URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Kasus penelantaran bayi lima hari terungkap setelah Polres Salatiga mengamankan sepasang mahasiswa pelaku. Peristiwa itu terjadi di Panti Asuhan Salib Putih, Kota Salatiga, Januari 2026, dipicu rasa takut dan malu. Polisi mengungkap kasus melalui laporan warga, penyelidikan, dan pendekatan restorative justice.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Duo Mahasiswa di Salatiga Terlibat Cinta, Sampai Punya Bayi Terus Lari

Duo Mahasiswa di Salatiga Terlibat Cinta, Sampai Punya Bayi Terus Lari

Duo Mahasiswa di Salatiga Terlibat Cinta, Sampai Punya Bayi Terus Lari

Kasus penelantaran bayi lima hari terungkap setelah Polres Salatiga mengamankan sepasang mahasiswa pelaku. Peristiwa itu terjadi di Panti Asuhan Salib Putih, Kota Salatiga, Januari 2026, dipicu rasa takut dan malu. Polisi mengungkap kasus melalui laporan warga, penyelidikan, dan pendekatan restorative justice.
Foto Arief Rasika
Kapolres Salatiga menunjukkan barang bukti kardus yang digunakan untuk menelantarkan bayi
featured-img

RASIKAFM.COM | SALATIGA — Sepasang mahasiswa di Salatiga tega menelantarkan bayi laki-laki yang baru berusia lima hari di salah satu panti asuhan dikawasan Salib Putih kota Salatiga. Kasus yang sempat menggegerkan warga itu kini berhasil diungkap Polres Salatiga.

Bayi malang tersebut ditemukan di aula Panti Asuhan Salib Putih, Kelurahan Kumpulrejo, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga, Senin (19/1/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Saat ditemukan, bayi berada di dalam sebuah kardus tanpa identitas orang tua yang jelas.

Kapolres Salatiga, AKBP Ade Papa Rihi, menjelaskan bayi berjenis kelamin laki-laki itu diperkirakan berusia sekitar lima hari, dengan berat badan sekitar 3 kilogram dan panjang 50 sentimeter.

“Begitu menerima laporan dari masyarakat, petugas langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah TKP serta meminta keterangan sejumlah saksi. Demi memastikan kondisi kesehatannya, bayi segera dibawa ke IGD RSUD Kota Salatiga,” ujar Kapolres saat konferensi pers di Pendapa Mapolres Salatiga, Selasa (20/1/2026).

Dari hasil penyelidikan, Tim Resmob Satreskrim Polres Salatiga menemukan petunjuk penting terkait pasangan muda yang sebelumnya mendatangi RSUD Kota Salatiga untuk proses persalinan pada Selasa (13/1/2026).

Pengembangan lebih lanjut mengarah pada dua terduga pelaku yang diketahui merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Salatiga. Keduanya masing-masing berinisial MF 21 dan NAA 21, warga Grabag, Kabupaten Magelang. Keduanya berhasil diamankan petugas di sebuah indekos wilayah Kota Salatiga.

Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengakui telah menelantarkan bayi tersebut. Alasan utama mereka adalah rasa takut dan malu jika peristiwa kelahiran bayi itu diketahui oleh orang tua masing-masing, serta keinginan untuk melepaskan tanggung jawab pengasuhan.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 429 KUHP tentang penelantaran anak di bawah umur, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun,” jelas Ade Papa Rihi.

Namun demikian, atas permohonan kuasa hukum serta keluarga kedua belah pihak, diajukan penyelesaian melalui restorative justice. Proses tersebut dilaksanakan di aula Mapolres Salatiga dan dihadiri orang tua kedua pelaku, kuasa hukum, serta para tersangka.

Hasil kesepakatan menyebutkan, kedua pelaku akan dinikahkan dalam waktu paling lama tujuh hari. Apabila kesepakatan tersebut tidak dilaksanakan, proses hukum akan dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Polres Salatiga menegaskan komitmennya untuk menangani setiap laporan masyarakat secara profesional dan humanis. “Hukum harus ditegakkan, namun nilai kemanusiaan tetap menjadi prioritas utama,” tandas Kapolres.

BACA JUGA :

Satreskrim Polres Salatiga menangkap GR (50), buruh harian lepas asal Kabupaten Semarang, yang diduga berulang kali melakukan pencurian kendaraan bermotor. Pelaku diamankan di Banyudono, Boyolali, pada Jumat (18/7/2026) setelah penyelidikan atas laporan kehilangan Honda Supra 125 milik warga Kumpulrejo, Argomulyo, Salatiga. Polisi menyita sepeda motor korban beserta sejumlah barang bukti dan kini masih mengembangkan kasus untuk mengungkap dugaan aksi pencurian lain di wilayah Salatiga.
Buruh Harian Ditangkap usai Curi Motor di Salatiga, Polisi Dalami Dugaan Aksi Berulang
Kapolres Salatiga Ade Papa Rihi mengungkap penggagalan peredaran narkotika bermodus pengiriman melalui jasa ekspedisi di Kota Salatiga. Dalam operasi bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah dan Bea Cukai, petugas menyita hampir 6 kilogram ganja serta 2,83 gram sabu, sekaligus menangkap dua tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas daerah.
Polisi Salatiga Amankan 6 Kilogram Ganja Kering dan Paket Sabu Siap Edar
Perdana! Kejari Salatiga Musnahkan BB di SMA Lab, Berikan Edukasi kepada Siswa
Perdana! Kejari Salatiga Musnahkan BB di SMA Lab, Berikan Edukasi kepada Siswa
Satreskrim Polres Salatiga menangkap buronan yang diduga menjadi otak sindikat pembobolan rekening bank swasta di Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Sindikat tersebut diduga menguras saldo nasabah hingga Rp750.747.508 dengan membeli data rekening secara daring, membuat KTP palsu, lalu mengganti kartu ATM korban di kantor cabang bank menggunakan identitas palsu.
Tersangka Pembobolan Rekening Bank Rp750 Juta Ditangkap, Pelaku akui Jualan dari Medsos
Polres Salatiga menangkap sejumlah pelaku tawuran yang diduga terlibat dalam penyiraman air keras terhadap anak berusia 14 tahun di Jembatan depan Makam Ngemplak, Jalan Lingkar Selatan, Kamis (2/7/2026) dini hari. Empat pemuda ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam tanpa izin setelah bentrokan yang dipicu tantangan melalui Instagram itu menyebabkan satu korban meninggal dunia.
Remaja Luar Kota Salatiga Tawuran di JLS, Anak 14 Tahun Meninggal usai Disiram Air Keras
Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Semarang menangani 35 kasus kekerasan seksual hingga semester pertama 2026. Kepala DP3AKB Dewanto Leksono menyampaikan di Ungaran, Senin (6/7/2026), bahwa kasus cenderung meningkat sejak 2023 dan banyak pelaku merupakan orang terdekat korban, sehingga masyarakat diminta mendukung korban untuk melapor melalui layanan GEMATI.
Semester Pertama 2026, 35 Kasus Kekerasan Seksual Terjadi di Kabupaten Semarang. Mayoritas Pelaku Orang Terdekat Korban

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Puluhan pecatur dari berbagai daerah mengikuti Turnamen Catur Taman Tingkir Cup I kategori non-master di Kota Salatiga, Minggu (19/7/2026), dalam rangka memperingati Hari Jadi Kota Salatiga. Ajang ini digelar untuk mewadahi penghobi catur, mengembangkan bibit atlet muda, mempererat komunitas pecatur, serta diharapkan menjadi agenda bergengsi yang mampu melahirkan prestasi hingga tingkat nasional.
Puluhan Peserta ikuti Turnamen Catur Taman Tingkir Cup I Non-Master
Forkopimda Kabupaten Semarang tampil sebagai pemain ketoprak bertajuk "Rebut Kembar Mayang" pada puncak peringatan HUT ke-35 DPD Permadani Kabupaten Semarang di GOR Pandanaran Wujil, Kecamatan Bergas, Sabtu (25/7/2026) malam. Ngesti Nugraha bersama jajaran pimpinan daerah turun langsung ke panggung sebagai bentuk dukungan terhadap pelestarian budaya Jawa sekaligus mengajak generasi muda menjaga bahasa, tata krama, dan nilai-nilai luhur budaya melalui seni tradisional
Forkopimda Kabupaten Semarang Main Ketoprak, Cara Unik Permadani Lestarikan Budaya Jawa
WhatsApp Image 2026-07-23 at 15.22
Songsong Hari Jadi, Lintas Iman Satukan Doa untuk Salatiga