KAWAN PEMANDU JALAN

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

KABAR RASIKA

Polrestabes Semarang Segel Cafe Marabunta dan HOLYWINGS, Ini Alasannya

Polrestabes Semarang Segel Cafe Marabunta dan HOLYWINGS, Ini Alasannya

Polrestabes Semarang Segel Cafe Marabunta dan HOLYWINGS, Ini Alasannya

SEMARANG – Polrestabes Semarang menyegel Gedung Marabunta Resto & Bar, dan Café & Bar HOLYWINGS, yang berlokasi di Cendrawasih, Kelurahan TanjungMas, Kecamatan Semarang Utara pada Selasa (26/10/2021) dini hari.

Penindakan tegas tersebut harus dilakukan lantaran keduanya diduga telah melanggar jam operasiona mengingat kota Semarang sedang menjalani PPKM.

“Mereka melanggar jam operasional, dan tidak mematuhi protokol kesehatan. Penyegelan sudah kita lakukan,” ungkap Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Sardo Lumbatoruan.

Ia mengakui, sekarang Kota Semarang juga masih memberlakukan PPKM Level 1 dimana terkait jam operasional, keduanya masih membuka tempat usaha hingga diatas pukul 00.00 WIB.

“Aturannya kan batas jam operasional sampai pukul 12.00 (00.00). Tapi masih buka sampai jam 00.00 lebih,” tegasnya.

Penindakan tegas ini setelah anggotanya melakukan patrol rutin diwilayah Kota Semarang terkait PPKM. Ketika melintas dan melakukan pengecekan, di dalam dua bangunan tersebut masih terdapat aktifitas yang melebihi jam operasional.

Donny juga mengatakan, berbagai barang bukti telah diamankan. Termasuk pengunjung dan manajemen perusahaan tersebut telah diamankan untuk dimintai keterangan.

Berdasarkan data kepolisian, ada lima orang dari pihak manajemen Marabunta yang dimintai keterangan. Kemudian, dari Hollywings juga Lima orang, yakni dari Manager, supervisor, Kasir, Waiters dan Security atau Body guard.

“Puluhan pengunjung telah kami periksa, sebagai saksi. Termasuk dari pihak management juga kita periksa,” tegasnya.

Terkait adanya penetapan tersangka, Donny mengatakan masih dalam pemeriksaan dan penyelidikan. Sejauh ini belum ada penetapan tersangka. Namun demikian, manakala terdapat bukti kuat adanya pelanggaran, pihak management bisa jadi tersangka.

“Kalau memang ada pelanggaran ya bisa jadi tersangka, manajemennya. Kalau diketahui pemilik perusahaan, ya bisa juga pemilik perusahaan jadi tersangka. Ini masih kita dalami,” imbuhnya.

Kabar Terkini

POPULER

Menag MTQ Nasional di Semarang Jadi Pesta Rakyat Lintas Agama
Menag: MTQ Nasional di Semarang Jadi Pesta Rakyat Lintas Agama
Kota Semarang menjadi pusat pelaksanaan MTQ Nasional XXXI 2026 selama 10 hari, 11–20 September. Rangkaian dimulai dengan kedatangan kafilah dan Malam Ta’aruf, dilanjutkan pembukaan pada 12 September yang dijadwalkan dihadiri Presiden Prabowo Subianto. Kompetisi berlangsung 13–18 September, sebelum city tour, penutupan, dan kepulangan kafilah ke daerah masing-masing.
Catat Jadwalnya, MTQ Nasional XXXI Digelar 11-20 September di Semarang
DPRD Kabupaten Semarang meminta sosialisasi rencana pengembangan geothermal Gunung Ungaran tidak menjadi formalitas agar masyarakat dapat menyatakan menerima atau menolak proyek tersebut. Wakil Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Semarang Said Riswanto menyampaikan hal itu di Ungaran, Kamis (10/9/2026), karena suara warga dinilai penting dalam proses pembangunan dan pengelolaan lingkungan.
DPRD Kabupaten Semarang Ingatkan Sosialisasi Geothermal Jangan Dianggap Persetujuan Warga
Pawai Ta’aruf MTQ Nasional XXXI di Kota Semarang, Sabtu (12/9/2026), menampilkan keragaman budaya sekaligus semangat toleransi masyarakat. Wali Kota Semarang Agustina mengapresiasi keterlibatan masyarakat lintas agama dalam kegiatan tersebut. Lebih dari 1.000 peserta dari 38 kontingen mengikuti pawai sepanjang sekitar 2,5 kilometer dari Balai Kota menuju Kantor Gubernur Jawa Tengah.
Mandra "Sidoel" ikut Pawai Pembukaan MTQ di Semarang
[pekok2]