KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Langgar Aturan PPKM, Pemkot Semarang Akan Cabut Izin Usaha

Langgar Aturan PPKM, Pemkot Semarang Akan Cabut Izin Usaha

Langgar Aturan PPKM, Pemkot Semarang Akan Cabut Izin Usaha

Petugas Gabungan Kota Semarang segel tempat usaha yang tidak menaati aturan pada PPKM lalu.  (Foto/IST)

RASIKAFM – Pemerintah Kota Semarang akan mencabut izin usaha bagi unit usaha yang melanggar aturan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Pemkot memberlakukan pelonggaran aturan jam operasional selama perpanjangan PPKM yang sudah di mulai 26 Januari – 8 Februari 2021. Pedagang kaki lima, toko modern, rumah makan, restoran, dan kafe diperbolehkan buka hingga pukul 22.00. Sedangkan, pusat perbelanjaan diperbolehkan buka hingga pukul 20.00

Walikota Semarang, Hendrar Prihadi mengatakan, kebijakan kelonggaran ini tidak boleh disikapi bahwa penertiban pun dilonggarkan.Justru, petugas Satpol PP akan semakin kenceng dalam melakukan penertiban bagi tempat usaha yang tidak mengindahkan aturan.

Selama PPKM dua pekan lalu, ada 21 tempat usaha disegel dan 137 PKL ditertibkan. Pada perpanjangan PPKM, sanksi tidak hanya penyegelan 2×24 jam namun bisa penutupan hingga tiga bulan. Bahkan, bagi tempat-tempat usaha yang sudah pernah disegel lantaran melanggar aturan, sanksi pencabutan izin bisa saja diberikan.

Walikota berharap, masyarakat akan semakin tertib selama masa perpanjangan PPKM. Dengan demikian, kasus Covid-19 di Semarang akan semakin turun dan bisa segera kembali normal.

Knowledge

Kabar Terkini

POPULER

DPC GEKRAFS Salatiga Dikukuhkan, Potensi Ekonomi Kreatif Terus Dikembangkan hingga Pasar Internasional
DPC GEKRAFS Salatiga Dikukuhkan, Potensi Ekonomi Kreatif Terus Dikembangkan hingga Pasar Internasional
Gagal Salip dari Sebelah Kiri, Pengendara Motor Diduga Terlindas Truk di Dekat Exit Tol Salatiga
Gagal Salip dari Sebelah Kiri, Pengendara Motor Diduga Terlindas Truk di Dekat Exit Tol Salatiga
Persoalan pengelolaan dan lelang tanah Bondo Deso di Desa Semowo, Kecamatan Pabelan, Kabupaten Semarang, berujung pada pengaduan ke Ditreskrimum Polda Jawa Tengah. Pengaduan diajukan terkait masuknya tanah bengkok Kepala Dusun Borangan Heny Affandi dalam daftar lelang. Kedua pihak menyatakan siap memberikan keterangan dan dokumen kepada aparat penegak hukum.
Polemik Tanah Bondo Deso, Kadus Borangan, Mulai Babak Baru. Seperti apa?
Yakuza Maneges wilayah Salatiga dan Semarang menyiapkan pendampingan hukum serta posko pengaduan 24 jam bagi masyarakat yang menghadapi persoalan hukum atau menjadi korban kekerasan. Komitmen itu disampaikan usai deklarasi di Grand Wahid Hotel Salatiga, Sabtu (3/10/2026), dengan melibatkan pengacara untuk mendampingi korban tanpa melihat latar belakang pihak yang terlibat.
Deklarasi Yakuza Maneges Salatiga, Hadirkan Perubahan Positif, Berikan Manfaat Nyata di Masyarakat
[pekok2]