KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Duo Mahasiswa di Salatiga Terlibat Cinta, Sampai Punya Bayi Terus Lari

Duo Mahasiswa di Salatiga Terlibat Cinta, Sampai Punya Bayi Terus Lari

Duo Mahasiswa di Salatiga Terlibat Cinta, Sampai Punya Bayi Terus Lari

Kasus penelantaran bayi lima hari terungkap setelah Polres Salatiga mengamankan sepasang mahasiswa pelaku. Peristiwa itu terjadi di Panti Asuhan Salib Putih, Kota Salatiga, Januari 2026, dipicu rasa takut dan malu. Polisi mengungkap kasus melalui laporan warga, penyelidikan, dan pendekatan restorative justice.
Foto Arief Rasika
Kapolres Salatiga menunjukkan barang bukti kardus yang digunakan untuk menelantarkan bayi

RASIKAFM.COM | SALATIGA — Sepasang mahasiswa di Salatiga tega menelantarkan bayi laki-laki yang baru berusia lima hari di salah satu panti asuhan dikawasan Salib Putih kota Salatiga. Kasus yang sempat menggegerkan warga itu kini berhasil diungkap Polres Salatiga.

Bayi malang tersebut ditemukan di aula Panti Asuhan Salib Putih, Kelurahan Kumpulrejo, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga, Senin (19/1/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Saat ditemukan, bayi berada di dalam sebuah kardus tanpa identitas orang tua yang jelas.

Kapolres Salatiga, AKBP Ade Papa Rihi, menjelaskan bayi berjenis kelamin laki-laki itu diperkirakan berusia sekitar lima hari, dengan berat badan sekitar 3 kilogram dan panjang 50 sentimeter.

“Begitu menerima laporan dari masyarakat, petugas langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah TKP serta meminta keterangan sejumlah saksi. Demi memastikan kondisi kesehatannya, bayi segera dibawa ke IGD RSUD Kota Salatiga,” ujar Kapolres saat konferensi pers di Pendapa Mapolres Salatiga, Selasa (20/1/2026).

Dari hasil penyelidikan, Tim Resmob Satreskrim Polres Salatiga menemukan petunjuk penting terkait pasangan muda yang sebelumnya mendatangi RSUD Kota Salatiga untuk proses persalinan pada Selasa (13/1/2026).

Pengembangan lebih lanjut mengarah pada dua terduga pelaku yang diketahui merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Salatiga. Keduanya masing-masing berinisial MF 21 dan NAA 21, warga Grabag, Kabupaten Magelang. Keduanya berhasil diamankan petugas di sebuah indekos wilayah Kota Salatiga.

Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengakui telah menelantarkan bayi tersebut. Alasan utama mereka adalah rasa takut dan malu jika peristiwa kelahiran bayi itu diketahui oleh orang tua masing-masing, serta keinginan untuk melepaskan tanggung jawab pengasuhan.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 429 KUHP tentang penelantaran anak di bawah umur, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun,” jelas Ade Papa Rihi.

Namun demikian, atas permohonan kuasa hukum serta keluarga kedua belah pihak, diajukan penyelesaian melalui restorative justice. Proses tersebut dilaksanakan di aula Mapolres Salatiga dan dihadiri orang tua kedua pelaku, kuasa hukum, serta para tersangka.

Hasil kesepakatan menyebutkan, kedua pelaku akan dinikahkan dalam waktu paling lama tujuh hari. Apabila kesepakatan tersebut tidak dilaksanakan, proses hukum akan dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Polres Salatiga menegaskan komitmennya untuk menangani setiap laporan masyarakat secara profesional dan humanis. “Hukum harus ditegakkan, namun nilai kemanusiaan tetap menjadi prioritas utama,” tandas Kapolres.

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

DPRD Kabupaten Semarang meminta sosialisasi rencana pengembangan geothermal Gunung Ungaran tidak menjadi formalitas agar masyarakat dapat menyatakan menerima atau menolak proyek tersebut. Wakil Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Semarang Said Riswanto menyampaikan hal itu di Ungaran, Kamis (10/9/2026), karena suara warga dinilai penting dalam proses pembangunan dan pengelolaan lingkungan.
DPRD Kabupaten Semarang Ingatkan Sosialisasi Geothermal Jangan Dianggap Persetujuan Warga
Masyarakat dapat mengecek status desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) secara online melalui laman dtsen-form.bps.go.id menggunakan NIK. Pemeriksaan dapat dilakukan untuk mengetahui kesesuaian data sosial ekonomi yang menjadi salah satu acuan penentuan sasaran bantuan. Jika data tidak sesuai, masyarakat dapat mengajukan sanggahan atau meminta bantuan desa maupun kelurahan.
Cara Cek Desil DTSEN dengan HP
Menag MTQ Nasional di Semarang Jadi Pesta Rakyat Lintas Agama
Menag: MTQ Nasional di Semarang Jadi Pesta Rakyat Lintas Agama
Tim sepak bola Popda Kota Salatiga berhasil menjadi juara Popda Jawa Tengah 2026 setelah mengalahkan Kabupaten Wonogiri 1-0 pada partai final. Sebelumnya, Salatiga menyingkirkan Kota Semarang melalui adu penalti 5-3 di semifinal. Gelar ini diraih berkat konsistensi, kekompakan, dan mental bertanding para pemain muda sepanjang kompetisi.
Skuad Muda Juara, Perjuangan Tim Sepak Bola Salatiga di ajang Popda Jateng Berbuah Manis