URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Polrestabes Semarang menyegel Gedung Marabunta Resto & Bar, dan Café & Bar HOLYWINGS, yang berlokasi di Cendrawasih, Kelurahan TanjungMas, Kecamatan Semarang Utara pada Selasa (26/10/2021) dini hari.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Polrestabes Semarang Segel Cafe Marabunta dan HOLYWINGS, Ini Alasannya

Polrestabes Semarang Segel Cafe Marabunta dan HOLYWINGS, Ini Alasannya

Polrestabes Semarang Segel Cafe Marabunta dan HOLYWINGS, Ini Alasannya

featured-img

SEMARANG – Polrestabes Semarang menyegel Gedung Marabunta Resto & Bar, dan Café & Bar HOLYWINGS, yang berlokasi di Cendrawasih, Kelurahan TanjungMas, Kecamatan Semarang Utara pada Selasa (26/10/2021) dini hari.

Penindakan tegas tersebut harus dilakukan lantaran keduanya diduga telah melanggar jam operasiona mengingat kota Semarang sedang menjalani PPKM.

“Mereka melanggar jam operasional, dan tidak mematuhi protokol kesehatan. Penyegelan sudah kita lakukan,” ungkap Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Sardo Lumbatoruan.

Ia mengakui, sekarang Kota Semarang juga masih memberlakukan PPKM Level 1 dimana terkait jam operasional, keduanya masih membuka tempat usaha hingga diatas pukul 00.00 WIB.

“Aturannya kan batas jam operasional sampai pukul 12.00 (00.00). Tapi masih buka sampai jam 00.00 lebih,” tegasnya.

Penindakan tegas ini setelah anggotanya melakukan patrol rutin diwilayah Kota Semarang terkait PPKM. Ketika melintas dan melakukan pengecekan, di dalam dua bangunan tersebut masih terdapat aktifitas yang melebihi jam operasional.

Donny juga mengatakan, berbagai barang bukti telah diamankan. Termasuk pengunjung dan manajemen perusahaan tersebut telah diamankan untuk dimintai keterangan.

Berdasarkan data kepolisian, ada lima orang dari pihak manajemen Marabunta yang dimintai keterangan. Kemudian, dari Hollywings juga Lima orang, yakni dari Manager, supervisor, Kasir, Waiters dan Security atau Body guard.

“Puluhan pengunjung telah kami periksa, sebagai saksi. Termasuk dari pihak management juga kita periksa,” tegasnya.

Terkait adanya penetapan tersangka, Donny mengatakan masih dalam pemeriksaan dan penyelidikan. Sejauh ini belum ada penetapan tersangka. Namun demikian, manakala terdapat bukti kuat adanya pelanggaran, pihak management bisa jadi tersangka.

“Kalau memang ada pelanggaran ya bisa jadi tersangka, manajemennya. Kalau diketahui pemilik perusahaan, ya bisa juga pemilik perusahaan jadi tersangka. Ini masih kita dalami,” imbuhnya.

BACA JUGA :

pilkades 2026
Pilkades Kabupaten Semarang Tahap Pertama Digelar 14 Desember 2026, 140 Desa Bersiap
Ada Pemeliharaan Tol Semarang ABC, Sejumlah Lajur Arah Jatingaleh Terdampak
Ada Pemeliharaan Tol Semarang ABC, Sejumlah Lajur Arah Jatingaleh Terdampak
Seniman asal Bergas, Kabupaten Semarang, Sidik Gunawan, menuangkan keinginan menenangkan diri melalui karya pari corek bergambar Buddha yang sedang bersemedi di lahan sawah seluas 1.200 meter persegi. Ia memanfaatkan padi hijau dan Black Madras untuk membentuk gambar sekaligus mengembangkan potensi wisata dan ekonomi petani tanpa mengalihfungsikan lahan.
Keinginan Bersemedi yang Belum Terwujud, Dituangkan Sidik Gunawan Lewat Pari Corek Bergambar Sang Buddha
Ratusan warga dari sembilan desa dan empat kelurahan memadati Kantor Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, Selasa (25/8/2026), untuk mengikuti Kesenian Rakyat dan Expo Kecamatan Bergas serta KKN UPGRIS Berdampak 2026. Kegiatan tersebut menghadirkan produk UMKM lokal sekaligus memperkuat kolaborasi UPGRIS dan Pemerintah Kabupaten Semarang melalui program KKN.
Tanggal Merah! Ratusan Warga Bergas Meriahkan Expo KKN UPGRIS Berdampak 2026
Rencana pemindahan Lapas Kelas IIA Ambarawa, Kabupaten Semarang, ke lokasi baru di kawasan Jalan Lingkar Ambarawa belum terealisasi karena lahan masih berstatus zona hijau. Sembari menunggu kepastian pemanfaatan lahan, lapas tetap beroperasi dengan 507 warga binaan, jauh melebihi kapasitas ideal 222 orang.
Relokasi Lapas Ambarawa Terkendala Status Lahan, 507 Warga Binaan Masih Berdesakan
Karang Taruna Dharma Remaja Desa Manggihan, Getasan, Kabupaten Semarang, mengolah limbah sayuran dan buah menjadi biogas untuk memasak serta pupuk organik cair. Inovasi berbasis pengelolaan sampah dan energi alternatif tersebut mengantarkan mereka meraih juara pertama Lomba Karang Taruna Berprestasi 2026 tingkat Jawa Tengah dan mewakili Jateng di tingkat nasional.
Karang Taruna Manggihan Getasan Sulap Limbah Sayur Jadi Biogas, Juara 1 Jateng dan Melaju Nasional

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

20 Agustus 2026
Rencana pemindahan Lapas Kelas IIA Ambarawa, Kabupaten Semarang, ke lokasi baru di kawasan Jalan Lingkar Ambarawa belum terealisasi karena lahan masih berstatus zona hijau. Sembari menunggu kepastian pemanfaatan lahan, lapas tetap beroperasi dengan 507 warga binaan, jauh melebihi kapasitas ideal 222 orang.
Relokasi Lapas Ambarawa Terkendala Status Lahan, 507 Warga Binaan Masih Berdesakan
Trans Jateng Menuju Transportasi Publik Hijau, Terjangkau, dan Terintegrasi di Jawa Tengah
Trans Jateng Menuju Transportasi Publik Hijau, Terjangkau, dan Terintegrasi di Jawa Tengah
Warga Desa Pakopen, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, menemukan bayi perempuan yang masih hidup di bawah pohon mahoni, Senin (24/8/2026) sekitar pukul 16.40 WIB. Bayi ditemukan Slamet (73) saat mencari kayu bakar dan botol bekas di depan makam desa, lalu mendapat pertolongan medis dari bidan setempat. Polisi kini menyelidiki identitas orang tua dan pihak yang meninggalkannya.
Cari Kayu Bakar, Warga Bandungan Temukan Bayi Perempuan Terbungkus Plastik Di Bawah Pohon