URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Bawaslu Kabupaten Semarang meluncurkan program Konsultasi Hukum Pemilu. Program ini digagas Bawaslu Kabupaten Semarang dan dilaksanakan melalui Facebook dari Kantor Bawaslu Ungaran Timur, Selasa (10/2/2026), untuk meningkatkan edukasi hukum pemilu. Inisiatif ini dilakukan dengan membuka layanan tanya jawab daring guna mencegah pelanggaran dan mendorong partisipasi publik.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Bawaslu Kabupaten Semarang Luncurkan Program Konsultasi Hukum Pemilu Daring

Bawaslu Kabupaten Semarang Luncurkan Program Konsultasi Hukum Pemilu Daring

Bawaslu Kabupaten Semarang Luncurkan Program Konsultasi Hukum Pemilu Daring

Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang Agus Riyanto (tengah) bersama seluruh komisioner meluncurkan program layanan konsultasi hukum pemilu di Kantor Bawaslu setempat, Selasa (10/2/2026). Foto: win
Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang Agus Riyanto (tengah) bersama seluruh komisioner meluncurkan program layanan konsultasi hukum pemilu di Kantor Bawaslu setempat, Selasa (10/2/2026). Foto: win
featured-img

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Semarang meluncurkan program Konsultasi Hukum Pemilu sebagai upaya memperluas ruang edukasi dan sosialisasi kepemiluan kepada masyarakat. Program ini memanfaatkan media sosial yaitu Facebook sebagai sarana interaksi langsung antara Bawaslu dan publik.

Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, Agus Riyanto, menjelaskan bahwa program tersebut dirancang untuk memberikan ruang tanya jawab bagi masyarakat terkait persoalan hukum pemilu secara khusus.

“Melalui media sosial, masyarakat dapat menyampaikan pertanyaan seputar hukum kepemiluan. Nantinya, kami dari Bawaslu Kabupaten Semarang akan memberikan jawaban dan penjelasan. Konsepnya adalah konsultasi hukum pemilu secara daring,” ujar Agus saat ditemui di Kantor Bawaslu Kabupaten Semarang, Gedanganak, Ungaran Timur, Selasa (10/2/2026).

Ia menegaskan, program ini merupakan bagian dari kewajiban Bawaslu dalam melakukan sosialisasi dan pencegahan pelanggaran pemilu sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang pemilu. Dengan memanfaatkan platform digital, Bawaslu berharap sosialisasi dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas dan masif.

“Harapannya, upaya ini semakin optimal dalam memberikan edukasi, meningkatkan partisipasi masyarakat, serta menumbuhkan kesadaran hukum kepemiluan,” jelasnya.

Agus menilai kualitas penyelenggaraan pemilu dari tahun ke tahun menunjukkan tren yang semakin baik. Program konsultasi hukum pemilu ini disebut sebagai salah satu ikhtiar Bawaslu untuk terus mendorong proses demokrasi yang lebih berkualitas ke depan.

“Ini adalah ikhtiar kita agar proses demokrasi dan pemilu semakin baik dari waktu ke waktu,” katanya.

Menurutnya, tingkat pemahaman masyarakat terkait hukum dan pendidikan politik masih beragam. Oleh karena itu, program ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman hukum kepemiluan sekaligus mendorong peningkatan partisipasi pemilih.

“Dengan meningkatnya kesadaran hukum, potensi pelanggaran pemilu bisa dicegah atau ditekan, sehingga proses pemilu dapat berjalan jujur dan adil, serta menghasilkan pemilu yang berkualitas,” tambah Agus.

Selama ini, konsultasi hukum pemilu lebih banyak dilakukan melalui kegiatan tatap muka maupun media sosial secara satu arah. Melalui program ini, Bawaslu Kabupaten Semarang mencoba memperkuat interaksi dua arah dengan masyarakat melalui mekanisme tanya jawab secara daring. Masyarakat yang ingin berkonsultasi hukum bisa mengakses laman fanspage Konsultasi Hukum Pemilu Bawaslu Kabupaten Semarang. (win)

BACA JUGA :

Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen mengapresiasi Kepala SPPG Jati, Karanganyar, yang mencicipi menu MBG setelah tim dapur melaporkan aroma mencurigakan, Rabu (12/8/2026). Tindakan itu dilakukan untuk memastikan keamanan makanan sebelum didistribusikan. Pemprov Jateng menilai kejadian tersebut menjadi evaluasi untuk memperketat pengawasan kualitas program MBG.
Taj Yasin Apresiasi Kepala SPPG yang Cicipi Menu MBG Sebelum Dibagikan
Dugaan penyalahgunaan dana Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKPE) mencuat dalam audiensi Gapoktan Ngudi Hasil Desa Pakopen dengan DPRD Kabupaten Semarang, Kamis (13/8/2026). Anggota kelompok mengaku menerima dana lebih kecil dari nilai kredit dalam akad, sementara kewajiban tetap berjalan. DPRD meminta Pemkab membentuk tim untuk memfasilitasi penyelesaian.
Dana Kredit Petani Pakopen Bandungan Diduga Diselewengkan, Kuasa Hukum: Ada Indikasi Korupsi
Kejaksaan Negeri Salatiga menyerahkan lima mobil hasil rampasan perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi kepada pemenang lelang terbuka di KPKNL Semarang, Kamis (13/8/2026). Kendaraan tersebut sebelumnya dimodifikasi untuk mengangkut solar dalam jumlah besar dan menggunakan pelat nomor serta barcode BBM yang diduga telah diubah. Hasil lelang disetorkan kepada negara.
5 Mobil Pengangsu Solar Dilelang, Uangnya Masuk ke Kas Negara
Warga Desa Cukil, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, menggelar kenduri dan makan bersama di atas jalan yang baru selesai dibeton saat penutupan TMMD Reguler ke-129, Kamis (13/8/2026). Tradisi tersebut menjadi ungkapan syukur atas pembangunan jalan sepanjang sekitar 1,2 kilometer yang menghubungkan Cukil dengan Kemetul dan memperpendek akses warga.
Luapkan Rasa Syukur, Warga Cukil Gelar Kenduri di Atas Jalan yang Baru Selesai Dicor
Kejaksaan Negeri Salatiga memperkuat sinergi dengan insan pers melalui kegiatan koordinasi di Joglo 3 Kejari Salatiga, Kamis (13/8/2026), untuk mendukung Program Kerja Intelijen 2026. Kejari mendorong media menyampaikan informasi penegakan hukum secara profesional, transparan, akurat, dan berimbang sekaligus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Gelar Konsolidasi Kejaksaan ajak Kopdar Perdana dengan Insan Media di Salatiga
Kampung Keluarga Berkualitas Manggar Lestari, Desa Lerep, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, meraih juara pertama nasional pengelolaan Kampung KB 2026 dari Kemendukbangga/BKKBN. Prestasi tersebut diraih melalui keterlibatan masyarakat dalam pemberdayaan lansia, pendampingan anak dan balita, seni budaya, serta berbagai program untuk meningkatkan kualitas keluarga dan lingkungan.
Kampung KB Manggar Lestari Desa Lerep Juara Nasional, Bukan Sekadar Soal “Dua Anak Cukup”

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala
Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, melalui jejak salah satu tersangka saat menggunakan jasa ojek online dari Grobogan menuju Ambarawa. Polisi menelusuri pengemudi GoRide yang menerima satu unit handphone sebagai pembayaran hingga memperoleh identitas tersangka. Penyidik juga menyebut motif perkara berkaitan dengan persoalan ekonomi dan masih melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada kejaksaan.
Terungkap Lewat Histori Ojol, Perampok Royal Phone Bayar Gojek Pakai HP Hasil Kejahatan
Tim gabungan kepolisian mengamankan dua terduga pelaku kasus dugaan perampokan yang menewaskan pemilik konter Royal Phone, Chandra Waskito, di Kelurahan Pojoksari, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Penangkapan dilakukan di Kota Semarang dan Kabupaten Semarang pada Jumat (7/8/2026), kurang dari 48 jam setelah kejadian, setelah polisi mengembangkan penyelidikan dengan melibatkan Polda Jawa Tengah, Polres Semarang, dan Polres Grobogan untuk mengungkap peran serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Misteri Perampokan Royal Phone Ambarawa Terkuak, Polisi Ringkus Dua Terduga Pelaku

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved