Acara Sekarang: 15:00 - 20:00

Kelana Kota Sore

Bersama: Yulius A - Gretha Putri

KAWAN PEMANDU JALAN

Day: Januari 11, 2025

Warung Sop Hj Ruliyah, yang terletak di lantai 2 Pasar Raya 1 Salatiga, menjadi tujuan favorit pecinta kuliner meskipun berada di lokasi tersembunyi. Warung ini dikelola oleh Hj Ruliyah sejak tahun 1998, dan suasana pagi yang dingin di Salatiga menjadikannya ramai dikunjungi pembeli, terutama pada Jumat dan Sabtu, meskipun tempat makan terbatas.
“Hidden Gem” Warung Sop Ruliyah Pasar Raya 1 Salatiga Selalu Ramai diserbu Pembeli
Warung Sop Hj Ruliyah, yang terletak di lantai 2 Pasar Raya 1 Salatiga, menjadi tujuan favorit pecinta kuliner meskipun berada di lokasi tersembunyi. Warung ini dikelola oleh Hj Ruliyah sejak tahun 1998,...
Ketua DPC PDIP Kabupaten Semarang, Ngesti Nugraha, menyatakan dukungan partainya untuk Megawati Soekarnoputri kembali menjadi Ketua Umum PDI Perjuangan pada periode 2025-2030. Pernyataan ini disampaikan di Kantor DPC PDIP Kabupaten Semarang pada Jumat sore (10/1/2025) usai peringatan HUT ke-52 PDIP.
DPC PDIP Kabupaten Semarang Dukung Megawati sebagai Ketua Umum 2025-2030
Ketua DPC PDIP Kabupaten Semarang, Ngesti Nugraha, menyatakan dukungan partainya untuk Megawati Soekarnoputri kembali menjadi Ketua Umum PDI Perjuangan pada periode 2025-2030. Pernyataan ini disampaikan...

POPULER

Diduga Selang Bensin Rembes, Kijang Milik Warga Tuntang Hangus Terbakar
Diduga Selang Bensin Rembes, Kijang Milik Warga Tuntang Hangus Terbakar
Pemerintah telah memutuskan untuk mengizinkan kembali pedagang eceran menjual LPG 3, setelah sebelumnya dilarang sejak 1 Februari 2025. Keputusan ini memberikan angin segar bagi masyarakat. Langkah ini disambut positif oleh pengecer dan pengguna gas LPG 3 Kg di Salatiga. Salah satunya adalah Murti, seorang pengecer di wilayah Kutowinangun Kidul. Ia membeli LPG dari pangkalan dengan harga Rp. 18.000 - Rp. 19.000 dan menjualnya kembali dengan harga Rp. 21.000 - Rp. 22.000
Warga Salatiga Kini Bernapas Lega, Elpiji 3 Kg Kembali Tersedia
Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga menetapkan RA, seorang staf Perumda BPR Bank Salatiga, dan mantan suaminya, RDS, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit yang merugikan keuangan negara sebesar Rp487.226.250. Penetapan ini diumumkan oleh Kepala Kejari Salatiga, Sukamto, pada Kamis (6/2/2025), dan keduanya langsung ditahan di Rutan Salatiga oleh Penyidik Pidana Khusus (Pidsus)
Korupsi di BPR Salatiga, Mantan Pasutri Ditahan Kejaksaan