[extvssc id="70101"]

KAWAN PEMANDU JALAN

Author: Arief Syarifudin

Polisi-Amankan-6-Pelaku-Pemalsuan-Dokumen-Bank-BUMN,-Korban-Merugi-Milyaran-Rupiah
Polisi Amankan 6 Pelaku Pemalsuan Dokumen Bank BUMN, Korban Merugi Milyaran Rupiah
Polrestabes Semarang mengamanlan enam pelaku pemalsuan dokumen yang menyebabkan hilangnya uang milik salah seorang nasabah bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
ganjar-Ziarah-Makam-Mbah-Hisyam
Ketika Ganjar ke Pondok Kalijaran, Ziarah Makam Mbah Hisyam Hingga jadi Pengasuh Pondok
Pondok Pesantren Sukawarah Roudlotus Sholichin Sholichat di Desa Kalijaran, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Purbalingga, bagaikan rumah kedua bagi Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Setiap ada kegiatan...
Polda-Jateng-Ungkap-Pencurian-Modus-Ganjal-ATM,-Korban-Merugi-Ratusan-Juta
Polda Jateng Ungkap Pencurian Modus Ganjal ATM, Korban Merugi Ratusan Juta
Ditreskrimum Polda Jateng berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus ganjal mesin anjungan tunai mandiri (ATM) dengan kerugian korban mencapai ratusan juta. 
Tangkapan-layar-akun-Twitter-Wadas-Melawan
Dituding Hilangkan Akun Sosmed Wadas Melawan, Begini Tanggapan Polda Jateng
"Terima kasih atas info yang diberikan rekan-rekan media kepada kami, tetapi perlu kami jelaskan bahwa polda Jateng dalam hal ini subditsiber Ditreskrimsus tidak seperti yang di tuduhkan," ujar Kabidhumas...
ganjar-Tengok-Pasien-Covid-di-Isoter-Semarang
Tengok Pasien Covid di Isoter Semarang, Ganjar: Semua Seger, Relatif Tanpa Gejala
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengunjungi puluhan pasien Covid-19 yang menjalani isolasi terpuaat di rumah dinas Wali Kota Semarang, Rabu (13/2). Ganjar ingin memastikan, penanganan pasien yang...
ganjar-tinjau-vaksin-tentrem
Ganjar Sentil Bupati Karanganyar: Semua Harus Peduli
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menanggapi pidato viral Bupati Karanganyar, Juliyatmono yang mengajak masyarakat tidak mempedulikan Covid-19 dan menganggap omicron tidak ada ditanggapi serius oleh...
Bejat,-Pria-Asal-Magelang-Perkosa-Penyandang-Disabilitas-Hingga-Kini-Hamil-6-Bulan
Bejat, Pria Asal Magelang Perkosa Penyandang Disabilitas Hingga Kini Hamil 6 Bulan
Aksi bejat dilakukan oleh RR seorang tukang kredit di Magelang yang tega memperkosa AR (25) wanita penyandang Disabilitas.
Tak-Terapkan-Aplikasi-PeduliLindungi,-Satpol-PP-Semarang--Segel-12-Tempat-Usaha
Tak Terapkan Aplikasi PeduliLindungi, Satpol PP Semarang  Segel 12 Tempat Usaha
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang melakukan penyegelan terhadap 12 tempat usaha yang dinilai tak mematuhi peraturan pemerintah khususnya protokol kesehatan (Prokes) dan tidak menerapkan...
Bocah-Berusia-8-Tahun-Asal-Tembalang-Hanyut-Saat-Main-Hujan-Hujanan-di-Selokan
Bocah Berusia 8 Tahun Asal Tembalang Hanyut Saat Main Hujan-Hujanan di Selokan
Seorang bocah laki-laki berumur 8 tahun hanyut terbawa arus di selokan Jalan Depoksari Timur RT 4 RW 7, Kelurahan Tandang, Kecamatan Tembalang pada Senin (14/2/2022) sore.
densus-88
Densus 88 Amankan Empat Terduga Teroris di Tiga Wilayah Jateng
Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror mengamankan empat orang yang diduga sebagai teroris di tiga wilayah Jawa Tengah.
Muat Lebih

POPULER

Dua rumah warga milik Asfiah dan Tumadi di Dusun Cabean Kulon, Desa Karangduren, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, hangus terbakar pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Kebakaran diduga dipicu korsleting listrik dan cepat membesar karena bangunan berbahan kayu serta tiupan angin, sebelum tiga unit mobil pemadam berhasil melokalisasi api tanpa korban jiwa maupun luka.
Dua Rumah Kayu di Karangduren Tengaran Terbakar, Diduga karena Korsleting
Masuki Musim Kemarau PDAM Salatiga Pastikan Ketersediaan Air bagi Pelanggan
Masuki Musim Kemarau PDAM Salatiga Pastikan Ketersediaan Air bagi Pelanggan
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut