URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Permasalahan pemindahan tiang listrik di Dusun Banjaran Cengklik, Desa Cukilan, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang menjadi perbincangan warganet. Manager PT PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Salatiga, Arif Rohmatin memberikan penjelasan bahwa biaya pemindahan tiang listrik besaran nominal untuk pihak ketiga dan dibebankan kepada pemohon sesuai UU Ketenagalistrikan. Pelanggan dapat mengajukan surat permohonan keringanan dengan menggunakan material bekas yang layak pakai.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Pemindahan Tiang Listrik Dikenakan Biaya, PLN UP3 Salatiga Beri Penjelasan

Pemindahan Tiang Listrik Dikenakan Biaya, PLN UP3 Salatiga Beri Penjelasan

Pemindahan Tiang Listrik Dikenakan Biaya, PLN UP3 Salatiga Beri Penjelasan

featured-img

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Permasalahan pemindahan tiang listrik seorang warga Dusun Banjaran Cengklik RT 039/ RW 7, Desa Cukilan, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang menjadi perbincangan di kalangan warganet. Pasalnya, dalam surat permohonan tersebut, sang pemohon dikenakan biaya sebesar Rp 4.307.735.

Menyikapi hal itu, Manager PT PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Salatiga, Arif Rohmatin memberikan penjelasan bahwa permohonan dan keluhan yang disampaikan oleh pemohon telah ditanggapi secara tertulis sesuai dengan mekanisme yang berlaku di PLN. Selain itu, pihaknya juga telah melakukan survei ke lokasi sesuai dengan permohonan yang disampaikan.

“Kami juga telah hitung berkenaan dengan biaya yang timbul akibat permohonan pemindahan tiang listrik di lahannya,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (7/2/2023).

Terkait dengan pengenaan biaya tersebut, lanjut Arif, hal itu merupakan besaran nominal untuk pihak ketiga yang nantinya akan melaksanakan pekerjaan pemindahan. Permohonan ini telah dijawab secara resmi melalui surat maupun menjelaskan langsung kepada pemohon yang bersangkutan. Pihaknya juga telah menawarkan opsi penanganan yang lain yakni dengan penegakan tiang. Sesuai ketentuan, biaya penegakan tiang listrik ditanggung sepenuhnya oleh PT PLN melalui dana kontinjensi. Akan tetapi yang bersangkutan memilih untuk pemindahan dalam waktu dekat. Sehingga yang berlaku di PLN adalah mekanisme pekerjaan fihak ketiga (PFK) dengan konsekuensi biaya yang ditimbulkan dibebankan kepada pemohon sesuai UU Ketenagalistrikan.

“Jadi pelanggan bisa mengajukan surat permohonan keringanan dan biasanya bisa kami bantu dengan menggunakan material bekas, namun masih handal atau layak pakai sehingga biayanya bisa lebih ringan,” ungkapnya.

Sebagai informasi, sekitar bulan Desember 2022 lalu seorang warga bernama Agung Widodo, warga Dusun Banjaran Cengklik, Desa Cukilan, Kecamatan Suruh memang mengajukan surat permohonan pemindahan tiang listrik yang berada di atas lahan miliknya kepada PLN UP3 Salatiga.

Permohonan pemindahan tiang listrik ini disampaikan karena kondisinya sudah miring dan bisa membahayakan akses jalan lingkungan dusun. Surat permohonan itu direspons oleh pihak PLN UP3 Salatiga, namun isi surat jawaban tidak seperti apa yang diharapkannya. Karena dalam surat tersebut menerangkan, untuk pemindahan tiang listrik dari titik awal biayanya akan dibebankan kepada pemohon dan besarannya mencapai Rp 4.307.735, yang didasarkan UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. (win)

 

BACA JUGA :

Mahasiswa KKN-T IDBU 54 UNDIP menjalankan program pemberdayaan masyarakat selama 45 hari di Tanjung Anom, Kabupaten Pekalongan. Kegiatan tersebut meliputi pemanfaatan sampah plastik menjadi ecobrick, pengolahan bunga telang, digitalisasi Bank Sampah Bunga Tanjung Lestari, budidaya ikan nilem, edukasi kesehatan, serta sosialisasi keamanan digital untuk meningkatkan kemandirian dan potensi lokal warga.
45 Hari KKN-T IDBU 54 UNDIP: Dari Ecobrick hingga Digitalisasi Website BSU Tanjung Anom
PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah menggelar aktivasi kemerdekaan di tujuh SPBU di Jawa Tengah dan DIY pada Senin (17/8/2026) untuk memperingati HUT ke-81 RI. Melalui program Tebus Murah Paket Sembako, masyarakat dapat membeli paket senilai Rp150 ribu seharga Rp100 ribu, sementara hasil penjualan disalurkan sebagai donasi bagi korban gempa bumi di NTT.
Semarak Kemerdekaan di SPBU, Pertamina Libatkan Veteran hingga Komunitas Ojol
Ratusan warga Dukuh Sinoman, Kelurahan Sidorejo Lor, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, mengikuti upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI pada Senin (17/8/2026) dengan mengenakan busana Jawa dan kostum pewayangan. Konsep tersebut dipilih warga untuk memeriahkan peringatan kemerdekaan sekaligus melestarikan budaya Jawa serta mengenalkan nilai moral pewayangan kepada generasi muda.
Rawat Budaya Jawa, Ratusan Warga Sinoman ikuti Upacara Kenakan Kostum Tokoh Pewayangan
Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen mengapresiasi Kepala SPPG Jati, Karanganyar, yang mencicipi menu MBG setelah tim dapur melaporkan aroma mencurigakan, Rabu (12/8/2026). Tindakan itu dilakukan untuk memastikan keamanan makanan sebelum didistribusikan. Pemprov Jateng menilai kejadian tersebut menjadi evaluasi untuk memperketat pengawasan kualitas program MBG.
Taj Yasin Apresiasi Kepala SPPG yang Cicipi Menu MBG Sebelum Dibagikan
Dugaan penyalahgunaan dana Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKPE) mencuat dalam audiensi Gapoktan Ngudi Hasil Desa Pakopen dengan DPRD Kabupaten Semarang, Kamis (13/8/2026). Anggota kelompok mengaku menerima dana lebih kecil dari nilai kredit dalam akad, sementara kewajiban tetap berjalan. DPRD meminta Pemkab membentuk tim untuk memfasilitasi penyelesaian.
Dana Kredit Petani Pakopen Bandungan Diduga Diselewengkan, Kuasa Hukum: Ada Indikasi Korupsi
Kejaksaan Negeri Salatiga menyerahkan lima mobil hasil rampasan perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi kepada pemenang lelang terbuka di KPKNL Semarang, Kamis (13/8/2026). Kendaraan tersebut sebelumnya dimodifikasi untuk mengangkut solar dalam jumlah besar dan menggunakan pelat nomor serta barcode BBM yang diduga telah diubah. Hasil lelang disetorkan kepada negara.
5 Mobil Pengangsu Solar Dilelang, Uangnya Masuk ke Kas Negara

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

WhatsApp Image 2026-08-12 at 22.08
Diduga Alami Rem Blong, Truk Tronton Tabrak Tiga Motor Di JLS Salatiga, Satu Orang Meninggal
Satlantas Polres Salatiga memastikan penerbitan SIM baru maupun perpanjangan dilakukan transparan sesuai prosedur di Satpas, Jumat (14/8/2026). Pemohon wajib mengikuti tahapan administrasi, kesehatan, psikologi, serta ujian bagi SIM baru. Polisi mengimbau masyarakat mengurus langsung tanpa calo, dengan biaya PNBP SIM A baru Rp120.000 dan SIM C baru Rp100.000.
SATPAS Salatiga Pastikan Penerbitan SIM Baru Transparan Sesuai Prosedur
Kejaksaan Negeri Salatiga menyerahkan lima mobil hasil rampasan perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi kepada pemenang lelang terbuka di KPKNL Semarang, Kamis (13/8/2026). Kendaraan tersebut sebelumnya dimodifikasi untuk mengangkut solar dalam jumlah besar dan menggunakan pelat nomor serta barcode BBM yang diduga telah diubah. Hasil lelang disetorkan kepada negara.
5 Mobil Pengangsu Solar Dilelang, Uangnya Masuk ke Kas Negara

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved