Dinsos Sosialisasikan Perda, 2026 Salatiga Bebas Tuna Sosial
Pemerintah Kota Salatiga mulai mensosialisasikan Perda Nomor 10 Tahun 2025 di berbagai titik kota pada Selasa (9/12/2025) untuk menciptakan kawasan tertib tuna sosial. Langkah ini dilakukan melalui pemasangan papan informasi dan operasi pembinaan, guna mengurangi aktivitas tuna sosial menjelang target bebas pelanggaran pada 2026.