[extvssc id="70101"]

KAWAN PEMANDU JALAN

Day: Desember 14, 2022

Kabidhumas-Polda-Jateng,-Kombes-Pol-M-Iqbal-Alqudusy
Polda Jateng Beri Klarifikasi Soal Isu Pencopotan Mantan Wartawan yang Jabat Kapolsek Kradenan
Beredar isu adanya pencopotan Iptu Umbaran sebagai Kapolsek Kradenan. Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy memberikan klarifikasi bahwa isu tersebut tidak benar dan kini Iptu Umbaran tengah...
Kali-Ini-Giliran-Kontainer-Muat-Triplek-Terperosok-Jurang-Kalimalang
Kali Ini Giliran Kontainer Muat Triplek Terperosok Jurang Kalimalang
Kecelakaan tunggal yang melibatkan sebuah truk kontainer bermuatan triplek kembali terjadi di ruas jalan Ambarawa - Magelang, tepatnya di kawasan Kalimalang, Desa Kelurahan, Kecamatan Jambu, Kabupaten...
Pria-Asal-Semarang-Ditemukan-Meninggal-Gantung-Diri-di-Kamarnya
Pria Asal Semarang Ditemukan Meninggal Gantung Diri di Kamarnya
Seorang pria ditemukan meninggal dalam keadaan gantung diri di kamar rumahnya yang berada di Jalan Damarwulan I RT 1 RW 5 Kelurahan Karangayu, Kecamatan Semarang Barat Kota Semarang
PENYALAHGUNAAN-BBM-SUBSIDI
Polisi Bongkar Penyalahgunaan BBM Subsidi di Genuk Semarang
Kepolisian membongkar praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Genuk Kota Semarang, Senin (12/12/2022). Lokasi tepat kegiatan penyalahgunaan BBM jenis Solar bersubsidi itu di Pangkalan...
pelecehan seksual
Siswi di Semarang Jadi Korban Pelecehan Seksual, Pelaku Diamankan
Seorang siswi menjadi korban pelecehan seksual ketika pulang dari sekolah. Kejadian tak senooh itu terjadi di Jalan Pedurungan Tengah V Kecamatan Pedurungan Kota Semarang
umpang-Koyor-dan-Enting-Enting-Gepuk,-Akhirnya-Tercatat-Sebagai-Produk-Asli-Salatiga
Tumpang Koyor dan Enting Enting Gepuk, Akhirnya Tercatat Sebagai Produk Asli Salatiga
Tumpang Koyor dan Enting-Enting gepuk tercatat sebagai kekayaan intelektual asli Salatiga. Selain itu, kesenian drumblek juga ikut mendapatkan pengakuan dan tercatat di Kemenkumham.
Pertandingan PSIS melawan Persita Tangerang yang akan dimainkan di luar Kota Semarang akibat kunjungan Presiden Joko Widodo. PSIS sedang mencari stadion alternatif di antara beberapa pilihan seperti Stadion Moch Soebroto Magelang, Stadion Maguwoharjo Sleman, dan Stadion Sultan Agung Bantul. Kedua tim akan bertanding pada pekan ke-27 pada Sabtu (25/2/2023).
Pelatih PSIS Sebut Kemenangan Lawan Persija Karena Kerja Keras Tim
PSIS berhasil meraih kemenangan ketika melawan Persija pada kompetisi BRI Liga 1 2022/2023 di Stadion Maguwoharjo pada Selasa (13/12/2022) pukul 20.15 WIB. Laskar Mahesa Jenar berhasil mencetak dua gol...
Sidak-Proyek-TWSS,-Pj-Wali-Kota-Salatiga-Mengaku-Kecewa,-Ada-Apa
Sidak Proyek TWSS, Pj Wali Kota Salatiga Mengaku Kecewa, Ada Apa?
Penjabat (Pj) Wali Kota Salatiga Sinoeng N Rachmadi mengecek progress bangunan di kawasan Taman Wisata Sejarah Salatiga (TWSS), Selasa (13/12/2022). Hasilnya, didapati adanya kualitas bangunan yang diduga...
Perkuat-Program-Pelajar-Pancasila,-Siswa-SD-Pedalangan-2-Semarang,-Wisata-Edukasi-ke-Kampung-Telo-Salatiga
Perkuat Program Pelajar Pancasila, Siswa SD Pedalangan 2 Semarang, Wisata Edukasi ke Kampung Telo Salatiga
Dalam rangka mengimplementasikan Program Penguatan Pelajar Pancasila ( P5), sejumlah siswa kelas 1 dan 4 SD Pedalangan 2 Semarang melakukan kunjungan ke Wisata Edukasi Kampung Telo, Argomulyo Salatiga...

POPULER

Salatiga Jadi Panggung Raja-Raja Nusantara dan Dunia, 100 Lebih Kerajaan Siap Berkumpul Juli 2026
Salatiga Jadi Panggung Raja-Raja Nusantara dan Dunia, 100 Lebih Kerajaan Siap Berkumpul Juli 2026
Pemerintah Kota Salatiga melalui Dinas Perdagangan menyiapkan Shelter Kridanggo sebagai pusat penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) kuliner melalui program SIPEKAT. Rencana tersebut disampaikan dalam kegiatan diseminasi di Aula Dinas Perdagangan Kota Salatiga sebagai upaya menyelaraskan penataan ruang kota, fungsi jalan, dan pemberdayaan ekonomi pedagang melalui kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan serta sektor perbankan.
PKL Kuliner Salatiga akan Dipusatkan di Shelter Kridanggo
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut