UNGARAN – Seiring turunnya level PPKM di Kabupaten Semarang menjadi level tiga, maka Pemkab Semarang mulai melakukan uji coba pembukaan sejumlah tempat wisata dan tempat hiburan. Beberapa kelonggaran tersebut menyusul uji coba pembelajaran tatap muka (PTM) serentak di seluruh sekolah yang telah diterapkan sebelumnya.
Bupati Semarang Ngesti Nugraha menjelaskan, meski destinasi wisata dan tempat hiburan dibuka ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, baik pengelola maupun pengunjung. Beberapa syarat tersebut di antaranya maksimal kapasitas 25 persen, anak di bawah usia 12 tahun dilarang masuk, dan pengunjung wajib menunjukan sertifikat telah mendapat vaksinasi. Selain itu, pada akhir pekan Sabtu dan Minggu serta hari libur nasional lokasi wisata tidak boleh beroperasi.
Ngesti menambahkan, jika ada pelanggaran baik oleh pengelola maupun pengunjung maka akan ada sanksi dan evaluasi izinnya. (win)