Bertempat di Joglo 3 (Rumah Ramah Hukum) Kejaksaan Negeri Salatiga, telah dilaksanakan Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti terhadap 35 (tiga puluh lima) Perkara Tindak Pidana Umum yang telah memiliki kekutan hukum tetap (Inkrach van Gewijde).senin 18 Juli 2022 pagi.
Dalam kegiatan Pemusnahan Barang Bukti ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Salatiga tertanggal 12 Juli 2021 perihal Pelaksanaan Pemusnahan Barang Bukti Yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap.
“Barang Bukti yang dimusnahkan diantaranya Narkotika , sabu – Sabu, Tembakau Gorilla, Ganja dan Sediaan Farmasi sebanyak 2.164 butir dan 6 HP” kata Kepala Seksi Intelijen, Ariefulloh.
Arief menambahkan barang lain yang dimusnahkan juga terdapat Computer, Helm, Monitor, CPU dan lain lain dengan jumlah total 141 barang.
“Untuk barang bukti berupa Sediaan Farmasi berupa Pil dimusnahkan dengan cara diblender dicampur air, kemudian barang bukti berupa pakaian, Sabu, Tembakau Gorilla dan ganja pemusnahannya dilakukan dengan cara dibakar.
Sementara barang bukti berupa telepon genggam, monitor serta perangkat komputer, helm, dan alat elektronik lainnya dihancurkan dengan alat pemukul sehingga tidak dapat digunakan” tambah Ariefulloh .
Kajari Salatiga, Herwin Ardiono saat diwawacarai Rasika FM
Pemusnahan Barang Bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Salatiga, Herwin Ardiono, dengan disaksikan , para Pejabat Stuktural pada Kejaksaan Negeri Salatiga, Jaksa Fungsional, serta dihadiri Saiful Mashud (Wakil Ketua DPRD Kota Salatiga), Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Temanggung, Kasat Reskrim Polres Salatiga, serta Pasi Intel Kodim 0714/Salatiga