URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]

Mbak Google

KABAR RASIKA

Lapas Semarang Kembali Gagalkan Upaya Penyelundupan Sabu-Sabu Ke Dalam Rutan

Lapas Semarang Kembali Gagalkan Upaya Penyelundupan Sabu-Sabu Ke Dalam Rutan

Lapas Semarang Kembali Gagalkan Upaya Penyelundupan Sabu-Sabu Ke Dalam Rutan

featured-img

RASIKAFM – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang kembali mengagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu ke dalam rutan (rumah tahanan) Sabtu, (2/9/2021).

Penggagalan itu, bermula ketika Petugas bernama Djoko Umbaryanto sedang patroli rutin di area branggang dimana lokasi tersebut merupakan sekat dengan tembok terluar.

Saat dilokasi, ia menemukan bungkusan  mencurigakan yang dibalut dengan masker berwarna putih. Kemudian penemuan itu langsung ia laporkan ke Kepala KPLP (Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan) dan Kepala Bidang Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) untuk dilakukan pemeriksaan.

“Diduga itu adalah narkotika yang akan diselundupkan dengan modus melempar dari luar tembok namun upaya tersebut gagal tidak sampai ke dalam blok hunian,” ujarnya.

Sementara itu, Kalapas Semarang, Supriyanto menjelaskan setelah dilakukan pemeriksaan, bungkusan itu ternyata adalah paket narkotika jenis sabu-sabu.

“Setelah dibuka bungkusan itu berisi sabu seberat 4,3 gram dalam 5 paket klip kecil,” jelasnya.

“Selanjutnya paket tersebut sudah kami serahkan kepada Polrestabes Semarang dan Polsek Ngaliyan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” bebernya.

Dia mengakui bahwa memang akhir-akhir ini sering terjadi upaya penyelundupan obat-obatan terlarang dengan modus melalui lemparan tembok.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2Lanjut »

BACA JUGA :

Pemerintah Kabupaten Semarang memberlakukan pembebasan denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tunggakan tahun pajak 2013–2024 mulai 1 Juli hingga 30 September 2026. Kebijakan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Semarang tersebut bertujuan mempercepat penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga wajib pajak cukup melunasi pokok pajak tanpa dikenai bunga maupun denda keterlambatan.
Pemkab Semarang Bebaskan Denda Tunggakan PBB-P2 hingga 30 September, Cukup Bayar Pokok Pajak
Festival Bunga Bandungan 2026 akan berlangsung pada 3–5 Juli 2026 di Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, dengan puncak parade bunga pada 5 Juli. Memasuki penyelenggaraan kelima, panitia menargetkan festival berkembang menjadi agenda nasional guna memperkuat sektor pertanian bunga, pariwisata, UMKM, dan perekonomian masyarakat melalui kolaborasi berbagai pihak serta rangkaian kegiatan edukatif dan promosi.
Festival Bunga Bandungan 2026 Bidik Level Nasional
Jauhi HP, Puluhan Anak Kumpulrejo Memilih Berkemah di Mushala
Jauhi HP, Puluhan Anak Kumpulrejo Memilih Berkemah di Mushala
Sekda Kabupaten Semarang Valeanto Soekendro
Pemkab Semarang Pertahankan Seluruh PPPK, Siapkan Pemetaan Ulang untuk Atasi Kekurangan Pegawai
Sebanyak 215 peserta dari berbagai daerah di Indonesia mengikuti kontes Aglaonema yang digelar Asosiasi Aglaonema Nusantara (ASA) di Gedung Pertemuan Daerah Kota Salatiga, Minggu (28/6). Ajang ini menjadi wadah kompetisi, memperkuat jejaring antarkolektor, sekaligus menunjukkan prospek ekonomi tanaman hias yang masih menjanjikan dengan dukungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Ratusan Kolektor Tanaman Padati Kontes di Salatiga, Bukti Aglaonema Memiliki Nilai Tinggi
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengundi Gebyar Hadiah Samsat 2026 periode I di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Jumat (26/6), sebagai bentuk apresiasi kepada wajib pajak kendaraan bermotor yang taat. Pengundian yang dipimpin Sekda Jawa Tengah, Sumarno, membagikan hadiah senilai Rp385,5 juta dan emas 22,5 gram guna mendorong kepatuhan masyarakat serta mendukung digitalisasi pembayaran pajak melalui QRIS Bank Jateng.
Pemprov Jateng Tebar Hadiah Rp385,5 Juta dan Emas 22,5 Gram untuk Wajib Pajak Kendaraan

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendukung rencana pengembangan kawasan Rawa Pening di Kabupaten Semarang sebagai destinasi wisata air unggulan setelah muncul minat investasi dari PT Pandawa Sapto Dewi Pesisir, Kamis (25/6/2026). Pengembangan yang mencakup rumah makan apung, vila, dan wahana air itu akan dilakukan secara bertahap dengan tetap mengutamakan fungsi konservasi serta pengelolaan sumber daya air berkelanjutan.
Rawa Pening Dilirik Investor, Siap Jadi Destinasi Wisata Air Andalan Jawa Tengah
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut