RASIKAFM.COM | UNGARAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang memperkuat pemutakhiran data kependudukan untuk memastikan bantuan sosial dan fasilitas kesehatan pemerintah tidak salah sasaran. Salah satu yang menjadi perhatian adalah masih adanya warga yang telah meninggal dunia, tetapi datanya masih tercatat sebagai penduduk aktif.
Bupati Semarang Ngesti Nugraha mengatakan, kondisi tersebut berpotensi membuat warga yang telah meninggal dunia masih tercatat sebagai penerima berbagai program pemerintah, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), hingga fasilitas pembayaran iuran jaminan kesehatan.
“Kami meminta petugas registrasi data di tingkat desa dan kelurahan bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) untuk kembali melakukan verifikasi data warga yang telah meninggal dunia. Kemudian ahli warisnya dibantu pemerintah desa atau kelurahan untuk segera mengusulkan pembuatan akta kematian,” kata Ngesti, dikonformasi di Ungaran, Selasa (6/10/2026).
Menurutnya, pembuatan akta kematian tidak dipungut biaya. Karena itu, masyarakat maupun ahli waris diharapkan tidak menunda pengurusan dokumen tersebut.
“Akta kematian juga gratis,” ujarnya.
Ngesti menyampaikan apresiasi kepada Dispendukcapil serta para petugas registrasi data desa dan kelurahan yang selama ini membantu pemerintah daerah melakukan aktualisasi data kependudukan.
Sementara itu, Kepala Dispendukcapil Kabupaten Semarang Tajudin Noor mengatakan, sejak akhir September 2023 pihaknya telah melakukan pemutakhiran terhadap lebih dari 8.000 data warga yang telah meninggal dunia.
“Selama ini, ribuan warga tersebut masih tercatat dalam administrasi kependudukan sebagai penduduk hidup karena ahli waris belum mengurus akta kematian dengan berbagai alasan,” kata Tajudin.
Bahkan, lanjutnya, sebagian di antaranya masih tercatat mendapatkan fasilitas pembayaran iuran jaminan kesehatan yang ditanggung pemerintah. “Cleansing” data tersebut dilakukan Dispendukcapil bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, Dinas Sosial dan sejumlah instansi terkait. Data warga yang telah meninggal kemudian dikeluarkan dari daftar penerima fasilitas jaminan kesehatan maupun bantuan sosial lainnya.
“Hasil pemutakhiran data ini juga mendukung pencapaian Universal Health Coverage jaminan kesehatan nasional di Kabupaten Semarang,” ungkapnya.
Tajudin menambahkan, proses pembersihan data kini semakin mudah karena dapat dilakukan oleh petugas melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Dengan sistem tersebut, pihaknya terus berupaya memastikan setiap warga yang meninggal dunia segera diperbarui status kependudukannya sekaligus diterbitkan akta kematiannya.
“Sehingga nyaris tidak ada warga yang meninggal dunia yang tidak diterbitkan akta kematiannya,” tandasnya. (win)













