RASIKAFM.COM | SEMARANG – Ada batas mutlak yang tidak boleh ditawar dalam setiap proses penegakan hukum, yakni urusan menegakkan keadilan atas pihak yang bersalah sama sekali tidak boleh mengorbankan rasa aman, tumbuh kembang dan perlindungan fundamental bagi anak-anak. Hukum yang sejati tidak pernah dirancang untuk merobek ketenangan jiwa mereka (anak-anak) yang tidak tahu apa-apa.
Peristiwa “penggerebekan” dan “pemeriksaan” aparat kepolisian di Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an, Sukoharjo, turut membuat anak-anak dan balita terhenyak, kaget serta ketakutan, meninggalkan catatan penting buat kita semua.
Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Samsul Ridwan, menilai polisi sedang menjalankan tugas penegakan hukum. Namun, LPAI juga perlu mengingatkan, “menegakkan hukum tidak boleh dengan cara merusak mental dan rasa aman anakanak”Ujar Samsul Ridwan melalui siaran pers yang diterima rasikafm.com, Senin (2.11.2026).
Menurutnya, Peristiwa di Sukoharjo ini tepat dijadikan cermin bersama, sekaligus menagih komitmen moral yang pernah ditegaskan oleh Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto. Saat fit and proper test di DPR lalu, menyatakan, bahwa cita-cita terbesar sekaligus sederhanya adalah ingin anak-anak merasa aman dan terlindungi ketika melihat sosok polisi, bukan malah merasa takut atau lari ketakutan.
Peristiwa ini menjadi ujian dari janji korp polisi, di tingkat operasional di lapangan. Kalau di tingkat bawah masih ada tindakan yang membuat anak-anak kecil, para anak anak santri takut, syok atau trauma, berarti ada yang perlu diluruskan dalam cara kerjanya. Polisi adalah pelindung masyarakat, termasuk pelindung utama bagi anak-anak. Kehadiran aparat di tengah ruang tumbuh kembang anak seharusnya menenangkan, bukan malah menebar ketakutan ekstrem. Dari peristiwa ini LPAI menyampaikan hal-hal penting
- Penegakan hukum, tetap harus mengedepankan Sense of Vulnerability Aturan hukum kita, baik dalam Undang-Undang Perlindungan Anak maupun standar internasional Konvensi Hak Anak PBB (UNCRC) yang sudah kita ratifikasi sejak tahun 1990, sangat jelas memerintahkan negara dan aparaturnya untuk memiliki kepekaan khusus terhadap kerentanan jiwa dan raga anak.
- Stop Labeling dan Stigmatisasi Baik Konvensi Hak Anak PBB maupun UU Perlindungan Anak dengan sangat tegas melindungi anak dari segala bentuk perlakuan salah, pelabelan buruk (labeling), hingga stigmatisasi sosial.
- Jangan Tambah Luka Anak dengan Pernyataan Sumir dan Saling Menyalahkan LPAI mengimbau secara terbuka kepada para pimpinan dan pejabat publik untuk menjaga narasi di ruang publik. Jangan sampai pimpinan dan penjabat publik, justru menambah luka dan beban psikologis anak-anak santri yang seharusnya diposisikan sebagai korban.
- Desakan Kolektif Turun Tangan Bersama Pemulihan jiwa anak korban tidak bisa hanya dibebankan kepada satu pihak saja. LPAI mendesak Pemkab Sukoharjo, Pemprov Jawa Tengah, hingga Pemerintah Pusat (melalui kementerian/lembaga terkait) segera secara kolaborarif turun tangan. Lakukan asesmen komprehensif dan berikan pendampingan psikologis (trauma healing) lintas sektor bahkan jika dipandang perlu libatkan secara aktif unsur-unsur masyarakat. Pastikan senyum, hak pendidikan,hak kesehatan dan rasa aman anak-anak santri korban peristiwa kembali utuh tanpa ada rasa minder atau takut bahkan trauma akut di kemudian hari.











