KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Cabuli Anak Sendiri, Seorang Buruh Harian Lepas Diamankan Polisi

Cabuli Anak Sendiri, Seorang Buruh Harian Lepas Diamankan Polisi

Cabuli Anak Sendiri, Seorang Buruh Harian Lepas Diamankan Polisi

MH, 42 seorang buruh harian lepas warga Salatiga diamanakan polisi, atas kasus pencabulan terhadap anak kandung dengan tkp di Salatiga.

Aksi bejat itu dilakukan pelaku di depan tv ruang keluarga dalam rumahnya. Disebutkan jika aksi bejat ini sudah dilakukan sejak 2009 silam. Awalnya, pelaku sekeluarga pergi ke rumah saudaranya di Karanganyar. Namun, ia dan anaknya pulang berdua. Saat itulah muncul niat jahat pelaku.

Pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap anak kandung dengan iming-iming imbalan uang sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan diancam untuk tidak lapor ibunya.

Dari informasi yang dihimpun, kejadian yang diakui pelaku mulai 26 Agustus 2021silam. Pelaku melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya sebanyak 2-3 kali dalam seminggu.

Pelaku menggunakan plastik es lilin untuk membungkus alat kelaminnya sebelum melakukan persetubuhan terhadap anak korban.

Pelaku terakhir melakukan persetubuhan terhadap Anak Korban adalah tanggal 24 Oktober 2021 sekira 22.00 WIB.

Kapolres AKBP Indra Mardiana menjelaskan kasus itu terungkap saat korban diketahui mencoba bunuh diri. Saat di bujuk, akhirnya korban menceritakan apa yang dialami kepada gurunya. Seketika kasus tersebut disampaikan ke ibu kandungnya terus dilaporkan ke polisi.

Pelaku pencabulan MH saat didepan polisi

MH diancam hukuman 5 – 15 tahun. Polisi menjerat pelaku dengan pasal perbuatan cabul terhadap anak atau Persetubuhan Terhadap Anak dengan Pasal 82 Ayat (2) Jo 76 E atau Pasal 81 Ayat (3) Jo 76 D Undang –Undang RI Nomor. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang – Undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang – Undang. Ancaman hukuman 5 – 15 tahun.

Knowledge

Kabar Terkini

POPULER

Tolak Geotermal Gunung Ungaran, Barisan Massa Kabupaten Semarang Desak Presiden Copot Menteri ESDM
Tolak Geotermal Gunung Ungaran, Barisan Massa Kabupaten Semarang Desak Presiden Copot Menteri ESDM
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan peran santri dalam menjaga bangsa dan menyiapkan generasi masa depan saat menghadiri Jateng Bersholawat memperingati Hari Santri Nasional 2026 di Kota Tegal, Rabu (21/10/2026). Pemprov Jateng memperkuat dukungan bagi pesantren melalui beasiswa Rp6,8 miliar, insentif guru agama, tali asih penghafal Al-Qur’an, serta bantuan sarana pendidikan pesantren.
Dari Beasiswa hingga Insentif Guru Ngaji, Ini Dukungan Jateng untuk Pesantren
IMG-20250513-WA0020
Komunitas Zeusa USA, Tambah Tua Semakin Digdaya
Alfamart membuka peluang bagi produk UMKM Kabupaten Semarang untuk dipasarkan melalui jaringan toko modern dengan memenuhi standar kurasi, kualitas produk, dan kontinuitas pasokan. Pemerintah Kabupaten Semarang melalui Diskumperindag akan memfasilitasi komunikasi dan pembahasan persyaratan kemitraan agar produk lokal dapat menjangkau konsumen lebih luas.
Produk UMKM Kabupaten Semarang Dinilai Tak Kalah Saing, Alfamart Buka Peluang Masuk Rak Toko
[pekok2]