dekat jembatan. Tiba-tiba korban merasa terkena tembakan, panik, dan melarikan diri ke arah SPBU Gamol.

Setelah diperiksa oleh temannya, ditemukan sobekan pada pakaian korban serta luka yang mengeluarkan darah. Korban kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis, dan hingga kini masih menjalani operasi.

Ipda Sutopo menegaskan bahwa Polres Salatiga akan melakukan penyelidikan menyeluruh untuk mengungkap pelaku dan motif di balik kejadian tersebut. “Kami serius menangani kasus ini. Tim sedang mengumpulkan bukti dan memeriksa keterangan saksi-saksi,” ujarnya.

Polres Salatiga juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak berspekulasi, serta segera melaporkan jika memiliki informasi terkait peristiwa ini.

BACA JUGA :

Sekolah Rakyat permanen pertama di Jawa Tengah yang berada di Kabupaten Sukoharjo ditargetkan mulai membuka kegiatan belajar mengajar pada 14 Juli 2026 untuk Tahun Ajaran 2026/2027. Sekolah berkapasitas 1.080 siswa jenjang SD, SMP, dan SMA ini disiapkan pemerintah untuk memperluas akses pendidikan berkualitas bagi anak dari keluarga kurang mampu melalui fasilitas berasrama, kurikulum fleksibel, dan dukungan pemerintah pusat serta daerah.
Sekolah Rakyat Permanen Pertama di Jateng Siap Beroperasi, Tampung 1.080 Siswa
Razita Azzalea, siswi SD Muhammadiyah Plus Salatiga, meraih medali pada kompetisi Bahasa Inggris Level 2 dalam Grand Final Nasional OMNAS 15 yang digelar di Universitas Negeri Surabaya (UNESA), Jawa Timur. Prestasi tersebut diraih setelah melewati seleksi berjenjang dari tingkat kota hingga provinsi, sekaligus mengharumkan nama sekolah dan Kota Salatiga di ajang akademik tingkat nasional berkat ketekunan belajar, bimbingan guru, serta dukungan keluarga.
Razita Azzalea, Raih Medali di Grand Final Nasional OMNAS 15 di Kampus UNESA
Sebanyak 2.596 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Klaten resmi keluar dari data kemiskinan dan diwisuda dalam graduasi mandiri di Graha Bung Karno, Selasa (30/6/2026). Keberhasilan tersebut diraih melalui graduasi mandiri dan Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi, sebagai wujud peningkatan kesejahteraan serta kemandirian ekonomi keluarga penerima bantuan.
2.596 Warga Klaten resmi keluar dari data kemiskinan
Jurnal ilmiah UIN Salatiga, Indonesian Journal of Islam and Muslim Societies (IJIMS), meraih penghargaan Diktis Award 2026 di Jakarta, Sabtu (27/6), setelah berhasil mempertahankan predikat Scopus Q1 selama delapan tahun berturut-turut. Capaian tersebut mendapat apresiasi dari Nasaruddin Umar sebagai bukti pengakuan global terhadap mutu akademik perguruan tinggi keagamaan Islam negeri.
IJIMS UIN Salatiga Raih Apresiasi Tertinggi Menag di Diktis Award 2026
Kampus Sahabat Lansia, Kisah UKSW Menjaga Semangat Belajar di Usia Senja
Kampus Sahabat Lansia, Kisah UKSW Menjaga Semangat Belajar di Usia Senja
Pemerintah Kabupaten Semarang kembali mempertegas larangan penjualan dan pengadaan seragam oleh satuan pendidikan setelah polemik dugaan pungutan seragam di SMP Negeri 2 Ungaran. Sekda Kabupaten Semarang Valeanto Soekendro, Jumat (26/6/2026), meminta seluruh kepala sekolah mematuhi Pasal 181 PP Nomor 17 Tahun 2010, mengembalikan mekanisme pengadaan kepada komite sekolah bersama wali murid, serta memastikan sekolah tidak melakukan pungutan maupun pengadaan seragam.
Sekda Kabupaten Semarang Tegaskan Sekolah Dilarang Jual Seragam, Pengadaan Dikembalikan ke Komite

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Polres Salatiga menangkap sejumlah pelaku tawuran yang diduga terlibat dalam penyiraman air keras terhadap anak berusia 14 tahun di Jembatan depan Makam Ngemplak, Jalan Lingkar Selatan, Kamis (2/7/2026) dini hari. Empat pemuda ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam tanpa izin setelah bentrokan yang dipicu tantangan melalui Instagram itu menyebabkan satu korban meninggal dunia.
Remaja Luar Kota Salatiga Tawuran di JLS, Anak 14 Tahun Meninggal usai Disiram Air Keras
Dua rumah warga milik Asfiah dan Tumadi di Dusun Cabean Kulon, Desa Karangduren, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, hangus terbakar pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Kebakaran diduga dipicu korsleting listrik dan cepat membesar karena bangunan berbahan kayu serta tiupan angin, sebelum tiga unit mobil pemadam berhasil melokalisasi api tanpa korban jiwa maupun luka.
Dua Rumah Kayu di Karangduren Tengaran Terbakar, Diduga karena Korsleting
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut