URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Program diskon PKB 5 persen diterapkan Pemprov Jawa Tengah bagi wajib pajak di Ungaran sejak 20 Februari 2026 hingga akhir tahun. Meski antusiasme awal masih rendah, kebijakan ini diharapkan mendorong kepatuhan, didukung dispensasi denda pasca libur Lebaran.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Terapkan Diskon PKB 5 Persen, Samsat Ungaran Berharap Bisa Dongkrak Kepatuhan Wajib Pajak

Terapkan Diskon PKB 5 Persen, Samsat Ungaran Berharap Bisa Dongkrak Kepatuhan Wajib Pajak

Terapkan Diskon PKB 5 Persen, Samsat Ungaran Berharap Bisa Dongkrak Kepatuhan Wajib Pajak

Diskon PKB sebesar 5 persen dari Pemprov Jateng diharapkan bisa mendongkrak tingkat kepatuhan masyarakat untuk membayar pajak. Foto: win
Diskon PKB sebesar 5 persen dari Pemprov Jateng diharapkan bisa mendongkrak tingkat kepatuhan masyarakat untuk membayar pajak. Foto: win
featured-img

RASIKAFM.COM | UNGARAN — Program diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5 persen dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah diharapkan bisa menjadi stimulan bagi wajib pajak untuk meningkatkan kepatuhan membayar pajak. Kebijakan ini mulai berlaku sejak 20 Februari dan akan berakhir pada 31 Desember 2026.

Kepala UPPD Samsat Ungaran, Dwi Aseanto, mengakui meski program sudah berjalan akan tetapi antusiasme masyarakat masih belum terlihat di periode awal tahun ini.

“(Masih) belum terlihat peningkatan. Karena tahun lalu diskonnya lebih besar, sedangkan tahun ini 5 persen, sehingga masyarakat masih merasa beban pajaknya naik, terutama di awal tahun,” ujarnya ditemui di Ungaran, Rabu (1/4/2026).

Meski demikian, pihaknya berharap tren kepatuhan wajib pajak akan meningkat dalam beberapa bulan ke depan seiring berjalannya program tersebut.

“Ini baru April, mungkin ke depan akan terlihat. Kita doakan wajib pajak semakin patuh,” tambahnya.

Sementara itu, pasca libur Hari Raya Idulfitri, Samsat Ungaran juga memberikan dispensasi bagi wajib pajak yang masa jatuh temponya bertepatan dengan cuti bersama dan libur nasional. Dispensasi tersebut berupa penangguhan sanksi denda.

“Sejak layanan dibuka kembali pada 25 Maret hingga akhir bulan, kita memproses sekitar 5.600 objek PKB,” jelasnya.

Adapun wajib pajak yang jatuh tempo pada periode libur Lebaran, yakni 19 hingga 24 Maret, secara otomatis mendapatkan penangguhan sanksi tanpa perlu pengajuan khusus. Namun, untuk pajak kendaraan bermotor tahunan, ketentuan denda tetap mengacu pada aturan yang berlaku, yakni dikenakan setelah melewati masa tenggang 30 hari sejak jatuh tempo.

“Kalau pajak tahunan, setelah jatuh tempo masih ada toleransi 30 hari. Jadi tidak langsung dikenakan denda,” terangnya.

Sedangkan untuk layanan non-pajak tahunan seperti balik nama kendaraan atau perpanjangan lima tahunan, penangguhan sanksi diberikan selama periode libur berlangsung.

Selama hari pertama layanan pasca libur, Samsat Ungaran mencatat hanya delapan objek pajak dengan jatuh tempo saat libur yang diproses, sebagian besar merupakan layanan non-tahunan seperti balik nama.

“Jumlahnya tidak terlalu banyak. Harapan kami di April dan seterusnya tingkat kepatuhan semakin tinggi,” pungkas Dwi. (win)

BACA JUGA :

Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen mengapresiasi Kepala SPPG Jati, Karanganyar, yang mencicipi menu MBG setelah tim dapur melaporkan aroma mencurigakan, Rabu (12/8/2026). Tindakan itu dilakukan untuk memastikan keamanan makanan sebelum didistribusikan. Pemprov Jateng menilai kejadian tersebut menjadi evaluasi untuk memperketat pengawasan kualitas program MBG.
Taj Yasin Apresiasi Kepala SPPG yang Cicipi Menu MBG Sebelum Dibagikan
Dugaan penyalahgunaan dana Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKPE) mencuat dalam audiensi Gapoktan Ngudi Hasil Desa Pakopen dengan DPRD Kabupaten Semarang, Kamis (13/8/2026). Anggota kelompok mengaku menerima dana lebih kecil dari nilai kredit dalam akad, sementara kewajiban tetap berjalan. DPRD meminta Pemkab membentuk tim untuk memfasilitasi penyelesaian.
Dana Kredit Petani Pakopen Bandungan Diduga Diselewengkan, Kuasa Hukum: Ada Indikasi Korupsi
Kejaksaan Negeri Salatiga menyerahkan lima mobil hasil rampasan perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi kepada pemenang lelang terbuka di KPKNL Semarang, Kamis (13/8/2026). Kendaraan tersebut sebelumnya dimodifikasi untuk mengangkut solar dalam jumlah besar dan menggunakan pelat nomor serta barcode BBM yang diduga telah diubah. Hasil lelang disetorkan kepada negara.
5 Mobil Pengangsu Solar Dilelang, Uangnya Masuk ke Kas Negara
Warga Desa Cukil, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, menggelar kenduri dan makan bersama di atas jalan yang baru selesai dibeton saat penutupan TMMD Reguler ke-129, Kamis (13/8/2026). Tradisi tersebut menjadi ungkapan syukur atas pembangunan jalan sepanjang sekitar 1,2 kilometer yang menghubungkan Cukil dengan Kemetul dan memperpendek akses warga.
Luapkan Rasa Syukur, Warga Cukil Gelar Kenduri di Atas Jalan yang Baru Selesai Dicor
Kejaksaan Negeri Salatiga memperkuat sinergi dengan insan pers melalui kegiatan koordinasi di Joglo 3 Kejari Salatiga, Kamis (13/8/2026), untuk mendukung Program Kerja Intelijen 2026. Kejari mendorong media menyampaikan informasi penegakan hukum secara profesional, transparan, akurat, dan berimbang sekaligus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Gelar Konsolidasi Kejaksaan ajak Kopdar Perdana dengan Insan Media di Salatiga
Kampung Keluarga Berkualitas Manggar Lestari, Desa Lerep, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, meraih juara pertama nasional pengelolaan Kampung KB 2026 dari Kemendukbangga/BKKBN. Prestasi tersebut diraih melalui keterlibatan masyarakat dalam pemberdayaan lansia, pendampingan anak dan balita, seni budaya, serta berbagai program untuk meningkatkan kualitas keluarga dan lingkungan.
Kampung KB Manggar Lestari Desa Lerep Juara Nasional, Bukan Sekadar Soal “Dua Anak Cukup”

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, melalui jejak salah satu tersangka saat menggunakan jasa ojek online dari Grobogan menuju Ambarawa. Polisi menelusuri pengemudi GoRide yang menerima satu unit handphone sebagai pembayaran hingga memperoleh identitas tersangka. Penyidik juga menyebut motif perkara berkaitan dengan persoalan ekonomi dan masih melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada kejaksaan.
Terungkap Lewat Histori Ojol, Perampok Royal Phone Bayar Gojek Pakai HP Hasil Kejahatan
Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala
Seorang pelajar kelas 10 SMK Bakti Nusantara berinisial KM (16) ditilang Satlantas Polres Salatiga karena mengendarai sepeda motor dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi di pertigaan Cebongan, Selasa (11/8/2026). Polisi menilai suara knalpot brong mengganggu kenyamanan pengguna jalan. Selain penindakan, Kasat Lantas AKP Henry Sulistyanta memberikan edukasi agar pelajar tidak menggunakan knalpot yang menimbulkan kebisingan.
Tertangkap Basah Gunakan Knalpot Brong di Pertigaan Cebongan, Siswa SMA di Salatiga Tertunduk Lesu

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved