URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Warga Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Demak, berurusan dengan warga Desa Sumogawe, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang setelah tertangkap sedang membobol SDN Sumogawe 01. Kejadian ini terjadi pada Kamis (19/10/2023) dan satu pelaku berhasil ditangkap, sedangkan satu rekannya masih dalam pengejaran. Dalam keterangan Polres Semarang, pelaku dihadapi dengan ancaman pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan

Mbak Google

KABAR RASIKA

SDN Sumogawe 01 Dibobol Pencuri, Satu Pelaku Jadi Bulan-bulanan Warga

SDN Sumogawe 01 Dibobol Pencuri, Satu Pelaku Jadi Bulan-bulanan Warga

SDN Sumogawe 01 Dibobol Pencuri, Satu Pelaku Jadi Bulan-bulanan Warga

Petugas menunjukkan jendela ruang perpustakaan SDN Sumogawe 01 yang rusak dicongkel pencuri, Kamis (19/10/2023).

Foto: dok. Humas Polres Semarang

Petugas menunjukkan jendela ruang perpustakaan SDN Sumogawe 01 yang rusak dicongkel pencuri, Kamis (19/10/2023).
featured-img

RASIKAFM.COM | UNGARAN – US (40), seorang warga Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Demak menjadi bulan-bulanan warga Desa Sumogawe, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang akibat ulahnya sendiri. Ia tepergok sedang membobol SDN Sumogawe 01 pada Kamis (19/10/2023) bersama salah seorang rekannya yang berhasil meloloskan diri.

“Kasus telah ditangani oleh Polsek Getasan, satu orang ditetapkan sebagai DPO,” kata Kapolres Semarang AKBP Achmad Oka Mahendra dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/10/2023).

Sementara Kapolsek Getasan Iptu Ari Parwanto menjelaskan, kronologi peristiwa itu bermula sekitar pukul 18.15 WIB. Saat itu seorang penjaga sekolah bermaksud menyalakan lampu ruangan di lingkungan sekolah. Namun, saat menuju ruang Kepala Sekolah dan perpustakaan, ia mendengar suara mencurigakan.

“Saksi kemudian memberitahukan hal itu kepada salah seorang rekannya, kemudian menghubungi Kepala Sekolah dan Polsek Getasan,” jelasnya.

Beberapa saat kemudian, Kepala Sekolah yang telah datang bersama dua orang saksi tersebut mencoba mendekati sumber suara untuk memastikan apa yang terjadi. Saat itulah, diketahui para pelaku pencurian panik dan mencoba kabur dengan cara melompat dari jendela.

“Sempat terjadi saling dorong daun jendela antara pelaku dengan saksi. Karena kalah tenaga, pelaku berhasil melarikan diri,” ungkapnya

Melihat para pelaku mencoba melarikan diri, penjaga sekolah berteriak sehingga membuat warga sekitar berdatangan. Karena kalah jumlah, para pelaku berhasil dikepung warga. Satu orang berhasil ditangkap dan menjadi sasaran kekesalan warga sehingga harus mendapatkan perawatan pada bagian kaki dan pinggang, sementara satu rekannya berhasil lolos.

“Dari keterangan pelaku, modus yang digunakan adalah dengan merusak pintu teralis dan mencongkel jendela,” bebernya.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku antara lain 2 alat tatah kayu dan sepeda motor Honda Beat nopol K 3402 BDF yang digunakan sebagai sarana pelaku. Selain itu, terdapat juga hasil kejahatan berupa 3 unit LCD proyektor beserta uang tunai Rp37 ribu. Pelaku diancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Satu pelaku yang kabur berinisal PJ (37) warga Kabupaten Demak saat ini sedang kami buru,” tegasnya. (win)

BACA JUGA :

Kejaksaan Negeri Salatiga menyetorkan Rp150.297.670 hasil lelang 19 lot Barang Rampasan Negara ke Kas Negara, Kamis (20/8/2026). Lelang yang digelar melalui KPKNL Semarang pada 11–12 Agustus itu diikuti 66 peserta dan mencakup berbagai barang, mulai dari mobil, ponsel, pompa, penampungan air hingga tanah.
Eksekusi Tuntas, Kejaksaan Negeri Salatiga Setorkan Uang Ratusan Juta ke Kas Negara
Satresnarkoba Polres Salatiga mengamankan HM (28) di kawasan Mangunsari, Sidomukti, Sabtu (15/8/2026), setelah menerima informasi dugaan transaksi obat keras. Polisi menemukan 2.370 tablet putih berlogo “Y”, telepon genggam, dan plastik klip. HM diduga berperan sebagai pengedar dan kini menjalani penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Satresnarkoba Polres Salatiga Tangkap Pengedar 2.370 Pil Yarindu, Tersangka Terancam 12 Tahun Penjara
Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, melalui jejak salah satu tersangka saat menggunakan jasa ojek online dari Grobogan menuju Ambarawa. Polisi menelusuri pengemudi GoRide yang menerima satu unit handphone sebagai pembayaran hingga memperoleh identitas tersangka. Penyidik juga menyebut motif perkara berkaitan dengan persoalan ekonomi dan masih melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada kejaksaan.
Terungkap Lewat Histori Ojol, Perampok Royal Phone Bayar Gojek Pakai HP Hasil Kejahatan
Polres Semarang mengungkap motif ekonomi dalam kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone Ambarawa, Candra Waskito (25), pada Kamis (6/8/2026). Dua tersangka, TI (25) dan DPP (20), diduga menganiaya korban untuk menguasai telepon genggam dan barang berharga. Setelah korban tewas, kepanikan membuat keduanya meninggalkan mobil Honda Jazz berisi 53 ponsel di Grobogan, sementara polisi masih mencari sejumlah barang bukti yang dibuang.
Perampokan Royal Phone Murni Motif Ekonomi, Isu Keterlibatan Pacar Tersangka Tak Terbukti
Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala
Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah menggagalkan penyelundupan sabu menggunakan bus antarkota dengan menangkap kondektur berinisial DM (38) di Gerbang Tol Banyumanik, Kota Semarang, Kamis (30/7/2026). Polisi menyita 3,77 gram sabu yang disembunyikan dalam botol permen dan kini memburu pemasok berinisial A yang diduga memasok narkotika untuk diedarkan di wilayah Jawa Tengah.
Sabu Disembunyikan di Botol Permen, Kondektur Bus Antarkota Ditangkap di Gerbang Tol Banyumanik

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

20 Agustus 2026
Trans Jateng Menuju Transportasi Publik Hijau, Terjangkau, dan Terintegrasi di Jawa Tengah
Trans Jateng Menuju Transportasi Publik Hijau, Terjangkau, dan Terintegrasi di Jawa Tengah
Warga Dusun Tetep, Kelurahan Randuacir, Argomulyo, Salatiga, menggelar tradisi merti dusun atau sedekah bumi di Sendang Gambir pada 19 Agustus. Kegiatan tersebut menjadi ungkapan syukur sekaligus upaya merawat warisan leluhur, sumber mata air bersejarah, kesenian lokal, serta toleransi antarumat beragama melalui doa bersama dan pertunjukan budaya.
50 Tahun Lebih Warga Dusun Tetep Salatiga Gelar Ritual Tahunan Saparan
Kejaksaan Negeri Salatiga menyetorkan Rp150.297.670 hasil lelang 19 lot Barang Rampasan Negara ke Kas Negara, Kamis (20/8/2026). Lelang yang digelar melalui KPKNL Semarang pada 11–12 Agustus itu diikuti 66 peserta dan mencakup berbagai barang, mulai dari mobil, ponsel, pompa, penampungan air hingga tanah.
Eksekusi Tuntas, Kejaksaan Negeri Salatiga Setorkan Uang Ratusan Juta ke Kas Negara