[extvssc id="70101"]

KAWAN PEMANDU JALAN

Day: Januari 13, 2022

laka-13-1
Kecelakaan Maut Di Gajahmungkur Semarang, Pemotor Meninggal Di Tempat Alami Luka Parah Di Kepala
Kecelakan maut terjadi di Jalan Letjend S. Parman atau dekat Hotel Neo, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang pada Kamis (13/1/2022)
Penyalahgunaan-Obat-Obatan-
Polsek Tembalang Ungkap Kasus Penyalahgunaan Obat-Obatan Psikotoprika
Polsek Tembalang Polrestabes Semarang mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran obat-obatan psikotoprika jenis Riklona 2 Clonazepam.
vaksinn-anak-13-1-b
Vaksinasi Booster di Kabupaten Semarang Tunggu Kiriman Stok Vaksin
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang masih mengajukan permintaan stok vaksin kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng untuk keperluan vaksinasi booster.
begu-13-1
Diklaim Jadi Penyebab Banjir, Satpol PP Semarang Bongkar Puluhan PKL Di Kawasan Terminal Terboyo
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang membongkar puluhan lapak pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Terminal Terboyo yang terletak di Kelurahan Terboyo Wetan, Kecamatan Genuk pada Kamis...
vaksinn-anak-13-1
102 Siswa di SDN Plumbon 01 Suruh, Ikuti Vaksin, 2 Lainya Gagal Karena Alasan Kesehatan
Sedikitnya 102 siswa siswi di SD Negeri Plumbon 01 Kecamatan Suruh Kabupaten Semarang Rabu 12 Januari 2022 di vaksin dari pihak Puskesmas Kecamatan Suruh. Dalam kegiatan vaksinasi kali ini juga diikuti...
mbah-dukun-ndobol
Miris! Dukun Palsu Ini "Ubah" Uang Ratusan Juta Jadi Bunga Kantil
"Para korban diperintah menyerahkan uang untuk didoakan. Setelah diminta korban, uangnya justru diganti kain dan bunga kantil," jelas Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika.
pln-jis
PLN Pasok Listrik 5,54 MVA Untuk Jakarta International Stadium
Jakarta International Stadium (JIS) yang berkapasitas 82 ribu penonton mendapat pasokan listrik dari PLN sebesar 5.540.000 volt ampere (VA) atau setara 5,54 megavolt ampere (MVA).
Aulia-Polres
Karena Namanya Tidak Terdaftar di PLN, Warga Miskin di Salatiga ini Gagal Daftar Listrik Subsidi
Keingginan Aulia Restu Septia Ramadani, 15, warga Belon, Kumpul rejo, Argomulyo, untuk bisa memiliki listrik sendiri belum bisa terwujud. Pasalnya, nama kedua orang tuanya tidak terdaftar sebagai warga...
gunungpati-bantuan-semeru
Relawan Gunungpati Peduli Kirim Bantuan Bumbu Pawon Terhadap Korban Bencana Erupsi Gunung Semeru
Komunitas Relawan Gunungpati Peduli asal Semarang mengirimkan beberapa bantuan kebutuhan logistik ke korban erupsi Gunung Semeru. Namun bantuan kali ini yang diberikan berbeda yaitu berupa bumbu pawon...
sosial-semeru-s3
Peduli Sesama, S3 Kabupaten Semarang Galang Dana Bantuan Untuk Korban Semeru
Puluhan anggota Paguyuban Sedulur Seniman Seniwati S3 Kabupaten Semarang melakukan aksi penggalangan dana untuk korban erupsi gunung Semeru Rabu 12 Januari 2022 bertempat di pasar Kembangsari Tengaran...
Muat Lebih

POPULER

Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, melalui jejak salah satu tersangka saat menggunakan jasa ojek online dari Grobogan menuju Ambarawa. Polisi menelusuri pengemudi GoRide yang menerima satu unit handphone sebagai pembayaran hingga memperoleh identitas tersangka. Penyidik juga menyebut motif perkara berkaitan dengan persoalan ekonomi dan masih melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada kejaksaan.
Terungkap Lewat Histori Ojol, Perampok Royal Phone Bayar Gojek Pakai HP Hasil Kejahatan
Seorang pelajar kelas 10 SMK Bakti Nusantara berinisial KM (16) ditilang Satlantas Polres Salatiga karena mengendarai sepeda motor dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi di pertigaan Cebongan, Selasa (11/8/2026). Polisi menilai suara knalpot brong mengganggu kenyamanan pengguna jalan. Selain penindakan, Kasat Lantas AKP Henry Sulistyanta memberikan edukasi agar pelajar tidak menggunakan knalpot yang menimbulkan kebisingan.
Tertangkap Basah Gunakan Knalpot Brong di Pertigaan Cebongan, Siswa SMA di Salatiga Tertunduk Lesu
Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved