RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

KABAR RASIKA

Duo Mahasiswa di Salatiga Terlibat Cinta, Sampai Punya Bayi Terus Lari

Duo Mahasiswa di Salatiga Terlibat Cinta, Sampai Punya Bayi Terus Lari

Duo Mahasiswa di Salatiga Terlibat Cinta, Sampai Punya Bayi Terus Lari

Kasus penelantaran bayi lima hari terungkap setelah Polres Salatiga mengamankan sepasang mahasiswa pelaku. Peristiwa itu terjadi di Panti Asuhan Salib Putih, Kota Salatiga, Januari 2026, dipicu rasa takut dan malu. Polisi mengungkap kasus melalui laporan warga, penyelidikan, dan pendekatan restorative justice.
Foto Arief Rasika
Kapolres Salatiga menunjukkan barang bukti kardus yang digunakan untuk menelantarkan bayi

RASIKAFM.COM | SALATIGA — Sepasang mahasiswa di Salatiga tega menelantarkan bayi laki-laki yang baru berusia lima hari di salah satu panti asuhan dikawasan Salib Putih kota Salatiga. Kasus yang sempat menggegerkan warga itu kini berhasil diungkap Polres Salatiga.

Bayi malang tersebut ditemukan di aula Panti Asuhan Salib Putih, Kelurahan Kumpulrejo, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga, Senin (19/1/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Saat ditemukan, bayi berada di dalam sebuah kardus tanpa identitas orang tua yang jelas.

Kapolres Salatiga, AKBP Ade Papa Rihi, menjelaskan bayi berjenis kelamin laki-laki itu diperkirakan berusia sekitar lima hari, dengan berat badan sekitar 3 kilogram dan panjang 50 sentimeter.

“Begitu menerima laporan dari masyarakat, petugas langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah TKP serta meminta keterangan sejumlah saksi. Demi memastikan kondisi kesehatannya, bayi segera dibawa ke IGD RSUD Kota Salatiga,” ujar Kapolres saat konferensi pers di Pendapa Mapolres Salatiga, Selasa (20/1/2026).

Dari hasil penyelidikan, Tim Resmob Satreskrim Polres Salatiga menemukan petunjuk penting terkait pasangan muda yang sebelumnya mendatangi RSUD Kota Salatiga untuk proses persalinan pada Selasa (13/1/2026).

Pengembangan lebih lanjut mengarah pada dua terduga pelaku yang diketahui merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Salatiga. Keduanya masing-masing berinisial MF 21 dan NAA 21, warga Grabag, Kabupaten Magelang. Keduanya berhasil diamankan petugas di sebuah indekos wilayah Kota Salatiga.

Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengakui telah menelantarkan bayi tersebut. Alasan utama mereka adalah rasa takut dan malu jika peristiwa kelahiran bayi itu diketahui oleh orang tua masing-masing, serta keinginan untuk melepaskan tanggung jawab pengasuhan.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 429 KUHP tentang penelantaran anak di bawah umur, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun,” jelas Ade Papa Rihi.

Namun demikian, atas permohonan kuasa hukum serta keluarga kedua belah pihak, diajukan penyelesaian melalui restorative justice. Proses tersebut dilaksanakan di aula Mapolres Salatiga dan dihadiri orang tua kedua pelaku, kuasa hukum, serta para tersangka.

Hasil kesepakatan menyebutkan, kedua pelaku akan dinikahkan dalam waktu paling lama tujuh hari. Apabila kesepakatan tersebut tidak dilaksanakan, proses hukum akan dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Polres Salatiga menegaskan komitmennya untuk menangani setiap laporan masyarakat secara profesional dan humanis. “Hukum harus ditegakkan, namun nilai kemanusiaan tetap menjadi prioritas utama,” tandas Kapolres.

BACA JUGA :

Polda Jawa Tengah mengungkap tiga kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi di Sukoharjo, Kebumen, dan Demak pada Mei-September 2026. Polisi menemukan sejumlah modus, termasuk pengalihan LPG 3 kilogram dan penyalahgunaan Bio Solar menggunakan kendaraan modifikasi. Total nilai subsidi yang diduga disalahgunakan mencapai Rp10,82 miliar.
180 SPBU Kena Sanksi! Pertamina Bongkar Penyalahgunaan BBM Subsidi di Jateng-DIY
Tim Tabur Kejari Kabupaten Semarang menangkap Edi Naryanto, terpidana korupsi penyaluran kredit PTPN IX Warnasari Cilacap, di Kabupaten Bandung, Kamis (3/9/2026). Edi yang menjadi DPO sejak 2016 ditangkap saat bekerja sebagai pengantar galon, kemudian dibawa ke Kabupaten Semarang untuk menjalani eksekusi hukuman enam tahun penjara.
10 Tahun Buron, Terpidana Korupsi Kredit Fiktif PTPN IX Ditangkap Saat Antar Galon
Kejaksaan Negeri Salatiga menyetorkan Rp150.297.670 hasil lelang 19 lot Barang Rampasan Negara ke Kas Negara, Kamis (20/8/2026). Lelang yang digelar melalui KPKNL Semarang pada 11–12 Agustus itu diikuti 66 peserta dan mencakup berbagai barang, mulai dari mobil, ponsel, pompa, penampungan air hingga tanah.
Eksekusi Tuntas, Kejaksaan Negeri Salatiga Setorkan Uang Ratusan Juta ke Kas Negara
Satresnarkoba Polres Salatiga mengamankan HM (28) di kawasan Mangunsari, Sidomukti, Sabtu (15/8/2026), setelah menerima informasi dugaan transaksi obat keras. Polisi menemukan 2.370 tablet putih berlogo “Y”, telepon genggam, dan plastik klip. HM diduga berperan sebagai pengedar dan kini menjalani penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Satresnarkoba Polres Salatiga Tangkap Pengedar 2.370 Pil Yarindu, Tersangka Terancam 12 Tahun Penjara
Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, melalui jejak salah satu tersangka saat menggunakan jasa ojek online dari Grobogan menuju Ambarawa. Polisi menelusuri pengemudi GoRide yang menerima satu unit handphone sebagai pembayaran hingga memperoleh identitas tersangka. Penyidik juga menyebut motif perkara berkaitan dengan persoalan ekonomi dan masih melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada kejaksaan.
Terungkap Lewat Histori Ojol, Perampok Royal Phone Bayar Gojek Pakai HP Hasil Kejahatan
Polres Semarang mengungkap motif ekonomi dalam kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone Ambarawa, Candra Waskito (25), pada Kamis (6/8/2026). Dua tersangka, TI (25) dan DPP (20), diduga menganiaya korban untuk menguasai telepon genggam dan barang berharga. Setelah korban tewas, kepanikan membuat keduanya meninggalkan mobil Honda Jazz berisi 53 ponsel di Grobogan, sementara polisi masih mencari sejumlah barang bukti yang dibuang.
Perampokan Royal Phone Murni Motif Ekonomi, Isu Keterlibatan Pacar Tersangka Tak Terbukti

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Arti Desil 1 sampai 10
Arti Desil 1 sampai 10
Keluarga Mozza Axillia Gunarsa (18), remaja asal Bergas, Kabupaten Semarang, meyakini jasad yang ditemukan merupakan putrinya setelah mengenali pakaian, jepit rambut, rambut ikal, dan ciri gigi korban. Senin (7/9/2026), ayah Mozza meminta proses hukum terhadap tersangka berjalan transparan dan pelaku dihukum berat. Hasil pemeriksaan DNA masih ditunggu keluarga.
Ayah Mozza Minta Pelaku Dihukum Berat, Keluarga Menduga Ada Motif Pembunuhan Berencana
Rencana pembangunan PLTP di kawasan Gunung Ungaran berpotensi berdampak pada sekitar 540 KK di Dusun Darum, Ngipik, dan Talun, Desa Candi, Bandungan, Kabupaten Semarang. Hingga Rabu (2/9/2026), pemerintah desa mengaku belum menerima informasi resmi maupun sosialisasi terkait proyek tersebut dan meminta keterbukaan kepada masyarakat.
Ratusan KK di Desa Candi Berpotensi Terdampak Geothermal Gunung Ungaran