[extvssc id="70101"]

KAWAN PEMANDU JALAN

Tag: Valentine Day

Dalam rangka Operasi Keselamatan Lalulintas Candi 2023, Sat Lantas Polresta Banyumas melakukan sosialisasi keselamatan berlalulintas dengan membagikan helm dan coklat kepada pengendara kendaraan bermotor di Purwokerto.
Sosialisasi Keselamatan Berlalulintas, Sat Lantas Polresta Banyumas Bagikan Helm dan Coklat
Dalam rangka Operasi Keselamatan Lalulintas Candi 2023, Sat Lantas Polresta Banyumas melakukan sosialisasi keselamatan berlalulintas dengan membagikan helm dan coklat kepada pengendara kendaraan bermotor...
Kapolres Salatiga AKBP Feria Kurniawan membagikan coklat dan helm SNI sebagai wujud dukungan Operasi Keselamatan Candi 2023 dan Hari Kasih Sayang. Pengendara motor yang tertib diberi coklat, sedangkan yang tidak menggunakan helm SNI diberi helm baru.
Valentine Ceria, Kapolres Salatiga Bagikan Coklat dan Helm Bagi Pengendara Motor yang Melintas di Pansi
Kapolres Salatiga AKBP Feria Kurniawan membagikan coklat dan helm SNI sebagai wujud dukungan Operasi Keselamatan Candi 2023 dan Hari Kasih Sayang. Pengendara motor yang tertib diberi coklat, sedangkan...

POPULER

Salatiga Jadi Panggung Raja-Raja Nusantara dan Dunia, 100 Lebih Kerajaan Siap Berkumpul Juli 2026
Salatiga Jadi Panggung Raja-Raja Nusantara dan Dunia, 100 Lebih Kerajaan Siap Berkumpul Juli 2026
Pemerintah Kota Salatiga melalui Dinas Perdagangan menyiapkan Shelter Kridanggo sebagai pusat penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) kuliner melalui program SIPEKAT. Rencana tersebut disampaikan dalam kegiatan diseminasi di Aula Dinas Perdagangan Kota Salatiga sebagai upaya menyelaraskan penataan ruang kota, fungsi jalan, dan pemberdayaan ekonomi pedagang melalui kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan serta sektor perbankan.
PKL Kuliner Salatiga akan Dipusatkan di Shelter Kridanggo
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut