KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Terapkan Diskon PKB 5 Persen, Samsat Ungaran Berharap Bisa Dongkrak Kepatuhan Wajib Pajak

Terapkan Diskon PKB 5 Persen, Samsat Ungaran Berharap Bisa Dongkrak Kepatuhan Wajib Pajak

Terapkan Diskon PKB 5 Persen, Samsat Ungaran Berharap Bisa Dongkrak Kepatuhan Wajib Pajak

Diskon PKB sebesar 5 persen dari Pemprov Jateng diharapkan bisa mendongkrak tingkat kepatuhan masyarakat untuk membayar pajak. Foto: win

RASIKAFM.COM | UNGARAN — Program diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5 persen dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah diharapkan bisa menjadi stimulan bagi wajib pajak untuk meningkatkan kepatuhan membayar pajak. Kebijakan ini mulai berlaku sejak 20 Februari dan akan berakhir pada 31 Desember 2026.

Kepala UPPD Samsat Ungaran, Dwi Aseanto, mengakui meski program sudah berjalan akan tetapi antusiasme masyarakat masih belum terlihat di periode awal tahun ini.

“(Masih) belum terlihat peningkatan. Karena tahun lalu diskonnya lebih besar, sedangkan tahun ini 5 persen, sehingga masyarakat masih merasa beban pajaknya naik, terutama di awal tahun,” ujarnya ditemui di Ungaran, Rabu (1/4/2026).

Meski demikian, pihaknya berharap tren kepatuhan wajib pajak akan meningkat dalam beberapa bulan ke depan seiring berjalannya program tersebut.

“Ini baru April, mungkin ke depan akan terlihat. Kita doakan wajib pajak semakin patuh,” tambahnya.

Sementara itu, pasca libur Hari Raya Idulfitri, Samsat Ungaran juga memberikan dispensasi bagi wajib pajak yang masa jatuh temponya bertepatan dengan cuti bersama dan libur nasional. Dispensasi tersebut berupa penangguhan sanksi denda.

“Sejak layanan dibuka kembali pada 25 Maret hingga akhir bulan, kita memproses sekitar 5.600 objek PKB,” jelasnya.

Adapun wajib pajak yang jatuh tempo pada periode libur Lebaran, yakni 19 hingga 24 Maret, secara otomatis mendapatkan penangguhan sanksi tanpa perlu pengajuan khusus. Namun, untuk pajak kendaraan bermotor tahunan, ketentuan denda tetap mengacu pada aturan yang berlaku, yakni dikenakan setelah melewati masa tenggang 30 hari sejak jatuh tempo.

“Kalau pajak tahunan, setelah jatuh tempo masih ada toleransi 30 hari. Jadi tidak langsung dikenakan denda,” terangnya.

Sedangkan untuk layanan non-pajak tahunan seperti balik nama kendaraan atau perpanjangan lima tahunan, penangguhan sanksi diberikan selama periode libur berlangsung.

Selama hari pertama layanan pasca libur, Samsat Ungaran mencatat hanya delapan objek pajak dengan jatuh tempo saat libur yang diproses, sebagian besar merupakan layanan non-tahunan seperti balik nama.

“Jumlahnya tidak terlalu banyak. Harapan kami di April dan seterusnya tingkat kepatuhan semakin tinggi,” pungkas Dwi. (win)

Knowledge

Kabar Terkini

POPULER

Wakil Wali Kota Salatiga Nina Agustin menyerahkan SK perpanjangan kontrak kepada 896 PPPK paruh waktu di Halaman Kantor Pemkot Salatiga, Senin (28/9/2026). Perpanjangan berlaku 1 Oktober 2026 hingga 30 September 2027 sebagai kelanjutan masa kerja dan tanggung jawab pelayanan pemerintahan. Pemkot juga meluncurkan tiga inovasi pengelolaan pendapatan daerah berbasis digital.
896 PPPK di Salatiga kembali Terima SK Perpanjangan Kontrak
Pemkab Semarang mendorong Wisata Edukasi Setepeng di Bergas Lor menjadi pusat pelatihan keterampilan bagi masyarakat, termasuk ASN dan non-ASN menjelang pensiun. Budidaya ayam petelur dan ikan menjadi salah satu pilihan usaha yang dapat dipelajari secara langsung. Kawasan seluas sekitar 2,2 hektare itu juga akan dikembangkan dengan tanaman buah dan komoditas lainnya.
Wisata Edukasi Setepeng Jadi Tempat Belajar Usaha, Bupati Semarang Sasar ASN Jelang Pensiun
11 Pendaftar Calon Pimpinan Baznas Salatiga Lolos Administrasi
11 Pendaftar Calon Pimpinan Baznas Salatiga Lolos Administrasi
Fakultas Pertanian dan Bisnis UKSW melalui program KKN mendampingi 25 warga Dusun Sengon, Desa Manggihan, Getasan, Kabupaten Semarang, mengolah bio-slurry dan limbah kotoran sapi menjadi pupuk organik cair, pupuk organik padat, serta MOL. Kegiatan selama sebulan ini mendorong pemanfaatan bahan lokal untuk mendukung pertanian berkelanjutan dan mengurangi ketergantungan pada pupuk kimia.
KKN UKSW di Desa Manggihan, Mahasiswa Olah Limbah Biogas jadi Pupuk Organik
[pekok2]