Acara Sekarang: 09:00 - 12:00

Kelana Kota

Bersama: Yuda / Greta

Acara ini menyajikan informasi lalu lintas setiap pagi dan sore hari, bertujuan untuk memenuhi kebutuhan para pengendara akan informasi jalan, baik saat berangkat untuk beraktivitas maupun saat pulang. Disiarkan melalui 5 stasiun radio LPS di Jawa Tengah.

KAWAN PEMANDU JALAN

Day: Oktober 3, 2024

SB (42), seorang warga Semarang, ditangkap polisi setelah nekat mencopet penumpang angkutan umum jurusan Ungaran-Ambarawa. Peristiwa terjadi pada Kamis (03/10/2024) sekitar pukul 08.30 WIB ketika korban, Rodhiyah (41), sedang menuju RSUD dr. Gunawan Mangunkusumo.
Heroik! Sopir Prona di Ambarawa Gagalkan Aksi Pencopetan di Atas Angkutan Umum
SB (42), seorang warga Semarang, ditangkap polisi setelah nekat mencopet penumpang angkutan umum jurusan Ungaran-Ambarawa. Peristiwa terjadi pada Kamis (03/10/2024) sekitar pukul 08.30 WIB ketika korban,...
Pada Kamis pagi (03/10/2024), Dandim 0714/Salatiga, Letkol Inf Guvta Alugoro Koedoes, melepas ratusan anggota Kodim 0714/Salatiga menuju Jakarta untuk mengikuti peringatan HUT TNI ke-79. Dalam sambutannya, Letkol Guvta menyampaikan apresiasi dan kebanggaannya, serta mengingatkan pentingnya menjaga disiplin dan kehormatan sebagai prajurit TNI.
Jelang HUT TNI ke-79. Ratusan Anggota Kodim 0714/Salatiga Berangkat Ke Jakarta
Pada Kamis pagi (03/10/2024), Dandim 0714/Salatiga, Letkol Inf Guvta Alugoro Koedoes, melepas ratusan anggota Kodim 0714/Salatiga menuju Jakarta untuk mengikuti peringatan HUT TNI ke-79. Dalam sambutannya,...

POPULER

SPPG Ledok Argomulyo memastikan kualitas bahan baku program MGB oleh tim dapur di Jalan Argo Pratolo, Salatiga, Jumat 26 September 2025. Langkah ini dilakukan untuk menjaga kesehatan 3.836 penerima manfaat. Prosesnya melalui penyortiran, pemisahan bahan, pendinginan, hingga distribusi cepat dengan standar higienitas ketat.
Sajikan Makanan Sehat SPPG Ledok Salatiga Gunakan Bahan Berkualitas
ChatGPT said: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Salatiga menolak gugatan class action senilai Rp 3,1 triliun yang diajukan anggota Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) melalui kuasa hukum Ibnu Rosyadi di Salatiga pada Kamis (7/8/2025). Penolakan terjadi karena gugatan dinilai tidak memenuhi syarat formal sesuai Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2002, khususnya Pasal 3 huruf F yang mengharuskan penjelasan detail terkait ganti rugi dan pendistribusiannya
Gugatan Class Action Anggota Koperasi BLN Salatiga Ditolak PN
Harga dan Cara Pembelian Tiket GIIAS Semarang 2025
Harga dan Cara Pembelian Tiket GIIAS Semarang 2025

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved