[extvssc id="70101"]

KAWAN PEMANDU JALAN

Author: Redaksi

Aksinya Terekam CCTV, Residivis Spesialis Pecah Kaca Mobil Dibekuk Polisi
Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo (kanan) didampingi Kasatreskrim AKP Onkoseno G. Sukahar menunjukkan barang bukti tindak kejahatan bermodus pecah kaca mobil, Rabu (6/1/2021). (Foto/win) https://rasikafm.com/wp-content/uploads/2021/01/07-14-1.mp3 UNGARAN...
Jawa Tengah Bersiap Melaksanakan Vaksinasi COVID-19
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo https://rasikafm.com/wp-content/uploads/2021/01/05-14-1.mp3 RASIKAFM – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sudah menerima sebagian jatah vaksin dan bersiap untuk...
Ganjar Sambut Usulan MUI, Tokoh Agama Masuk Urutan Pertama Penerima Vaksin Covid-19
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo https://rasikafm.com/wp-content/uploads/2021/01/05-16-1X.mp3 RASIKAFM – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyambut baik usulan Ketua Majelis Ulama Indonesia...
31.255 Nakes di Jateng Jadi Prioritas Vaksinasi Tahap Pertama
Ilustrasi vaksin covid 19 tiba [fOTO:Antara]https://rasikafm.com/wp-content/uploads/2021/01/05-17-2.mp3 RASIKAFM – Sebanyak 31.255 tenaga kesehatan akan menjadi sasaran vaksinasi tahap pertama di...
Terlibat Kecelakaan Karambol, Eks Personel Trio Macan Meninggal Dunia
Kecelakaan di tol Semarang-Solo KM428 yang melibatkan tujuh kendaraan, Senin (4/1/2021) sore. (Foto/IST) UNGARAN – Kecelakaan lalu lintas terjadi di ruas jalan tol Semarang-Solo KM 428, Kabupaten...
Sepanjang 2020, Puluhan Ribu Pelanggar Prokes Ditindak Petugas
Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo didampingi Wakapolres Kompol Ruri Prastowo saat press release akhir tahun 2020 di Mapolres Semarang belum lama ini. (Foto/win) https://rasikafm.com/wp-content/uploads/2021/01/05-18-1.mp3 UNGARAN...
Jebol, Tanggul Sungai Gelis Jati Kudus di Perbaiki
Tanggul Sungai Gelis di Desa Pasuruhan Lor, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mulai diperbaiki setelah jebol saat debit air sungai setempat meningkat hingga mengakibatkan rumah warga terendam...
Presiden Jokowi Luncurkan Bansos Tunai Rp 300.000 Per KK
Presiden Joko Widodo RASIKAFM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara simbolis memulai penyaluran bantuan sosial di 2021 ini.  Anggaran yang disiapkan total untuk bansos mencapai Rp 110 triliun. “Untuk...
Presiden Jokowi Sudah Kantongi Nama Calon Kapolri
Presiden Joko Widodo RASIKAFM – Presiden Joko Widodo disebut telah mengantongi nama calon Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) yang akan menaggantikan Jenderal Idham Azis. Kepala Kantor...
Ganjar dan Sejumlah Menteri Tinjau Bandara Ngloram Blora
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo bersama tiga menteri meninjau progres pembangunan Bandara Ngloram, Kabupaten Blora. (Foto:-Humas Pemprov Jateng) https://rasikafm.com/wp-content/uploads/2021/01/04-14-1.mp3 RASIKAFM...
Muat Lebih

POPULER

Polres Salatiga menangkap sejumlah pelaku tawuran yang diduga terlibat dalam penyiraman air keras terhadap anak berusia 14 tahun di Jembatan depan Makam Ngemplak, Jalan Lingkar Selatan, Kamis (2/7/2026) dini hari. Empat pemuda ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam tanpa izin setelah bentrokan yang dipicu tantangan melalui Instagram itu menyebabkan satu korban meninggal dunia.
Remaja Luar Kota Salatiga Tawuran di JLS, Anak 14 Tahun Meninggal usai Disiram Air Keras
Dua rumah warga milik Asfiah dan Tumadi di Dusun Cabean Kulon, Desa Karangduren, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, hangus terbakar pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Kebakaran diduga dipicu korsleting listrik dan cepat membesar karena bangunan berbahan kayu serta tiupan angin, sebelum tiga unit mobil pemadam berhasil melokalisasi api tanpa korban jiwa maupun luka.
Dua Rumah Kayu di Karangduren Tengaran Terbakar, Diduga karena Korsleting
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut