[extvssc id="70101"]

KAWAN PEMANDU JALAN

Tag: Rumah Pelita

Wali Kota Semarang, Hevearita G Rahayu, menceritakan inovasi dan upaya yang dilakukan untuk menurunkan angka stunting di Kota Semarang dalam acara Expert Meeting III di Jakarta. Program-program penanganan stunting telah membuktikan efektivitasnya dengan mengurangi angka prevalensi stunting dari 21,3% pada tahun 2021 menjadi 10,4% pada tahun 2022.
Berhasil Menurunkan Angka Stunting, Hevearita G Rahayu Bagikan Pengalaman di Acara Expert Meeting III
Wali Kota Semarang, Hevearita G Rahayu, menceritakan inovasi dan upaya yang dilakukan untuk menurunkan angka stunting di Kota Semarang dalam acara Expert Meeting III di Jakarta. Program-program penanganan...
Pemerintah Kota Semarang meresmikan daycare atau tempat penitipan anak khusus balita stunting dengan nama Rumah Pelita. Melalui inovasi ini, walikota semarang ingin mempercepat penanganan stunting dengan menyasar baduta stunting karena pola asuh. Inovasi ini mendapat apresiasi dari Menteri PPPA Bintang Puspayoga karena melibatkan berbagai lintas sektor dalam penanganan stunting.
Kenalkan Day Care Khusus Stunting, Walikota Semarang Tuai Pujian Menteri PPPA
Pemerintah Kota Semarang meresmikan daycare atau tempat penitipan anak khusus balita stunting dengan nama Rumah Pelita. Melalui inovasi ini, walikota semarang ingin mempercepat penanganan stunting dengan...

POPULER

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendukung rencana pengembangan kawasan Rawa Pening di Kabupaten Semarang sebagai destinasi wisata air unggulan setelah muncul minat investasi dari PT Pandawa Sapto Dewi Pesisir, Kamis (25/6/2026). Pengembangan yang mencakup rumah makan apung, vila, dan wahana air itu akan dilakukan secara bertahap dengan tetap mengutamakan fungsi konservasi serta pengelolaan sumber daya air berkelanjutan.
Rawa Pening Dilirik Investor, Siap Jadi Destinasi Wisata Air Andalan Jawa Tengah
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut