[extvssc id="70101"]

KAWAN PEMANDU JALAN

Day: April 10, 2021

Terpilih Sebagai Ketum HIPMI Kabupaten Semarang, Rizka Bertekad Angkat Derajat UMKM
Rizka Dwi Prasetyo (dua dari kanan) usai terpilih sebagai Ketum HIPMI Kabupaten Semarang periode 2021-2024. (Foto/IST)UNGARAN – Setelah melewati berbagai tahapan yang diselenggarakan oleh Badan...
Sebelas Hari Operasi Antik, Sebelas Tersangka Dibekuk Polres Semarang
Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo bersama para tersangka dan barang bukti kasus penyalahgunaan narkoba saat ungkap kasus di Mapolres Semarang, Jumat (9/4/2021). (Foto/win) https://rasikafm.com/wp-content/uploads/2021/04/12-14-1.mp3 UNGARAN...
Antisipasi Penimbunan Kepokmas, Polres Semarang Terjunkan Satgas Pangan
Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo. (Foto/win) https://rasikafm.com/wp-content/uploads/2021/04/10-14-1.mp3 UNGARAN – Sebagai upaya preventif terhadap penimbunan stok kebutuhan pokok masyarakat (kepokmas)...
Dinilai Membahayakan, Puluhan Warga TMA Karebet Usir Parkir Truck Liar
Sejumlah warga memasang mmt larangan parkir di depan SD Bener. sabtu 10 April pagi https://rasikafm.com/wp-content/uploads/2021/04/12-16-1.mp3 RASIKAFM – Dengan membawa poster bertuliskan “demi...

POPULER

Salatiga Jadi Panggung Raja-Raja Nusantara dan Dunia, 100 Lebih Kerajaan Siap Berkumpul Juli 2026
Salatiga Jadi Panggung Raja-Raja Nusantara dan Dunia, 100 Lebih Kerajaan Siap Berkumpul Juli 2026
Pemerintah Kota Salatiga melalui Dinas Perdagangan menyiapkan Shelter Kridanggo sebagai pusat penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) kuliner melalui program SIPEKAT. Rencana tersebut disampaikan dalam kegiatan diseminasi di Aula Dinas Perdagangan Kota Salatiga sebagai upaya menyelaraskan penataan ruang kota, fungsi jalan, dan pemberdayaan ekonomi pedagang melalui kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan serta sektor perbankan.
PKL Kuliner Salatiga akan Dipusatkan di Shelter Kridanggo
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut