URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Pengangkatan PPPK di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi dipastikan bukan kewenangan Pemkab Semarang. BKPSDM Kabupaten Semarang menegaskan tidak terlibat dan tidak memiliki data terkait, di Ungaran, Januari 2026. Kebijakan tersebut dilakukan karena pengadaan berada di bawah Badan Gizi Nasional melalui mekanisme fleksibel instansi pusat.

Mbak Google

KABAR RASIKA

BKPSDM Kabupaten Semarang Tegaskan Tak Ada Pengangkatan PPPK SPPG, Semua Kewenangan BGN

BKPSDM Kabupaten Semarang Tegaskan Tak Ada Pengangkatan PPPK SPPG, Semua Kewenangan BGN

BKPSDM Kabupaten Semarang Tegaskan Tak Ada Pengangkatan PPPK SPPG, Semua Kewenangan BGN

Peresmian SPPG Yayasan Srikandi Anagata Indonesia di Desa Candirejo, Tuntang, Kabupaten Semarang pada Agustus 2025. Foto: win
Peresmian SPPG Yayasan Srikandi Anagata Indonesia di Desa Candirejo, Tuntang, Kabupaten Semarang pada Agustus 2025. Foto: win
featured-img

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang ramai diberitakan belakangan ini dipastikan bukan kewenangan pemerintah daerah. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Semarang menegaskan tidak terlibat dalam proses tersebut dan tidak memiliki data terkait pengangkatan pegawai SPPG menjadi PPPK.

Kepala BKPSDM Kabupaten Semarang, Wenny Maya Kartika, menyatakan seluruh proses dan kebijakan pengangkatan PPPK SPPG sepenuhnya berada di bawah Badan Gizi Nasional (BGN).

“Terus terang kami tidak mengetahui adanya proses pengadaan tersebut karena memang tidak dilibatkan sejak awal,” katanya saat dikonfirmasi di Ungaran, Rabu (21/1/2026).

Wenny menjelaskan, pengadaan pegawai saat ini dimungkinkan tidak dilakukan secara serentak secara nasional, sebagaimana kebijakan yang disampaikan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Berbeda dengan sebelumnya yang dilakukan bersamaan, kini pengadaan pegawai dapat dilakukan sesuai kebutuhan masing-masing instansi pusat.

“Di Kabupaten Semarang tidak ada pengangkatan pegawai SPPG menjadi PPPK, karena kami tidak mengetahui dan tidak dilibatkan. Kami justru mengetahui informasi itu dari pemberitaan media,” ujarnya.

Ia menegaskan, apabila ada pegawai SPPG yang diangkat sebagai PPPK, maka status kepegawaiannya adalah pegawai pemerintah pusat melalui BGN, bukan pegawai pemerintah daerah. Dengan demikian, data mereka tidak tercatat dalam basis data BKPSDM Kabupaten Semarang.

“Mereka ditempatkan di lokasi sesuai kebutuhan, meskipun berada di wilayah Kabupaten Semarang. Namun secara administrasi, mereka bukan pegawai daerah, melainkan pegawai pemerintah pusat,” tegas Wenny.

Sementara itu, sebelumnya Kemenpan RB menyatakan bahwa pengadaan ASN, termasuk PPPK, dapat dilakukan secara fleksibel oleh instansi pemerintah pusat sesuai kebutuhan organisasi dan pelayanan publik. Kebijakan ini membuka ruang bagi lembaga pemerintah non-kementerian, seperti BGN, untuk melakukan pengadaan pegawai secara mandiri tanpa harus menunggu proses nasional secara serentak. (win)

BACA JUGA :

Mahasiswa KKN-T IDBU 54 UNDIP menjalankan program pemberdayaan masyarakat selama 45 hari di Tanjung Anom, Kabupaten Pekalongan. Kegiatan tersebut meliputi pemanfaatan sampah plastik menjadi ecobrick, pengolahan bunga telang, digitalisasi Bank Sampah Bunga Tanjung Lestari, budidaya ikan nilem, edukasi kesehatan, serta sosialisasi keamanan digital untuk meningkatkan kemandirian dan potensi lokal warga.
45 Hari KKN-T IDBU 54 UNDIP: Dari Ecobrick hingga Digitalisasi Website BSU Tanjung Anom
PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah menggelar aktivasi kemerdekaan di tujuh SPBU di Jawa Tengah dan DIY pada Senin (17/8/2026) untuk memperingati HUT ke-81 RI. Melalui program Tebus Murah Paket Sembako, masyarakat dapat membeli paket senilai Rp150 ribu seharga Rp100 ribu, sementara hasil penjualan disalurkan sebagai donasi bagi korban gempa bumi di NTT.
Semarak Kemerdekaan di SPBU, Pertamina Libatkan Veteran hingga Komunitas Ojol
Ratusan warga Dukuh Sinoman, Kelurahan Sidorejo Lor, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, mengikuti upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI pada Senin (17/8/2026) dengan mengenakan busana Jawa dan kostum pewayangan. Konsep tersebut dipilih warga untuk memeriahkan peringatan kemerdekaan sekaligus melestarikan budaya Jawa serta mengenalkan nilai moral pewayangan kepada generasi muda.
Rawat Budaya Jawa, Ratusan Warga Sinoman ikuti Upacara Kenakan Kostum Tokoh Pewayangan
Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen mengapresiasi Kepala SPPG Jati, Karanganyar, yang mencicipi menu MBG setelah tim dapur melaporkan aroma mencurigakan, Rabu (12/8/2026). Tindakan itu dilakukan untuk memastikan keamanan makanan sebelum didistribusikan. Pemprov Jateng menilai kejadian tersebut menjadi evaluasi untuk memperketat pengawasan kualitas program MBG.
Taj Yasin Apresiasi Kepala SPPG yang Cicipi Menu MBG Sebelum Dibagikan
Dugaan penyalahgunaan dana Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKPE) mencuat dalam audiensi Gapoktan Ngudi Hasil Desa Pakopen dengan DPRD Kabupaten Semarang, Kamis (13/8/2026). Anggota kelompok mengaku menerima dana lebih kecil dari nilai kredit dalam akad, sementara kewajiban tetap berjalan. DPRD meminta Pemkab membentuk tim untuk memfasilitasi penyelesaian.
Dana Kredit Petani Pakopen Bandungan Diduga Diselewengkan, Kuasa Hukum: Ada Indikasi Korupsi
Kejaksaan Negeri Salatiga menyerahkan lima mobil hasil rampasan perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi kepada pemenang lelang terbuka di KPKNL Semarang, Kamis (13/8/2026). Kendaraan tersebut sebelumnya dimodifikasi untuk mengangkut solar dalam jumlah besar dan menggunakan pelat nomor serta barcode BBM yang diduga telah diubah. Hasil lelang disetorkan kepada negara.
5 Mobil Pengangsu Solar Dilelang, Uangnya Masuk ke Kas Negara

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, melalui jejak salah satu tersangka saat menggunakan jasa ojek online dari Grobogan menuju Ambarawa. Polisi menelusuri pengemudi GoRide yang menerima satu unit handphone sebagai pembayaran hingga memperoleh identitas tersangka. Penyidik juga menyebut motif perkara berkaitan dengan persoalan ekonomi dan masih melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada kejaksaan.
Terungkap Lewat Histori Ojol, Perampok Royal Phone Bayar Gojek Pakai HP Hasil Kejahatan
WhatsApp Image 2026-08-12 at 22.08
Diduga Alami Rem Blong, Truk Tronton Tabrak Tiga Motor Di JLS Salatiga, Satu Orang Meninggal
Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved