URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Kecelakan maut terjadi di Jalan Letjend S. Parman atau dekat Hotel Neo, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang pada Kamis (13/1/2022)

Mbak Google

KABAR RASIKA

Kecelakaan Maut Di Gajahmungkur Semarang, Pemotor Meninggal Di Tempat Alami Luka Parah Di Kepala

Kecelakaan Maut Di Gajahmungkur Semarang, Pemotor Meninggal Di Tempat Alami Luka Parah Di Kepala

Kecelakaan Maut Di Gajahmungkur Semarang, Pemotor Meninggal Di Tempat Alami Luka Parah Di Kepala

featured-img

SEMARANG – Kecelakan maut terjadi di Jalan Letjend S. Parman atau dekat Hotel Neo, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang pada Kamis (13/1/2022) sekira pukul 14.15 WIB.

Insiden lalu lintas itu melibatkan dua kendaraan sepeda motor diantaranya Honda Vario warna merah bernomor polisi H-6986-SL yang mengalami kecelakaan dengan Honda Supra X warna hitam bernomor poliai H-2575-MF.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar melalui Kasatlantas Polrestabes Semarang, AKBP Sigit mengatakan, akibat kejadian tersebut, pemotor vario bernama Arif Hidayatullah (20) warga Karangjati, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang meninggal di lokasi kejadian akibat mengalami luka parah pada kepala dan patah tulang di bagian tangan kiri.

“Setelah dinyatakan meninggal, jenazah korban selanjutnya dibawa ke RSUP Kariadi untuk proses lebih lanjut,” ujar Sigit usai melakukan evakuasi.

Sigit menjelaskan, kejadian itu bermula ketika korban melaju dari arah timur (Taman Diponegoro) menuju kearah barat (Dr. Sutomo). Karena diduga kurang waspada pandangan dan tidak menjaga jarak aman saat berkendara, lalu menabrak pemotor lainnya bernama Aditya (20) warga Gajahmungkur Kota Semarang yang melaju searah di depannya.

“Korban satu selamat namun mengalami luka ringan dan kini sudah mendapatkan perawatah oleh tim medis,” paparnya.

Usai kejadian, Honda Vario mengalami kerusakan pada bodi depan penyok sedangkan Honda Supra X rusak pada bodi belakang tergores dan bodi depan ringsek.

“Rugi materiil mencapai Rp. 2 juta,” tuturnya.

Disisi lain, Sigit juga menghimbau kepada seluruh masyarakat yang hendak melakukan aktivitas khususnya berkendara untuk berhati-hati dan mematuhi peraturan berlalu lintas agar meminimalisir angka kecelakaan di Kota Semarang.

“Musibah tidak bisa di prediksi sehingga kita harus mematuhi peraturan khususnya berlalu lintas,” imbuhnya.

Dalam pantauan, proses evakusi jenazah korban dibantu oleh personil dari Satlantas Polrestabes Semarang bersama Relawan Kota Semarang menggunakan mobil ambulance.

BACA JUGA :

Mozza Axillia Gunarsa, remaja 18 tahun asal Desa Gebugan, Bergas, Kabupaten Semarang, belum ditemukan setahun setelah meninggalkan rumah pada 25 Juni 2025. Keluarga bersama polisi telah menelusuri sejumlah petunjuk di Semarang, Yogyakarta, Jombang, Indramayu, hingga Solo, tetapi belum menemukan keberadaannya dan berharap Mozza segera pulang.
Setahun Hilang, Keberadaan Gadis Asal Bergas Masih Misterius. Ayahanda: "Pulang, Nak. Katanya mau kuliah di Undip"
Rumpun bambu di belakang rumah warga di RT 03 RW 06, Kelurahan Tegalrejo, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga, terbakar pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Api diduga berasal dari pembakaran ban sepeda motor bekas di dekat lokasi, lalu berhasil dipadamkan oleh Damkar Kota Salatiga bersama aparat dan warga tanpa menimbulkan korban jiwa.
Aparat Bersatu Padu Padamkan Api yang Menghanguskan Pohon Bambu
Dua rumah warga milik Asfiah dan Tumadi di Dusun Cabean Kulon, Desa Karangduren, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, hangus terbakar pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Kebakaran diduga dipicu korsleting listrik dan cepat membesar karena bangunan berbahan kayu serta tiupan angin, sebelum tiga unit mobil pemadam berhasil melokalisasi api tanpa korban jiwa maupun luka.
Dua Rumah Kayu di Karangduren Tengaran Terbakar, Diduga karena Korsleting
Satlantas Kepolisian Resor Semarang bersama PT Trans Marga Jateng, Sat PJR Polda Jawa Tengah, Dinas Perhubungan Kabupaten Semarang, dan Dinas Kesehatan Kota Semarang menggelar sosialisasi keselamatan berkendara serta pemeriksaan kesehatan gratis bagi sopir truk di Rest Area KM 429 A Ungaran, Tol Semarang-Solo. Kegiatan yang menyasar kendaraan diduga over dimension over loading itu dilakukan sebagai edukasi menuju program Zero ODOL 2027 tanpa penindakan atau tilang.
Menuju Zero ODOL 2027, Polisi Temukan 50 Truk Bermuatan Berlebih di Rest Area KM 429 Ungaran
PDAM Kota Salatiga mengimbau pelanggan meningkatkan pengamanan meteran air menyusul maraknya kasus pencurian di sejumlah wilayah. Direktur Utama PDAM Kota Salatiga, Imron Cahyadi, meminta masyarakat melindungi meteran di rumah, memasang pengaman tambahan pada lokasi rentan, serta segera melapor kepada PDAM atau aparat jika menemukan aktivitas mencurigakan untuk mencegah gangguan distribusi air bersih dan biaya penggantian meter.
Kasus Pencurian Meteran Marak, PDAM Salatiga Minta Konsumen Waspada
Pengelola Warung Soemantri, Gani Nur Rahman, memprotes penutupan akses utama menuju lokasi usahanya di Jalan dr. O. Notohamidjojo, Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, yang terjadi akibat pemasangan pagar oleh pihak lain. Kondisi tersebut dinilai menghambat pembangunan, menyulitkan pengunjung, serta berdampak pada rencana pengembangan warung sebagai ruang kreatif, edukasi, dan kawasan konservasi.
Pengelola Warung Soemantri Protes, Akses Pintu Masuk Ditutup Pagar

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Masuki Musim Kemarau PDAM Salatiga Pastikan Ketersediaan Air bagi Pelanggan
Masuki Musim Kemarau PDAM Salatiga Pastikan Ketersediaan Air bagi Pelanggan
Dua rumah warga milik Asfiah dan Tumadi di Dusun Cabean Kulon, Desa Karangduren, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, hangus terbakar pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Kebakaran diduga dipicu korsleting listrik dan cepat membesar karena bangunan berbahan kayu serta tiupan angin, sebelum tiga unit mobil pemadam berhasil melokalisasi api tanpa korban jiwa maupun luka.
Dua Rumah Kayu di Karangduren Tengaran Terbakar, Diduga karena Korsleting
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut