KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

BKPSDM Kabupaten Semarang Tegaskan Tak Ada Pengangkatan PPPK SPPG, Semua Kewenangan BGN

BKPSDM Kabupaten Semarang Tegaskan Tak Ada Pengangkatan PPPK SPPG, Semua Kewenangan BGN

BKPSDM Kabupaten Semarang Tegaskan Tak Ada Pengangkatan PPPK SPPG, Semua Kewenangan BGN

Peresmian SPPG Yayasan Srikandi Anagata Indonesia di Desa Candirejo, Tuntang, Kabupaten Semarang pada Agustus 2025. Foto: win

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang ramai diberitakan belakangan ini dipastikan bukan kewenangan pemerintah daerah. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Semarang menegaskan tidak terlibat dalam proses tersebut dan tidak memiliki data terkait pengangkatan pegawai SPPG menjadi PPPK.

Kepala BKPSDM Kabupaten Semarang, Wenny Maya Kartika, menyatakan seluruh proses dan kebijakan pengangkatan PPPK SPPG sepenuhnya berada di bawah Badan Gizi Nasional (BGN).

“Terus terang kami tidak mengetahui adanya proses pengadaan tersebut karena memang tidak dilibatkan sejak awal,” katanya saat dikonfirmasi di Ungaran, Rabu (21/1/2026).

Wenny menjelaskan, pengadaan pegawai saat ini dimungkinkan tidak dilakukan secara serentak secara nasional, sebagaimana kebijakan yang disampaikan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Berbeda dengan sebelumnya yang dilakukan bersamaan, kini pengadaan pegawai dapat dilakukan sesuai kebutuhan masing-masing instansi pusat.

“Di Kabupaten Semarang tidak ada pengangkatan pegawai SPPG menjadi PPPK, karena kami tidak mengetahui dan tidak dilibatkan. Kami justru mengetahui informasi itu dari pemberitaan media,” ujarnya.

Ia menegaskan, apabila ada pegawai SPPG yang diangkat sebagai PPPK, maka status kepegawaiannya adalah pegawai pemerintah pusat melalui BGN, bukan pegawai pemerintah daerah. Dengan demikian, data mereka tidak tercatat dalam basis data BKPSDM Kabupaten Semarang.

“Mereka ditempatkan di lokasi sesuai kebutuhan, meskipun berada di wilayah Kabupaten Semarang. Namun secara administrasi, mereka bukan pegawai daerah, melainkan pegawai pemerintah pusat,” tegas Wenny.

Sementara itu, sebelumnya Kemenpan RB menyatakan bahwa pengadaan ASN, termasuk PPPK, dapat dilakukan secara fleksibel oleh instansi pemerintah pusat sesuai kebutuhan organisasi dan pelayanan publik. Kebijakan ini membuka ruang bagi lembaga pemerintah non-kementerian, seperti BGN, untuk melakukan pengadaan pegawai secara mandiri tanpa harus menunggu proses nasional secara serentak. (win)

Knowledge

Kabar Terkini

POPULER

Wakil Wali Kota Salatiga Nina Agustin menyerahkan SK perpanjangan kontrak kepada 896 PPPK paruh waktu di Halaman Kantor Pemkot Salatiga, Senin (28/9/2026). Perpanjangan berlaku 1 Oktober 2026 hingga 30 September 2027 sebagai kelanjutan masa kerja dan tanggung jawab pelayanan pemerintahan. Pemkot juga meluncurkan tiga inovasi pengelolaan pendapatan daerah berbasis digital.
896 PPPK di Salatiga kembali Terima SK Perpanjangan Kontrak
Pemkab Semarang mendorong Wisata Edukasi Setepeng di Bergas Lor menjadi pusat pelatihan keterampilan bagi masyarakat, termasuk ASN dan non-ASN menjelang pensiun. Budidaya ayam petelur dan ikan menjadi salah satu pilihan usaha yang dapat dipelajari secara langsung. Kawasan seluas sekitar 2,2 hektare itu juga akan dikembangkan dengan tanaman buah dan komoditas lainnya.
Wisata Edukasi Setepeng Jadi Tempat Belajar Usaha, Bupati Semarang Sasar ASN Jelang Pensiun
11 Pendaftar Calon Pimpinan Baznas Salatiga Lolos Administrasi
11 Pendaftar Calon Pimpinan Baznas Salatiga Lolos Administrasi
Jateng Guyub menggelar aksi penolakan rencana pembangunan geothermal di kawasan Gunung Ungaran dan Gunung Lawu sejak Selasa (22/9/2026). Gerakan yang disebut menghimpun elemen masyarakat dari 28 kabupaten/kota di Jawa Tengah itu dilakukan dengan berjalan kaki menuju Kantor Gubernur Jawa Tengah karena kekhawatiran terhadap dampak lingkungan dan kehidupan generasi mendatang.
Massa Gelar Aksi Longmarch Gedong Songo-Kantor Gubernur Jateng, Suarakan Penolakan Geothermal
[pekok2]