KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Jajaran Polda Jateng Ungkap Ratusan Kasus Perjudian

Jajaran Polda Jateng Ungkap Ratusan Kasus Perjudian

Jajaran Polda Jateng Ungkap Ratusan Kasus Perjudian

SEMARANG – Polda Jateng bersama Polres jajaran berhasil mengungkap ratusan kasus perjudian yang beroperasi di wilayah Jawa Tengah. Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi menjelaskan, pemberantasan judi ini dilakukan selaras dengan arahan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit.

Akan tetapi, lanjut Luthfi, Polda Jateng bersama Polres jajaran sebelumnya telah melakukan penindakan operasi perjudian sejak awal tahun 2022. Dari kegiatan tersebut ratusan tersangka dan ratusan kasus berhasil diungkap kepolisian.

“Ungkap kasus tentang judi selaras dengan kebijakan Kapolri terkait dengan pemberantasan judi. Namun perlu saya ingatkan bahwa Polda Jateng sebelumnya telah mengungkap judi dari mulai periode Januari sampai Juli (2022). Kita mengungkap hampir 224 kasus dengan 381 tersangka,” ujar Luthfi saat rilis kasus di Mapolda Jateng, Senin (22/8/2022).

Sementara itu, data terbaru pemberantasan judi di wilayah Jateng saat ini ada 112 kasus perjudian dengan tersangka yang diamankan sebanyak 256 orang. Luthi merinci ratusan kasus judi yang diungkap yakni 18 kasus judi online, 43 judi togel dan 51 judi gelanggang permainan.

“Hari ini kita ungkap dalam satu hari 112 kasus. Dari 112 kita amankan 256 tersangka yang kualifikasinya adalah 24 orang bandar dengan barang bukti 27 juta,” terangnya.

Luthfi menerangkan, dalam menjalankan aksinya, para tersangka menyebarkan pesan siaran berupa link judi ke media sosial. Lalu membuat taruhan judi online di facebook maupun media sosial lainnya.

“Krimum (Kriminal Umum) dan Krimsus (Kriminal Khusus) Polda Jateng selalu mengawasi kegiatan ini di online karena menjadi prioritas kita. Kemudian permainan judi di internet dengan menyetorkan saldo atau deposit lalu dadu bahkan sabung ayam semuanya tebak angka memasang nomor kemudian judi dengan membuka warung angkringan dan taruhan judi. Ini semua modus operandi para tersangka,” bebernya.

Saat ini para tersangk dan barang bukti telah diamankan kepolisian untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka terancam Pasal 303 Ayat 1 Huruf 1E dan 2E KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan untuk kasus perjudian online terancam Pasal 27 Ayat 2 UU ITE dengan ancaman penjara 6 tahun.

Kabar Terkini

POPULER

Pemetaan Zona Kerentanan Gerakan Tanah (ZKGT) menjadi salah satu upaya memperkuat mitigasi bencana di Kabupaten Semarang dan Kota Salatiga. Hal itu dibahas dalam Forum Konsultasi Publik di Hotel Aston Semarang, Senin (28/9/2026), untuk menyamakan pemahaman serta mendorong pemanfaatan data dalam perencanaan pembangunan dan kesiapsiagaan masyarakat.
Peta Zona Gerakan Tanah Kabupaten Semarang-Salatiga Dibahas, Mitigasi Jadi Perhatian
Seorang siswa kelas 4 SD Hj Isriati Moenadi, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, berinisial R diduga menjadi korban perundungan oleh teman sekelas pada Rabu (23/9/2026). R mengalami sejumlah memar, luka di belakang telinga, bibir pecah, serta trauma setelah kejadian. Pihak sekolah mengaku telah memberikan konsekuensi kepada siswa yang terlibat dan menyiapkan pembinaan serta upaya pemulihan kondisi psikologis korban.
Diduga Jadi Korban Perundungan Berulang, Siswa SD Hj Isriati Moenadi Ungaran Alami Luka hingga Trauma
Relokasi Makam Wonokendeng di Lingkungan Lonjong, Ngampin, Ambarawa, Kabupaten Semarang, yang terdampak pembangunan Tol Jogja-Bawen masih menunggu tindak lanjut Pemkab Semarang. Warga telah memilih lahan pengganti sekitar 5.000 meter persegi, tetapi proses pembelian belum berjalan. Kepastian dibutuhkan karena makam lama masih digunakan dan menampung sekitar 550 makam.
Makam Wonokendeng Terdampak Tol Jogja-Bawen, Warga Sudah Pilih Lahan Baru tapi Relokasi Belum Jelas
Wakil Wali Kota Salatiga Nina Agustin menyerahkan SK perpanjangan kontrak kepada 896 PPPK paruh waktu di Halaman Kantor Pemkot Salatiga, Senin (28/9/2026). Perpanjangan berlaku 1 Oktober 2026 hingga 30 September 2027 sebagai kelanjutan masa kerja dan tanggung jawab pelayanan pemerintahan. Pemkot juga meluncurkan tiga inovasi pengelolaan pendapatan daerah berbasis digital.
896 PPPK di Salatiga kembali Terima SK Perpanjangan Kontrak
[pekok2]