[extvssc id="70101"]

KAWAN PEMANDU JALAN

Day: September 18, 2021

Mesin ATM Bank Jateng Dibobol, Uang Ratusan Juta Hilang
Tim Inafis Polrestabes Semarang saat melakukan pemeriksaan dan penyelidikan usai dibobolnya ATM milik Bank Jateng yang terletak di dalam toko Indomaret Jalan Raya Plalangan, Kelurahan Plalangan, Kecamatan...
Memperingati HUT Lantas Yang Ke 66, Ini Yang Dilakukan Dirlantas Polda Jateng
Salah satu kegiatan perayaan HUT Lantas ke 66 yaitu Polda Jateng melaksanakan kegiatan vaksinasi bagi pengemudi angkutan umum dan ojek online (ojol) yang dilaksanakan di Taman Batu Raden Saleh (TBRS) Sabtu,...
pelecehan seksual
Oknum Dokter Kasus Campurkan Sperma Ke Makanan Istri Temannya Ternyata Memiliki Gangguan Jiwa
RASIKAFM – Kasus oknum dokter berinisial DP yang menjadi tersangka kasus penyimpangan seksual dengan cara mencampurkan sperma ke dalam makanan istri temannya, memasuki babak baru. Polda Jateng menyatakan...

POPULER

Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan tiga koordinator kelompok masyarakat (Pokmas) Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2019–2020. Ketiganya diduga menyelewengkan dana swakelola hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp600 juta dan ditahan sejak 30 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Korupsi Dana Swakelola Bergas Lor Terbongkar, Tiga Koordinator Pokmas Dijebloskan ke Tahanan
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut
Pengelola Warung Soemantri, Gani Nur Rahman, memprotes penutupan akses utama menuju lokasi usahanya di Jalan dr. O. Notohamidjojo, Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, yang terjadi akibat pemasangan pagar oleh pihak lain. Kondisi tersebut dinilai menghambat pembangunan, menyulitkan pengunjung, serta berdampak pada rencana pengembangan warung sebagai ruang kreatif, edukasi, dan kawasan konservasi.
Pengelola Warung Soemantri Protes, Akses Pintu Masuk Ditutup Pagar