RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

KABAR RASIKA

BKPSDM Kabupaten Semarang Tegaskan Tak Ada Pengangkatan PPPK SPPG, Semua Kewenangan BGN

BKPSDM Kabupaten Semarang Tegaskan Tak Ada Pengangkatan PPPK SPPG, Semua Kewenangan BGN

BKPSDM Kabupaten Semarang Tegaskan Tak Ada Pengangkatan PPPK SPPG, Semua Kewenangan BGN

Peresmian SPPG Yayasan Srikandi Anagata Indonesia di Desa Candirejo, Tuntang, Kabupaten Semarang pada Agustus 2025. Foto: win

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang ramai diberitakan belakangan ini dipastikan bukan kewenangan pemerintah daerah. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Semarang menegaskan tidak terlibat dalam proses tersebut dan tidak memiliki data terkait pengangkatan pegawai SPPG menjadi PPPK.

Kepala BKPSDM Kabupaten Semarang, Wenny Maya Kartika, menyatakan seluruh proses dan kebijakan pengangkatan PPPK SPPG sepenuhnya berada di bawah Badan Gizi Nasional (BGN).

“Terus terang kami tidak mengetahui adanya proses pengadaan tersebut karena memang tidak dilibatkan sejak awal,” katanya saat dikonfirmasi di Ungaran, Rabu (21/1/2026).

Wenny menjelaskan, pengadaan pegawai saat ini dimungkinkan tidak dilakukan secara serentak secara nasional, sebagaimana kebijakan yang disampaikan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Berbeda dengan sebelumnya yang dilakukan bersamaan, kini pengadaan pegawai dapat dilakukan sesuai kebutuhan masing-masing instansi pusat.

“Di Kabupaten Semarang tidak ada pengangkatan pegawai SPPG menjadi PPPK, karena kami tidak mengetahui dan tidak dilibatkan. Kami justru mengetahui informasi itu dari pemberitaan media,” ujarnya.

Ia menegaskan, apabila ada pegawai SPPG yang diangkat sebagai PPPK, maka status kepegawaiannya adalah pegawai pemerintah pusat melalui BGN, bukan pegawai pemerintah daerah. Dengan demikian, data mereka tidak tercatat dalam basis data BKPSDM Kabupaten Semarang.

“Mereka ditempatkan di lokasi sesuai kebutuhan, meskipun berada di wilayah Kabupaten Semarang. Namun secara administrasi, mereka bukan pegawai daerah, melainkan pegawai pemerintah pusat,” tegas Wenny.

Sementara itu, sebelumnya Kemenpan RB menyatakan bahwa pengadaan ASN, termasuk PPPK, dapat dilakukan secara fleksibel oleh instansi pemerintah pusat sesuai kebutuhan organisasi dan pelayanan publik. Kebijakan ini membuka ruang bagi lembaga pemerintah non-kementerian, seperti BGN, untuk melakukan pengadaan pegawai secara mandiri tanpa harus menunggu proses nasional secara serentak. (win)

BACA JUGA :

Pemkab Semarang tidak akan melakukan riset mandiri terkait rencana pengembangan geothermal Gunung Ungaran karena kewenangan berada di pemerintah pusat sebagai proyek strategis nasional. Bupati Semarang Ngesti Nugraha menyatakan Pemkab berperan sebagai fasilitator dan mendorong konsultasi publik agar kementerian, pemerintah daerah, stakeholder, serta masyarakat mendapat informasi terbuka mengenai potensi dan dampak proyek.
Pemkab Semarang Tegaskan Tak Akan Lakukan Riset Mandiri Geothermal Gunung Ungaran
Lapas Kelas IIB Purwodadi bersama Dinas Pertanian memperkuat pembinaan kemandirian warga binaan melalui Program Sekolah Tani. Pada tahap ketiga, warga binaan mempelajari budidaya bayam, kangkung, dan pisang Raja Bulu melalui teori serta praktik langsung di lahan Lapas Purwodadi. Program ini dilakukan untuk membekali warga binaan dengan keterampilan pertanian produktif sebelum kembali ke masyarakat.
Program Integrated Farming, Lapas Purwodadi Gelar Sekolah Tani
Sebanyak 8.100 porsi Ayam Kecap Rempah Nusantara dimasak serentak di sembilan kota Indonesia pada Minggu (6/9/2026), termasuk 750 porsi di Semarang. Kegiatan Bright Gas bersama pelanggan dan komunitas tersebut digelar untuk memperingati Hari Pelanggan Nasional sekaligus membidik pencatatan Rekor MURI.
Bukan Masak Biasa! 8.100 Porsi Ayam Kecap Diburu Jadi Rekor MURI, Semarang Sumbang 750 Porsi
Pemkab Semarang meminta PT PLN menunda sementara kajian dan rencana eksplorasi panas bumi di kawasan Gunung Ungaran, Jumat (4/9/2026). Bupati Semarang Ngesti Nugraha menyebut keputusan tersebut diambil untuk menjaga kondusivitas masyarakat di tengah kekhawatiran yang berkembang. Pemkab juga meminta PT Geo Dipa Energi meningkatkan komunikasi dan sosialisasi terkait kegiatan geothermal di Banyubiru.
Rencana Geothermal Gunung Ungaran Ditunda, Bupati Semarang Minta PLN Setop Kegiatan
Sebanyak 756 pekerja PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) di Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, terkena PHK akibat efisiensi perusahaan pada 2026. Disnaker Kabupaten Semarang menyebut keputusan tersebut telah disepakati melalui perjanjian bersama, sementara pembayaran pesangon rata-rata Rp30 juta per pekerja dilakukan bertahap selama 10 bulan karena tekanan industri perkayuan.
756 Pekerja di Kabupaten Semarang Kena PHK, Disnaker Kawal Pembayaran Pesangon
Sejumlah warga yang tergabung dalam Aliansi Semar Gugat menggelar aksi tanda tangan massal menolak rencana pengeboran geothermal Gunung Ungaran di Basecamp Kendalisodo, Desa Samban, Bawen, Kabupaten Semarang, Rabu (2/9/2026). Mereka meminta rencana tersebut dikaji serius karena khawatir aktivitas pengeboran berdampak terhadap lingkungan dan sumber air masyarakat.
Gelombang Penolakan Pengeboran Gunung Ungaran Mulai Muncul, Sejumlah Komunitas Galang Tanda Tangan Massal

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Warga Dusun Kropoh, Desa Duren, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, menemukan bayi perempuan terkubur di kebun pada Kamis (3/9/2026) sore. Bayi ditemukan Gendro Susanto saat mencari rumput setelah melihat gundukan tanah baru. Polisi kemudian mengamankan lokasi dan melakukan penyelidikan untuk mengungkap kronologi serta pihak yang bertanggung jawab.
Curiga Gundukan Tanah Baru, Warga Bandungan Temukan Bayi Terkubur dan Terbungkus Daster
Arti Desil 1 sampai 10
Arti Desil 1 sampai 10
BPJS Kesehatan memperkuat standar pelayanan publik melalui Customer eXcellence 126 atau CX126 yang mengukur kualitas layanan di 126 kantor cabang. Program ini menekankan pelayanan yang mudah, cepat, setara, dan solutif dengan melibatkan pengalaman peserta. Hasil penilaian diharapkan menjadi acuan perbaikan berkelanjutan agar kualitas layanan JKN lebih konsisten di seluruh Indonesia.
BPJS Kesehatan Uji Kualitas Pelayanan Lewat CX126: Peserta JKN Tak Cuma Butuh Cepat, Tapi Juga Kepastian