JAKARTA — Ramainya isu penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) membuat BPJS Kesehatan mengimbau masyarakat untuk rutin mengecek status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Pengecekan penting dilakukan agar peserta mengetahui apakah kepesertaannya masih aktif atau sudah dinonaktifkan.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa penyesuaian status peserta PBI JK dilakukan berdasarkan pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) oleh kementerian atau lembaga yang berwenang.
Penyesuaian tersebut mempertimbangkan tingkat kesejahteraan masyarakat. Peserta yang tidak lagi memenuhi kriteria desil 1–5 tidak termasuk dalam kelompok sasaran penerima bantuan iuran tersebut.
“Peserta perlu secara berkala memastikan status kepesertaan JKN-nya agar mengetahui kondisi kepesertaan masing-masing. Jika statusnya tidak aktif, peserta dapat mencari informasi melalui kanal resmi BPJS Kesehatan dan berkoordinasi dengan instansi terkait,” ujar Rizzky.
Peserta yang merasa masih berhak dapat memperbarui data
Peserta yang masuk kategori desil 6–10, tetapi kondisi ekonominya masih tergolong miskin atau kurang mampu, dapat mengajukan pembaruan data apabila informasi yang tercatat tidak sesuai dengan kondisi terkini.
Pembaruan dapat dilakukan melalui kantor desa, kelurahan, atau Dinas Sosial setempat. Peserta diberikan masa tenggang 90 hari untuk memperbarui data sosial ekonominya.
Masyarakat juga dapat mengecek status sosial ekonominya melalui situs resmi Kementerian Sosial di https://cekbansos.kemensos.go.id/.
Sementara itu, peserta yang kondisi ekonominya dinilai sudah sesuai dengan data atau mampu membayar iuran secara mandiri diimbau beralih ke segmen kepesertaan JKN mandiri agar perlindungan kesehatannya tetap terjaga.
PBI nonaktif masih dapat mengajukan reaktivasi
BPJS Kesehatan juga menjelaskan bahwa peserta PBI JK yang dinonaktifkan masih memiliki kesempatan mengajukan reaktivasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2026, reaktivasi dapat diajukan oleh peserta yang dinonaktifkan dalam kurun waktu paling lama enam bulan sejak tanggal penonaktifan. Mekanisme ini juga berlaku bagi peserta PBI JK nonaktif yang membutuhkan pelayanan kesehatan.
Untuk mengajukan reaktivasi, peserta perlu melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Selanjutnya, Dinas Sosial akan mengusulkan peserta kepada Kementerian Sosial untuk menjalani verifikasi.
Jika dinyatakan memenuhi persyaratan, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali kepesertaan sehingga peserta dapat mengakses pelayanan kesehatan sesuai ketentuan.
“Kami mengimbau peserta PBI JK yang berstatus nonaktif dan membutuhkan pelayanan kesehatan untuk segera berkoordinasi dengan Dinas Sosial setempat. Pengajuan reaktivasi akan diproses sesuai persyaratan dan hasil verifikasi,” jelas Rizzky.
Cek status melalui kanal resmi
Untuk memastikan status kepesertaan JKN masih aktif atau tidak, masyarakat dapat memanfaatkan sejumlah kanal resmi berikut:
- PASTI JKN: https://pasti.bpjs-kesehatan.go.id/cek/
- Aplikasi Mobile JKN
- PANDAWA (Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp): 08118165165
- BPJS Kesehatan Care Center: 165
- Kantor BPJS Kesehatan terdekat
Rizzky menegaskan, pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial agar bantuan iuran tepat sasaran.
Karena itu, peserta diimbau proaktif memeriksa status kepesertaan dan segera mencari informasi melalui kanal resmi apabila statusnya nonaktif. Dengan demikian, langkah yang diperlukan dapat segera dilakukan agar akses terhadap pelayanan kesehatan tetap dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.





