[extvssc id="70101"]

KAWAN PEMANDU JALAN

Author: Arief Syarifudin

190-Lapak-PKL-Di-Mijen-Semarang-Bakal-Dirobohkan
190 Lapak PKL Di Mijen Semarang Bakal Dirobohkan, Ini Alasannya
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang akan merobohkan 190 Lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang bediri di Sepanjang Jalan RM Hadisoebeno, Kecamatan Mijen Kota Semarang.
Ganjar-Datang-Sendirian-ke-Wadas-4
Gelar Rapat Terkait Wadas, Ganjar: Jangan Ada Pejabat Yang Main-Main
“Yang ingin saya tekankan, abdikan diri kita untuk kepentingan bangsa dan negara. Buang pikiran yang kira-kira akan menyulitkan di lapangan. Apakah bisnis, kepentingan pribadi dan sebagainya. Jangan ada...
Ganjar-Datang-Sendirian-ke-Wadas-3
Pulang Dari Wadas, Ganjar Dapat Oleh-Oleh Hasil Bumi
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mendapat banyak oleh-oleh dari warga Wadas. Sejumlah hasil bumi Desa Wadas diberikan warga pada Ganjar saat kunjungannya ke desa itu, Minggu (13/2).
Ganjar-Datang-Sendirian-ke-Wadas-2
Disambati Warga Wadas Soal Sinyal, Ganjar Langsung Telpon Petinggi Telkom
Warga Wadas Purworejo mengeluh soal sinyal yang hilang di desa itu pada Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. Keluhan itu mereka sampaikan secara langsung saat Ganjar datang ke Wadas, Minggu (13/2).
Ganjar Datang Sendirian ke Wadas 1
Ganjar Datang Sendirian ke Wadas, Warga Kontra Sambut dengan Hangat
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo kembali mendatangi Desa Wadas, Purworejo, Minggu (23/2). Beda dengan kedatangan sebelumnya yang dikawal aparat kepolisian, kali ini Ganjar datang sendirian.
Sampai-Di-Kos-Malah-Pergoki-Maling
Terpaksa Pulang Kerja Karena Kecelakaan Lalu Lintas, Sampai di Kos Malah Pergoki Maling
Penguni Kos memergoki dua pria yang sedang mencuri harta miliknya di dalam kamar sekira pukul 09.40 WIB. Awalnya, kedua maling tersebut mengaku kedatangannya itu untuk mencari kos-kosan.
Ganjar-Bareng-Komnas-HAM
Ini Tiga Agenda Ganjar Bareng Komnas HAM Selesaikan Persoalan di Wadas
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menyiapkan tiga agenda bersama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dalam rangka penyelesaian masalah di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo.
Bocah-Berusia-15-Tahun-Ditemukan-Meninggal-Di-Sungai-Banjir-Kanal-Barat-Semarang
Bocah Berusia 15 Tahun Ditemukan Meninggal Di Sungai Banjir Kanal Barat Semarang
Seorang bocah laki-laki berusia 15 tahun ditemukan meninggal dunia di Sungai Banjir Kanal Barat Jalan Bendungan RT 5 RW 5, Kelurahan Barusari, Kecamatan Semarang Selatan pada Jumat (11/2/2022)
Kabidhumas-Polda-Jateng,-Ko
Polda Jateng Pastikan Tak Ada Intimidasi Persetujuan Proyek di Wadas
Polda Jawa Tengah membantah adanya isu tentang warga Wadas, Kabupaten Purworejo yang dipaksa aparat untuk menandatangani persetujuan tambang,
relokasi-koordinasi-kebakar
Hendi Undang Korban Kebakaran Relokasi Pasar Johar ke Balaikota Semarang
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi menggelar rapat koordinasi penanganan pedagang kobran kebakaran relokasi pasar Johar MAJT di Balaikota Semarang, Kamis (10/2). Dalam kesempatan tersebut, perwakilan...
Muat Lebih

POPULER

Dua rumah warga milik Asfiah dan Tumadi di Dusun Cabean Kulon, Desa Karangduren, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, hangus terbakar pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Kebakaran diduga dipicu korsleting listrik dan cepat membesar karena bangunan berbahan kayu serta tiupan angin, sebelum tiga unit mobil pemadam berhasil melokalisasi api tanpa korban jiwa maupun luka.
Dua Rumah Kayu di Karangduren Tengaran Terbakar, Diduga karena Korsleting
Masuki Musim Kemarau PDAM Salatiga Pastikan Ketersediaan Air bagi Pelanggan
Masuki Musim Kemarau PDAM Salatiga Pastikan Ketersediaan Air bagi Pelanggan
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut