[extvssc id="70101"]

KAWAN PEMANDU JALAN

Tag: Kejadian

Kebakaran Di Asrama Kodam IV Diponegoro, 9 Rumah Hangus Beruntung Tak Ada Korban Jiwa
Kebakaran menghanguskan sembilan rumah di pemukiman Asrama Kodam 4 Diponegoro RT4 RW 5, Kelurahan Jatingaleh, Kecamatan Candisari pada Rabu (7/7/2021) sekira pukul 17.00 WIB. RASIKAFM – Terjadi kebakaran...
Polisi Masih Selidiki Meninggalnya Seorang Wanita Di Kamar Kosnya
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Indra Mardiana saat ditemui di kantornya, Selasa (6/7/2021). RASIKAFM – Polrestabes Semarang saat ini masih menyelidiki kasus meninggalnya seorang perempuan...
Seorang Wanita Ditemukan Meninggal Dunia Di Kamar Kosnya, Kondisi Sudah Memprihatinkan
Proses evakuasi jenazah Seorang perempuan ditemukan meninggal dunia di ruangan kamar kos Jalan Jogja, Kelurahan Randusari, Kecamatan Semarang Selatan, pada Senin, (5/7/2021). RASIKAFM – Seorang perempuan...
Satu Bocah Tenggelam Meninggal Dunia Saat Mandi Di Sungai Tajum Banyumas
Proses evakuasi bocah berinisial R yang dikabarkan tenggelam di SungaI Tajum Desa Menganti, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas dalam keadaan meninggal dunia Senin (5/7/2021). RASIKAFM– Tim SAR...
Teror Lempar Batu Hantui Pengemudi Truk di Kabupaten Semarang
Salah satu truk yang menjadi korban aksi pelemparan batu di jalur lingkar Ambarawa, belum lama ini. (Foto/ win) https://rasikafm.com/wp-content/uploads/2021/06/09-16-2.mp3 UNGARAN – Aksi pelemparan...

POPULER

Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan tiga koordinator kelompok masyarakat (Pokmas) Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2019–2020. Ketiganya diduga menyelewengkan dana swakelola hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp600 juta dan ditahan sejak 30 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Korupsi Dana Swakelola Bergas Lor Terbongkar, Tiga Koordinator Pokmas Dijebloskan ke Tahanan
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut
Pengelola Warung Soemantri, Gani Nur Rahman, memprotes penutupan akses utama menuju lokasi usahanya di Jalan dr. O. Notohamidjojo, Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, yang terjadi akibat pemasangan pagar oleh pihak lain. Kondisi tersebut dinilai menghambat pembangunan, menyulitkan pengunjung, serta berdampak pada rencana pengembangan warung sebagai ruang kreatif, edukasi, dan kawasan konservasi.
Pengelola Warung Soemantri Protes, Akses Pintu Masuk Ditutup Pagar