UNGARAN – G alias L (34) warga Bawen, Kabupaten Semarang terpaksa harus berurusan dengan pihak yang berwajib sebab telah melakukan penculikan dan penganiayaan terhadap R (39) warga Desa Kandangan, Bawen yang tidak lain adalah teman dekat istrinya. Tersangka yang merasa dendam terhadap korban kemudian mengajak AQ (36) warga Pati, ZA (44) warga Ungaran Timur, dan TM (33) warga Karanganyar untuk melancarkan aksinya.
Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo menuturkan saat kejadian, tersangka G bersama rekan-rekannya memancing korban melalui pesan singkat untuk bertemu dengan pelaku di exit tol Ungaran. Sesampainya di lokasi, korban dipaksa turun dari kendaraan L300 dan dimasukkan ke dalam mobil yang dikendarai tersangka. Di dalam mobil tersebut korban disekap dan dilakban bagian matanya kemudian dianiaya dan dibawa ke sebuah hotel di Ambarawa. Selanjutnya korban dipaksa menjual pikap L300 miliknya yang berhasil dirampas kepada S, warga Boyolali yang merupakan penadah dan telah turut diamankan.
Polisi tengah memburu empat tersangka lain yakni G (34) yang merupakan otak kejahatan, serta W (45), L (43), dan O (50) ketiganya warga Surakarta yang kini telah ditetapkan sebagai DPO. Barang bukti yang turut diamankan antara lain 2 unit mobil, hp, uang tunai sebesar Rp 4juta 250ribu dan STNK. Pelaku ditangkap di kediamannya dan dikenakan pasal 365 dan 328 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengam ancaman hukuman 12 tahun penjara. (win)