[extvssc id="70101"]

KAWAN PEMANDU JALAN

Tag: Rob

Banjir rob diprediksi akan merendam sejumlah daerah di Pantura Jawa Tengah, dengan perkiraan terjadinya pada Jumat hingga Minggu, 26-28 Januari 2024, menurut Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Gelombang tinggi saat ini telah terjadi di perairan utara Jawa Tengah, mengakibatkan ribuan nelayan di sepanjang Pantura Brebes-Rembang memilih menyandarkan kapal di pelabuhan perikanan dan muara sungai, mengingat ikan sulit ditangkap dan adanya potensi kecelakaan.
26-28 Januari 2024, Rob di Pantura Jateng Tinggi
Banjir rob diprediksi akan merendam sejumlah daerah di Pantura Jawa Tengah, dengan perkiraan terjadinya pada Jumat hingga Minggu, 26-28 Januari 2024, menurut Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika...
Banjir-Rob-Genangi-Kawasan-Pelabuhan-Tanjung-Emas-Semarang
Banjir Rob Genangi Kawasan Pelabuhan Tanjung Emas Semarang
Kawasan Pelabuhan Tanjung Emas, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang tergenang banjir rob, Jumat (2/12/2022). Ketinggian air bervariasi mulai dari mata kaki hingga sepinggang orang dewasa.

POPULER

Salatiga Jadi Panggung Raja-Raja Nusantara dan Dunia, 100 Lebih Kerajaan Siap Berkumpul Juli 2026
Salatiga Jadi Panggung Raja-Raja Nusantara dan Dunia, 100 Lebih Kerajaan Siap Berkumpul Juli 2026
Pemerintah Kota Salatiga melalui Dinas Perdagangan menyiapkan Shelter Kridanggo sebagai pusat penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) kuliner melalui program SIPEKAT. Rencana tersebut disampaikan dalam kegiatan diseminasi di Aula Dinas Perdagangan Kota Salatiga sebagai upaya menyelaraskan penataan ruang kota, fungsi jalan, dan pemberdayaan ekonomi pedagang melalui kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan serta sektor perbankan.
PKL Kuliner Salatiga akan Dipusatkan di Shelter Kridanggo
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut