URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Kasus penelantaran bayi lima hari terungkap setelah Polres Salatiga mengamankan sepasang mahasiswa pelaku. Peristiwa itu terjadi di Panti Asuhan Salib Putih, Kota Salatiga, Januari 2026, dipicu rasa takut dan malu. Polisi mengungkap kasus melalui laporan warga, penyelidikan, dan pendekatan restorative justice.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Duo Mahasiswa di Salatiga Terlibat Cinta, Sampai Punya Bayi Terus Lari

Duo Mahasiswa di Salatiga Terlibat Cinta, Sampai Punya Bayi Terus Lari

Duo Mahasiswa di Salatiga Terlibat Cinta, Sampai Punya Bayi Terus Lari

Kasus penelantaran bayi lima hari terungkap setelah Polres Salatiga mengamankan sepasang mahasiswa pelaku. Peristiwa itu terjadi di Panti Asuhan Salib Putih, Kota Salatiga, Januari 2026, dipicu rasa takut dan malu. Polisi mengungkap kasus melalui laporan warga, penyelidikan, dan pendekatan restorative justice.
Foto Arief Rasika
Kapolres Salatiga menunjukkan barang bukti kardus yang digunakan untuk menelantarkan bayi
featured-img

RASIKAFM.COM | SALATIGA — Sepasang mahasiswa di Salatiga tega menelantarkan bayi laki-laki yang baru berusia lima hari di salah satu panti asuhan dikawasan Salib Putih kota Salatiga. Kasus yang sempat menggegerkan warga itu kini berhasil diungkap Polres Salatiga.

Bayi malang tersebut ditemukan di aula Panti Asuhan Salib Putih, Kelurahan Kumpulrejo, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga, Senin (19/1/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Saat ditemukan, bayi berada di dalam sebuah kardus tanpa identitas orang tua yang jelas.

Kapolres Salatiga, AKBP Ade Papa Rihi, menjelaskan bayi berjenis kelamin laki-laki itu diperkirakan berusia sekitar lima hari, dengan berat badan sekitar 3 kilogram dan panjang 50 sentimeter.

“Begitu menerima laporan dari masyarakat, petugas langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah TKP serta meminta keterangan sejumlah saksi. Demi memastikan kondisi kesehatannya, bayi segera dibawa ke IGD RSUD Kota Salatiga,” ujar Kapolres saat konferensi pers di Pendapa Mapolres Salatiga, Selasa (20/1/2026).

Dari hasil penyelidikan, Tim Resmob Satreskrim Polres Salatiga menemukan petunjuk penting terkait pasangan muda yang sebelumnya mendatangi RSUD Kota Salatiga untuk proses persalinan pada Selasa (13/1/2026).

Pengembangan lebih lanjut mengarah pada dua terduga pelaku yang diketahui merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Salatiga. Keduanya masing-masing berinisial MF 21 dan NAA 21, warga Grabag, Kabupaten Magelang. Keduanya berhasil diamankan petugas di sebuah indekos wilayah Kota Salatiga.

Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengakui telah menelantarkan bayi tersebut. Alasan utama mereka adalah rasa takut dan malu jika peristiwa kelahiran bayi itu diketahui oleh orang tua masing-masing, serta keinginan untuk melepaskan tanggung jawab pengasuhan.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 429 KUHP tentang penelantaran anak di bawah umur, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun,” jelas Ade Papa Rihi.

Namun demikian, atas permohonan kuasa hukum serta keluarga kedua belah pihak, diajukan penyelesaian melalui restorative justice. Proses tersebut dilaksanakan di aula Mapolres Salatiga dan dihadiri orang tua kedua pelaku, kuasa hukum, serta para tersangka.

Hasil kesepakatan menyebutkan, kedua pelaku akan dinikahkan dalam waktu paling lama tujuh hari. Apabila kesepakatan tersebut tidak dilaksanakan, proses hukum akan dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Polres Salatiga menegaskan komitmennya untuk menangani setiap laporan masyarakat secara profesional dan humanis. “Hukum harus ditegakkan, namun nilai kemanusiaan tetap menjadi prioritas utama,” tandas Kapolres.

BACA JUGA :

Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Semarang menangani 35 kasus kekerasan seksual hingga semester pertama 2026. Kepala DP3AKB Dewanto Leksono menyampaikan di Ungaran, Senin (6/7/2026), bahwa kasus cenderung meningkat sejak 2023 dan banyak pelaku merupakan orang terdekat korban, sehingga masyarakat diminta mendukung korban untuk melapor melalui layanan GEMATI.
Semester Pertama 2026, 35 Kasus Kekerasan Seksual Terjadi di Kabupaten Semarang. Mayoritas Pelaku Orang Terdekat Korban
Kepolisian Resor Semarang mengungkap kematian seorang pria berusia 59 tahun di Desa Wringinputih, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, merupakan akibat penganiayaan setelah hasil autopsi dari proses ekshumasi menemukan luka benda tumpul dan retak pada tulang tengkorak korban. Polisi menetapkan seorang pria berusia sekitar 20 tahun sebagai tersangka setelah keluarga melaporkan dugaan penganiayaan yang terjadi pada 21 Juni 2026.
Kuburan Dibongkar, Fakta Terungkap: Pria di Semarang Tewas Usai Dianiaya Pacar Anaknya
Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan tiga koordinator kelompok masyarakat (Pokmas) Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2019–2020. Ketiganya diduga menyelewengkan dana swakelola hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp600 juta dan ditahan sejak 30 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Korupsi Dana Swakelola Bergas Lor Terbongkar, Tiga Koordinator Pokmas Dijebloskan ke Tahanan
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut
Kasatreskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana
Sempat Blokade Perbatasan Ungaran-Semarang, Empat Kreak Bersenjata Tajam Dibekuk Polisi
Ngaku Habib, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Delapan Santri
Ngaku Habib, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Delapan Santri

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut
Salatiga Jadi Panggung Raja-Raja Nusantara dan Dunia, 100 Lebih Kerajaan Siap Berkumpul Juli 2026
Salatiga Jadi Panggung Raja-Raja Nusantara dan Dunia, 100 Lebih Kerajaan Siap Berkumpul Juli 2026
Pengelola Warung Soemantri, Gani Nur Rahman, memprotes penutupan akses utama menuju lokasi usahanya di Jalan dr. O. Notohamidjojo, Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, yang terjadi akibat pemasangan pagar oleh pihak lain. Kondisi tersebut dinilai menghambat pembangunan, menyulitkan pengunjung, serta berdampak pada rencana pengembangan warung sebagai ruang kreatif, edukasi, dan kawasan konservasi.
Pengelola Warung Soemantri Protes, Akses Pintu Masuk Ditutup Pagar