[extvssc id="70101"]

KAWAN PEMANDU JALAN

Day: Januari 30, 2021

Cakupan Vaksinasi Tinggi, Jateng Dapat Apresiasi dari Menkes dan Mendagri
Menurut Gubernur Ganjar Pranowo https://rasikafm.com/wp-content/uploads/2021/01/30-14-1.mp3 RASIKAFM – Jawa Tengah mendapat apresiasi dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Kesehatan...
Patung Bung Karno Dibangun di Area Polder Tawang
Wakil Wali Kota Semarang, Hevearita G. Rahayu meninjau lokasi di Polder Tawang, Jumat (29/1/2021) https://rasikafm.com/wp-content/uploads/2021/01/30-17-2.mp3 RASIKAFM–  Pembangunan patung Bung Karno...
BPBD Jawa Tengah Ingatkan Penambangan di KRB 3 Merapi Harus Dihentikan
fOTO/IST https://rasikafm.com/wp-content/uploads/2021/01/30-17-1.mp3 RASIKAFM – Badan Penanggulangan Bencana Daerah Jawa Tengah mengingatkan penambangan di kawasan rawan bencana (KRB) 3 Gunung Merapi...

POPULER

PDAM Kota Salatiga mengimbau pelanggan meningkatkan pengamanan meteran air menyusul maraknya kasus pencurian di sejumlah wilayah. Direktur Utama PDAM Kota Salatiga, Imron Cahyadi, meminta masyarakat melindungi meteran di rumah, memasang pengaman tambahan pada lokasi rentan, serta segera melapor kepada PDAM atau aparat jika menemukan aktivitas mencurigakan untuk mencegah gangguan distribusi air bersih dan biaya penggantian meter.
Kasus Pencurian Meteran Marak, PDAM Salatiga Minta Konsumen Waspada
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut
Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan tiga koordinator kelompok masyarakat (Pokmas) Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2019–2020. Ketiganya diduga menyelewengkan dana swakelola hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp600 juta dan ditahan sejak 30 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Korupsi Dana Swakelola Bergas Lor Terbongkar, Tiga Koordinator Pokmas Dijebloskan ke Tahanan