[extvssc id="70101"]

KAWAN PEMANDU JALAN

Tag: Parcel Lebaran

Inspektorat Salatiga membagikan parcel Lebaran yang diterima oleh Pj. Wali Kota, Sekda, dan beberapa kepala OPD kepada kaum dhuafa. Ada 17 parcel yang diterima oleh dua penyelenggara negara dan 10 ASN, yang terdiri dari bahan cepat busuk dan barang lainnya. Parcel yang berisi bahan makanan dan minuman dibagikan kepada 30 orang dengan tambahan beras dan minyak.
17 Parcel dari Vendor, Rekanan dan Mitra Dibagikan ke Dhuafa
Inspektorat Salatiga membagikan parcel Lebaran yang diterima oleh Pj. Wali Kota, Sekda, dan beberapa kepala OPD kepada kaum dhuafa. Ada 17 parcel yang diterima oleh dua penyelenggara negara dan 10 ASN,...
Tren baru dalam memberikan parcel Lebaran di Tengaran dan Salatiga adalah dengan memberikan Peci Blabak Blangkon karya Muhadi, warga Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang. Peci blangkon batik ini menjadi sangat populer karena perpaduan dua penutup kepala dengan fungsi yang berbeda, yaitu peci untuk acara ibadah dan blangkon untuk acara ritual atau budaya.
Peci Blangkon Hasil Karya Muhadi Tengaran, Jadi Alternatif Buat Parcel Lebaran
Tren baru dalam memberikan parcel Lebaran di Tengaran dan Salatiga adalah dengan memberikan Peci Blabak Blangkon karya Muhadi, warga Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang. Peci blangkon batik ini menjadi...

POPULER

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendukung rencana pengembangan kawasan Rawa Pening di Kabupaten Semarang sebagai destinasi wisata air unggulan setelah muncul minat investasi dari PT Pandawa Sapto Dewi Pesisir, Kamis (25/6/2026). Pengembangan yang mencakup rumah makan apung, vila, dan wahana air itu akan dilakukan secara bertahap dengan tetap mengutamakan fungsi konservasi serta pengelolaan sumber daya air berkelanjutan.
Rawa Pening Dilirik Investor, Siap Jadi Destinasi Wisata Air Andalan Jawa Tengah
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut