KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

BKPSDM Kabupaten Semarang Tegaskan Tak Ada Pengangkatan PPPK SPPG, Semua Kewenangan BGN

BKPSDM Kabupaten Semarang Tegaskan Tak Ada Pengangkatan PPPK SPPG, Semua Kewenangan BGN

BKPSDM Kabupaten Semarang Tegaskan Tak Ada Pengangkatan PPPK SPPG, Semua Kewenangan BGN

Peresmian SPPG Yayasan Srikandi Anagata Indonesia di Desa Candirejo, Tuntang, Kabupaten Semarang pada Agustus 2025. Foto: win

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang ramai diberitakan belakangan ini dipastikan bukan kewenangan pemerintah daerah. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Semarang menegaskan tidak terlibat dalam proses tersebut dan tidak memiliki data terkait pengangkatan pegawai SPPG menjadi PPPK.

Kepala BKPSDM Kabupaten Semarang, Wenny Maya Kartika, menyatakan seluruh proses dan kebijakan pengangkatan PPPK SPPG sepenuhnya berada di bawah Badan Gizi Nasional (BGN).

“Terus terang kami tidak mengetahui adanya proses pengadaan tersebut karena memang tidak dilibatkan sejak awal,” katanya saat dikonfirmasi di Ungaran, Rabu (21/1/2026).

Wenny menjelaskan, pengadaan pegawai saat ini dimungkinkan tidak dilakukan secara serentak secara nasional, sebagaimana kebijakan yang disampaikan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Berbeda dengan sebelumnya yang dilakukan bersamaan, kini pengadaan pegawai dapat dilakukan sesuai kebutuhan masing-masing instansi pusat.

“Di Kabupaten Semarang tidak ada pengangkatan pegawai SPPG menjadi PPPK, karena kami tidak mengetahui dan tidak dilibatkan. Kami justru mengetahui informasi itu dari pemberitaan media,” ujarnya.

Ia menegaskan, apabila ada pegawai SPPG yang diangkat sebagai PPPK, maka status kepegawaiannya adalah pegawai pemerintah pusat melalui BGN, bukan pegawai pemerintah daerah. Dengan demikian, data mereka tidak tercatat dalam basis data BKPSDM Kabupaten Semarang.

“Mereka ditempatkan di lokasi sesuai kebutuhan, meskipun berada di wilayah Kabupaten Semarang. Namun secara administrasi, mereka bukan pegawai daerah, melainkan pegawai pemerintah pusat,” tegas Wenny.

Sementara itu, sebelumnya Kemenpan RB menyatakan bahwa pengadaan ASN, termasuk PPPK, dapat dilakukan secara fleksibel oleh instansi pemerintah pusat sesuai kebutuhan organisasi dan pelayanan publik. Kebijakan ini membuka ruang bagi lembaga pemerintah non-kementerian, seperti BGN, untuk melakukan pengadaan pegawai secara mandiri tanpa harus menunggu proses nasional secara serentak. (win)

Knowledge

Kabar Terkini

POPULER

IMG-20250513-WA0020
Komunitas Zeusa USA, Tambah Tua Semakin Digdaya
Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) menggelar Job Fair ke-49 pada 22–23 Oktober 2026 di Balairung UKSW, Salatiga, pukul 09.00–16.00 WIB. Kegiatan gratis dan terbuka untuk umum ini menghadirkan 393 lowongan dari lebih dari 35 perusahaan dan sekolah, serta menyediakan lokakarya karier, konsultasi kesiapan kerja, dan kesempatan mengikuti tes seleksi secara langsung.
393 Loker dari 35 Perusahaan Tersedia dalam Job Fair UKSW ke-49
Satreskrim Polres Semarang mengamankan seorang mantan marketing objek wisata Dusun Semilir berinisial OW (23), warga Kabupaten Purworejo, yang diduga menggelapkan dana perusahaan hingga Rp100 juta melalui pencairan cashback fiktif. Modusnya, pengunjung mandiri dicatat seolah-olah rombongan biro perjalanan agar memenuhi syarat pencairan cashback. Polisi masih mendalami aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Manipulasi Data Pengunjung Wisata, Mantan Marketing Dusun Semilir Gelapkan Uang Perusahaan Ratusan Juta
Tiga Rumah Warga di Tingkir Lor Sabtu Sore Hangus Terbakar, Kerugian 1 Milyar
Tiga Rumah Warga di Tingkir Lor Sabtu Sore Ludes Terbakar, Kerugian 1 Milyar
[pekok2]