[extvssc id="70101"]

KAWAN PEMANDU JALAN

Day: September 27, 2022

Kunjungan-Kerja-Industri,-36-Siswa-SMA-1-Tengaran,-Belajar-di-PT-Digdaya-Berkah-Indonesia
Kunjungan Kerja Industri, 36 Siswa SMA 1 Tengaran, Belajar di PT Digdaya Berkah Indonesia
Sedikitnya 36 siswa siswi dari SMA Negeri 1 Tengaran melakukan kunjungan kerja industri ke PT Digdaya Berkah Indonesia, sebuah perusahaan yang bergerak dalam Eksport Briket Arang Tempurung Kelapa, yang...
Terduga-Penganiaya-Ojol-di-Semarang-yang-Dikeroyok-hingga-Dinyatakan-Meninggal-Alami-Pendarahan-Otak
Terduga Penganiaya Ojol di Semarang yang Dikeroyok hingga Dinyatakan Meninggal Alami Pendarahan Otak
Biddokes Polda Jateng dan Inafis Polrestabes Semarang melakukan autopsi terhadap terduga pelaku penganiaya driver ojek online (ojol) di Semarang yang meninggal usai menjadi korban pengeroyokan oleh rekan-rekan...
Pengakuan-Salah-Satu-Tersangka-Penganiayaan-Terduga-Pengeroyok-Ojol-di-Semarang-Katanya-Ada-Begal
Pengakuan Salah Satu Tersangka Penganiayaan Terduga Pengeroyok Ojol di Semarang: Katanya Ada Begal
Empat orang diamankan oleh polisi karena menganiaya terduga pelaku pengeroyokan driver ojek online (ojol) yang bernama Hasto Priyo Wasono (54) warga Pedurungan di SPBU Majapahit Kecamatan Pedurungan Kota...
Polisi-Amankan-4-Orang-Pengeroyokan-Terhadap-Terduga-Penganiaya-Ojol-di-Semarang
Polisi Amankan 4 Orang Pengeroyokan Terhadap Terduga Penganiaya Ojol di Semarang
Empat orang pengeroyokan terhadap terduga penganiaya driver ojek online (ojol) bernama Hasto Priyo Wasono (54) warga Kelurahan Pedurungan Kidul, Kecamatan Pedurungan Semarang, hingga meninggal dunia diamankan...
Kasat-Lantas-Polres-Semarang-AKP-Dwi-Himawan-Chandra-2
Fakta Baru Laka Maut Tol Bawen, Polisi: Sopir Elf Konsumsi Obat, Tak Ada Bekas Pengereman
Petugas kepolisian yang dalam hal ini Satlantas Polres Semarang menemukan sejumlah fakta dalam kasus kecelakaan maut yang terjadi di ruas tol Bawen arah Ungaran, tepatnya di KM 438.500 masuk Desa Derekan,...
Klarifikasi-PLN-terkait-ditundanya-Fly-Over-Ganefo-Mranggen
Klarifikasi PLN Terkait Ditundanya Fly Over Ganefo Mranggen
Sutiah Manager PLN ULP Tegowanu kepada Rasika menyampaikan klarifikasi terkait belum teralirinya listrik untuk PJU Flly over Mranggen yang mana antara pihak PT. PLN (Persero) ULP tegowanu dan PT. Brantas...
Pelajar-SMP-N-2-Ambarawa-Sabet-Juara-Ozone2Climate-Art-Contest-2022-Asia-Pasifik
Pelajar SMP N 2 Ambarawa Sabet Juara Ozone2Climate Art Contest 2022 Asia Pasifik
Aisha Baby Joanna (14) pelajar SMP N 2 Ambarawa, Kabupaten Semarang berhasil menorehkan prestasi dalam lomba Ozone2Climate Art Contest 2022 Asia Pasifik tingkat regional yang diselenggarakan oleh Kementerian...
Harga-Beras-Dipasar-Kembangsari-Naik-Tajam,-Pedagang-Pasrah
Harga Beras Dipasar Kembangsari Naik Tajam, Pedagang Pasrah
Sejumlah harga bahan kebutuhan pokok di Pasar Kembangsari Kecamatan Tengaran Kabupaten Semarang mengalami kenaikan. Pedagang sembako, Suwarti mengatakan banyak bahan kebutuhan pokok mengalami kenaikan...
Ian-Andrew-Didaftarkan-Jadi-Pelatih-Kepala-Sementara-PSIS
Ian Andrew Didaftarkan Jadi Pelatih Kepala Sementara PSIS
Direktur teknik PSIS, Ian Andrew Gillan didaftarkan sebagai pelatih kepala sementara PSIS di sistem pendaftaran PT. Liga Indonesia Baru (PT. LIB) selaku operator liga. Pelatih berlisensi AFC Pro ini didaftarkan...

POPULER

Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan tiga koordinator kelompok masyarakat (Pokmas) Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2019–2020. Ketiganya diduga menyelewengkan dana swakelola hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp600 juta dan ditahan sejak 30 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Korupsi Dana Swakelola Bergas Lor Terbongkar, Tiga Koordinator Pokmas Dijebloskan ke Tahanan
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut
Pengelola Warung Soemantri, Gani Nur Rahman, memprotes penutupan akses utama menuju lokasi usahanya di Jalan dr. O. Notohamidjojo, Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, yang terjadi akibat pemasangan pagar oleh pihak lain. Kondisi tersebut dinilai menghambat pembangunan, menyulitkan pengunjung, serta berdampak pada rencana pengembangan warung sebagai ruang kreatif, edukasi, dan kawasan konservasi.
Pengelola Warung Soemantri Protes, Akses Pintu Masuk Ditutup Pagar