[extvssc id="70101"]

KAWAN PEMANDU JALAN

Tag: Kasus

Ganjar-Instruksikan-Wakil-Bupati-Pemalang-Ambil-Alih-Pemerintahan
Ganjar Instruksikan Wakil Bupati Pemalang Ambil Alih Pemerintahan
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menginstruksikan kepada Wakil Bupati Pemalang Mansyur Hidayat untuk segera mengambil alih pemerintahan. Menyusul kabar Bupati Pemalang MAW yang diduga terjaring operasi...
ganjar-6-7
Beda Dengan ACT, Ganjar: Baznas Jateng Transparan dan Bisa Diaudit
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan pengelolaan dana di lembaga Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) sesuai dengan aturan agama islam. Apalagi sumber dana yang masuk berasal dari zakat infaq dan...
Kabidhumas-Polda-Jateng-Kom
Pria Yang Melakukan Hubungan Badan Dengan Istri Bandar Judi di Boyolali Dijadwalkan Akan Diperiksa
Dugaan kasus pemerkosaan yang dilaporkan R, warga Boyolali terus bergulir setelah GWS sebagai terduga pemerkosa.
Kapolda-Jateng,-Irjen-Pol-A
Kapolda Jateng Copot Oknum Polisi Yang Lecehken Korban Pelecehan Seksual
Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengambil tindakan tegas oknum perwira polisi di Polres Boyolali terkait pelecehan verbal yang dilakukan kepada korban pelecehan berinisial R. Oknum tersebut...
penipuan-jual-beli-mobil
Menjadi Korban Penipuan pembelian Mobil Melalui Online, Seorang Warga Tuntang Melapor ke Polisi
Hijri Adi Ridwan (34) warga Dusun Krajan RT 07 RW 01 Desa Kesongo Kecamatan Tuntang Kabupaten Semarang, akhirnya melapor kepolisi, korban penipuan jual beli mobil ini mendatangi spkt Polres Salatiga, Rabu,...
pelaku-dorong
Pengakuan Pelaku Dorong Temannya Dari Lantai 6 Hotel Hingga Meninggal Dunia
Dihadapan Polisi dan awak media, pelaku berumur 23 tahun itu mengakui, aksi tersebut dilakukannya lantaran ia berupaya menghindar dari terjangan korban.
Polisi-Buru-Pelaku-Pembuangan-Bayi-Di-Selokan-Sentiyaki
Polisi Buru Pelaku Pembuangan Bayi Di Selokan Sentiyaki
Polrestabes Semarang akan terus memburu pelaku pembuangan bayi di saluran air lapangan Sentiyaki, Kelurahan Bulu Lor, Kecamatan Semarang Utara pada Selasa (26/10/2021) pagi.
Polrestabes-Semarang-Segel-Cafe-Marabunta-dan-HOLYWINGS
Polrestabes Semarang Segel Cafe Marabunta dan HOLYWINGS, Ini Alasannya
Polrestabes Semarang menyegel Gedung Marabunta Resto & Bar, dan Café & Bar HOLYWINGS, yang berlokasi di Cendrawasih, Kelurahan TanjungMas, Kecamatan Semarang Utara pada Selasa (26/10/2021) dini hari.
Penemuan-Jasad-Bayi-Terbungkus-Plastik-Di-Selokan-Lapangan-Sentiaki
Geger, Penemuan Jasad Bayi Terbungkus Plastik Di Selokan Lapangan Sentiaki
Warga sekitaran lapangan Sentiyaki, Kelurahan Bulu Lor, Kecamatan Semarang Utara digegerkan dengan penemuan jasad bayi di saluran air
Kombes-Pol-M-Iqbal-Alqudusy
Warga Diminta Tak Ragu Lapor Teror Pinjol Ilegal ke Polisi
Kapolda Jawa Tengah melalui Kabidhumas, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menghimbau masyarakat agar berhati-hati. Polda Jateng meminta masyarakat tidak menanggapi pesan whatsapp atau SMS yang berisi tawaran...
Muat Lebih

POPULER

Salatiga Jadi Panggung Raja-Raja Nusantara dan Dunia, 100 Lebih Kerajaan Siap Berkumpul Juli 2026
Salatiga Jadi Panggung Raja-Raja Nusantara dan Dunia, 100 Lebih Kerajaan Siap Berkumpul Juli 2026
Pemerintah Kota Salatiga melalui Dinas Perdagangan menyiapkan Shelter Kridanggo sebagai pusat penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) kuliner melalui program SIPEKAT. Rencana tersebut disampaikan dalam kegiatan diseminasi di Aula Dinas Perdagangan Kota Salatiga sebagai upaya menyelaraskan penataan ruang kota, fungsi jalan, dan pemberdayaan ekonomi pedagang melalui kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan serta sektor perbankan.
PKL Kuliner Salatiga akan Dipusatkan di Shelter Kridanggo
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut