[extvssc id="70101"]

KAWAN PEMANDU JALAN

Day: Januari 21, 2026

Pengangkatan PPPK di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi dipastikan bukan kewenangan Pemkab Semarang. BKPSDM Kabupaten Semarang menegaskan tidak terlibat dan tidak memiliki data terkait, di Ungaran, Januari 2026. Kebijakan tersebut dilakukan karena pengadaan berada di bawah Badan Gizi Nasional melalui mekanisme fleksibel instansi pusat.
BKPSDM Kabupaten Semarang Tegaskan Tak Ada Pengangkatan PPPK SPPG, Semua Kewenangan BGN
Pengangkatan PPPK di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi dipastikan bukan kewenangan Pemkab Semarang. BKPSDM Kabupaten Semarang menegaskan tidak terlibat dan tidak memiliki data terkait, di Ungaran, Januari...
Pemerintah Kabupaten Semarang mempercepat program Desa Tangguh Bencana melalui BPBD dengan melibatkan perguruan tinggi dan relawan. Program ini dilaksanakan di wilayah rawan bencana sejak 2024 hingga 2025 karena keterbatasan personel, dilakukan melalui pelatihan, KKN tematik, serta optimalisasi dana desa untuk memperkuat kesiapsiagaan masyarakat.
BPBD Kabupaten Semarang Libatkan Mahasiswa KKN Dampingi Desa Tangguh Bencana
Pemerintah Kabupaten Semarang mempercepat program Desa Tangguh Bencana melalui BPBD dengan melibatkan perguruan tinggi dan relawan. Program ini dilaksanakan di wilayah rawan bencana sejak 2024 hingga 2025...
Tim Penggerak PKK Kota Salatiga melakukan kunjungan kerja ke PT Kievit Indonesia di kawasan perusahaan, Selasa (20/1/2026). Kegiatan ini melibatkan jajaran TP PKK dan manajemen perusahaan, bertujuan menjalin sinergi sosial, penanganan stunting, serta pemberdayaan ekonomi melalui kolaborasi dan pemanfaatan limbah industri.
Retno Kunjungi Kievit Indonesia, Jalin Kolaborasi PKK dengan Dunia Industri
Tim Penggerak PKK Kota Salatiga melakukan kunjungan kerja ke PT Kievit Indonesia di kawasan perusahaan, Selasa (20/1/2026). Kegiatan ini melibatkan jajaran TP PKK dan manajemen perusahaan, bertujuan menjalin...
Kasus penelantaran bayi lima hari terungkap setelah Polres Salatiga mengamankan sepasang mahasiswa pelaku. Peristiwa itu terjadi di Panti Asuhan Salib Putih, Kota Salatiga, Januari 2026, dipicu rasa takut dan malu. Polisi mengungkap kasus melalui laporan warga, penyelidikan, dan pendekatan restorative justice.
Duo Mahasiswa di Salatiga Terlibat Cinta, Sampai Punya Bayi Terus Lari
Kasus penelantaran bayi lima hari terungkap setelah Polres Salatiga mengamankan sepasang mahasiswa pelaku. Peristiwa itu terjadi di Panti Asuhan Salib Putih, Kota Salatiga, Januari 2026, dipicu rasa takut...
Rel Layang di Kota Semarang dan Kota Pekalongan Solusi Permanen Atasi Banjir dan Kemacetan
Rel Layang di Kota Semarang dan Kota Pekalongan: Solusi Permanen Atasi Banjir dan Kemacetan
Pembangunan rel layang di Semarang dan Pekalongan menjadi solusi permanen untuk mengatasi banjir rob dan kemacetan kronis. Proyek ini menyasar jalur vital pantura Jawa, melibatkan PT KAI dan Kemenhub,...

POPULER

Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, melalui jejak salah satu tersangka saat menggunakan jasa ojek online dari Grobogan menuju Ambarawa. Polisi menelusuri pengemudi GoRide yang menerima satu unit handphone sebagai pembayaran hingga memperoleh identitas tersangka. Penyidik juga menyebut motif perkara berkaitan dengan persoalan ekonomi dan masih melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada kejaksaan.
Terungkap Lewat Histori Ojol, Perampok Royal Phone Bayar Gojek Pakai HP Hasil Kejahatan
Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala
Seorang pelajar kelas 10 SMK Bakti Nusantara berinisial KM (16) ditilang Satlantas Polres Salatiga karena mengendarai sepeda motor dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi di pertigaan Cebongan, Selasa (11/8/2026). Polisi menilai suara knalpot brong mengganggu kenyamanan pengguna jalan. Selain penindakan, Kasat Lantas AKP Henry Sulistyanta memberikan edukasi agar pelajar tidak menggunakan knalpot yang menimbulkan kebisingan.
Tertangkap Basah Gunakan Knalpot Brong di Pertigaan Cebongan, Siswa SMA di Salatiga Tertunduk Lesu

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved