[extvssc id="70101"]

KAWAN PEMANDU JALAN

Day: Juli 26, 2021

Mulai 26 Juli KAI Berlakukan Syarat Perjalanan KA Jarak Jauh dan KA Lokal
Foto ilustrasi: Penumpang Kereta Api yang akan melakukan perjalanan dari Stasiun Tawang, Semarang. RASIKAFM – Mulai 26 Juli 2021, pelanggan Kereta Api Jarak Jauh di Pulau Jawa dan Sumatera wajib menunjukkan...
Perintah Ganjar Untuk Bupati/Wali Kota : Percepat Serapan Anggaran dan Segera Cairkan Bantuan
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo RASIKAFM – Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo meminta Bupati/Wali Kota dan jajaran OPD di Jawa Tengah segera mempercepat serapan anggaran penanganan Covid....
Hendi Perbolehkan Makan di Tempat 30% Untuk Kota Semarang
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi RASIKAFM – Senin (26/7), Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi kembali memberikan keterangan pers terkait aturan PPKM sesuai level yang akan diterapkan di wilayah...
BST Mulai Dibagikan, Kecamatan Mijen Buat Sistem One Way Service Dengan Vaksinasi
Petugas menyerahkan BST kepada warga (Foto/ist) RASIKAFM – Bantuan Sosial tunai (BST) sudah mulai dibagikan kepada masyarakat Kota Semarang. Bantuan dari Kementerian Sosial ini diperuntukan bagi...
Panen Lele, Dua Warga Ambarawa Tewas Tertimpa Tembok Kolam
AMBARAWA – Marda Wantianto (41) warga Bejalen dan Deni Sariyadi (38) warga Tambakrejo, Kecamatan Ambarawa mengalami nasib naas saat panen ikan lele. Keduanya tertimpa tembok kolam berkedalaman lima...
Kaligrafi Milik Fatah Asal Bener Dibuat Oleh Santri Dibeli Pak Mentri
Mujtaid Al Fatah, saat mengawasi produksi kerajinan kaligrafi di showroom Al Barokah di Desa Bener, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, RASIKAFM – Nama Mujtaid Al Fatah, warga Desa Bener, Kecamatan...
Warung Bubur Ayam Legenda Gratiskan Makanan untuk Pasien Covid, Ganjar Ikut Borong untuk Dibagi
Gubernur Ganjar Pranowo bersepeda pagi dan singgah di pedagang bubur ayam Legenda di Majapahit, Semarang, Senin (26/7/2021). (Foto:Humas Pemprov Jateng) RASIKAFM – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo...
Insiden Perawat dan Keluarga Pasien, Pihak RSGM Ambarawa Sepakat Tak Ambil Jalur Hukum
Kabag TU RSGM Ambarawa Ganti Sumiyati Wahyuningsih saat memberikan keterangan kepada awak media belum lama ini. (Foto/IST) UNGARAN – Kericuhan yang terjadi antara keluarga pasien Covid-19 dengan...
Kapolda Jateng Buka Pendidikan Pembentukan Bintara Polri Tahun 2021
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat membuka Pendidikan Pembentukan Bintara Polri tahun ajaran 2021 di SPN Polda Jateng Purwokerto, Senin (26/7/2021). RASIKAFM – Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad...
Semua Pintu Exit Tol Jateng Dibuka Kembali
Polda Jateng akan membuka kembali 27 exit tol pada Minggu (25/7/2021) pukul 18.00 WIB. RASIKAFM – Polda Jateng akan membuka kembali 27 Exit Tol di Jateng, mulai Minggu (25/7) pukul 18.00 WIB. Namun...

POPULER

Polres Salatiga menangkap sejumlah pelaku tawuran yang diduga terlibat dalam penyiraman air keras terhadap anak berusia 14 tahun di Jembatan depan Makam Ngemplak, Jalan Lingkar Selatan, Kamis (2/7/2026) dini hari. Empat pemuda ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam tanpa izin setelah bentrokan yang dipicu tantangan melalui Instagram itu menyebabkan satu korban meninggal dunia.
Remaja Luar Kota Salatiga Tawuran di JLS, Anak 14 Tahun Meninggal usai Disiram Air Keras
Dua rumah warga milik Asfiah dan Tumadi di Dusun Cabean Kulon, Desa Karangduren, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, hangus terbakar pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Kebakaran diduga dipicu korsleting listrik dan cepat membesar karena bangunan berbahan kayu serta tiupan angin, sebelum tiga unit mobil pemadam berhasil melokalisasi api tanpa korban jiwa maupun luka.
Dua Rumah Kayu di Karangduren Tengaran Terbakar, Diduga karena Korsleting
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut