[extvssc id="70101"]

KAWAN PEMANDU JALAN

Day: Oktober 3, 2021

Pasar-Tegalan-Kelurahan-Blotongan-Salatiga-Kembali-Dibuka
Pasar Tegalan Kelurahan Blotongan Salatiga Kembali Dibuka
RASIKAFM – Setelah tutup hampir dua tahun akibat pandemi Covid-19, Pasar Tegalan di Tegalombo Kelurahan Blotongan Kota Salatiga kembali buka Minggu (3/10/2021). Tak sekadar buka, pengelola Pasar...
jasad-bayi2
Sebelum Penemuan Jasad Bayi Di Ngaliyan, 2 Wanita Menumpang Kamar Mandi Warga Dan Meninggalkan Bercak Darah
Penemuan Jasad bayi perempuan di Lapangan Voli Jalan Candi Pawon Selatan RT 4 RW 1, Kelurahan Kalipancur, Kecamatan Ngaliyan pada Sabtu (2/10/2021). RASIKAFM – Warga digegerkan dengan penemuan jasad...
jasad-bayi
Geger, Penemuan Jasad Bayi Perempuan Di Ngaliyan
RASIKAFM – Warga Ngaliyan kembali digegerkan lagi dengan penemuan bayi namun kali ini makhluk suci itu ditemukan meninggal dunia. Jasad bayi yang belum genap berumur satu hari itu ditemukan warga...
narkoba-lapas-2-10
Lapas Semarang Kembali Gagalkan Upaya Penyelundupan Sabu-Sabu Ke Dalam Rutan
RASIKAFM – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang kembali mengagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu ke dalam rutan (rumah tahanan) Sabtu, (2/9/2021). Penggagalan itu, bermula...
10 Keys to a Successful Marriage
The key to a Successful Marital relationship is having a comprehension of the actual a successful a single. Many powerful couples contain a clear vision for their near future. Perhaps they need to have...

POPULER

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendukung rencana pengembangan kawasan Rawa Pening di Kabupaten Semarang sebagai destinasi wisata air unggulan setelah muncul minat investasi dari PT Pandawa Sapto Dewi Pesisir, Kamis (25/6/2026). Pengembangan yang mencakup rumah makan apung, vila, dan wahana air itu akan dilakukan secara bertahap dengan tetap mengutamakan fungsi konservasi serta pengelolaan sumber daya air berkelanjutan.
Rawa Pening Dilirik Investor, Siap Jadi Destinasi Wisata Air Andalan Jawa Tengah
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut