URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Pengerjaan flyover Madukoro di Jalan arteri Yos Sudarso, Kota Semarang telah memasuki tahap pemasangan erection box girder atau gelagar jembatan. Pelaksanaannya mulai tanggal 2 November 2023 dan ditargetkan rampung pada 20 November 2023.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Girder Flyover Madukoro Mulai Dipasang, Ini Rekayasa Arus Lalin di Arteri Yos Sudarso

Girder Flyover Madukoro Mulai Dipasang, Ini Rekayasa Arus Lalin di Arteri Yos Sudarso

Girder Flyover Madukoro Mulai Dipasang, Ini Rekayasa Arus Lalin di Arteri Yos Sudarso

Gelagar jembatan (girder) flyover Madukoro mulai dipasang sejak tanggal 2 – 20 November 2023. Rekayasa lalu lintas berupa penutupan jalur di ruas jalan arteri Yos Sudarso akan dilakukan guna keperluan tersebut. Foto: win
Gelagar jembatan (girder) flyover Madukoro mulai dipasang sejak tanggal 2 – 20 November 2023. Rekayasa lalu lintas berupa penutupan jalur di ruas jalan arteri Yos Sudarso akan dilakukan guna keperluan tersebut. Foto: win
featured-img

RASIKAFM.COM | SEMARANG – Pengerjaan flyover Madukoro di Jalan arteri Yos Sudarso, Kota Semarang telah memasuki tahap pemasangan erection box girder atau gelagar jembatan. Pelaksanaannya mulai tanggal 2 November 2023 dan ditargetkan rampung pada 20 November 2023.

Manajer Pelaksana Proyek PT Wijaya Karya (Wika), Masy Aril mengatakan, total ada 53 gelagar jembatan yang akan dipasang. Masing-masing memiliki ukuran panjang 40,8 meter sebanyak 40 balok, dan 13 balok sisanya berukuran 50,8 meter.

“Teknisnya, gelagar akan dipasang span by span atau satu persatu bentang jembatan menggunakan launcher,” kata Aril ditemui di lokasi proyek flyover Madukoro, Kamis (2/11/2023).

Dijelaskan Aril, pemasangan gelagar jembatan itu memerlukan area yang steril. Artinya, badan jalan di sisi kanan dan kiri flyover tersebut tidak boleh ada kendaraan yang melintas ataupun aktivitas lain. Sehingga saat gelagar jembatan mulai diangkat menggunakan launcher, akan diberlakukan rekayasa arus lalu lintas di ruas jalan arteri Yos Sudarso berupa penutupan jalur. Untuk keperluan itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan Satlantas Polrestabes Semarang.

“Penutupan jalur secara bertahap, selang-seling. Misal hari ini dari arah Surbaya menuju Jakarta yang kita tutup, hari berikutnya sebaliknya. Jadi yang ditutup satu sisi saja,” paparnya.

Penutupan arus lalu lintas itu, lanjut Aril, akan diberlakukan sejak pukul 22.00 – 05.00 WIB. Hal itu dikarenakan, saat malam hari tidak begitu banyak kendaraan yang melintas.

“Rentang waktunya setiap satu seksi antara 15-20 menit. Kalau lancar, dalam satu hari bisa empat gelagar jembatan terpasang,” lanjutnya.

Sebagai informasi, jangka waktu pembangunan flyover Madukoro ini selama 12 bulan dan sudah dimulai sejak 2 Mei 2023 untuk tahap pembuatan frontage atau pelebaran jalan di sisi kanan dan kiri.

Flyover ini akan menghubungkan titik awal jalan layang dari Jalan Anjasmoro melintasi Jalan Arteri Yos Sudarso, dan membentang hingga Jalan Madukoro. Sehingga nantinya akan menjadi salah satu akses dan gerbang masuk Kota Semarang melalui Bandara Ahmad Yani. (win)

BACA JUGA :

Pemerintah Kabupaten Semarang memberlakukan pembebasan denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tunggakan tahun pajak 2013–2024 mulai 1 Juli hingga 30 September 2026. Kebijakan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Semarang tersebut bertujuan mempercepat penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga wajib pajak cukup melunasi pokok pajak tanpa dikenai bunga maupun denda keterlambatan.
Pemkab Semarang Bebaskan Denda Tunggakan PBB-P2 hingga 30 September, Cukup Bayar Pokok Pajak
Festival Bunga Bandungan 2026 akan berlangsung pada 3–5 Juli 2026 di Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, dengan puncak parade bunga pada 5 Juli. Memasuki penyelenggaraan kelima, panitia menargetkan festival berkembang menjadi agenda nasional guna memperkuat sektor pertanian bunga, pariwisata, UMKM, dan perekonomian masyarakat melalui kolaborasi berbagai pihak serta rangkaian kegiatan edukatif dan promosi.
Festival Bunga Bandungan 2026 Bidik Level Nasional
Jauhi HP, Puluhan Anak Kumpulrejo Memilih Berkemah di Mushala
Jauhi HP, Puluhan Anak Kumpulrejo Memilih Berkemah di Mushala
Sekda Kabupaten Semarang Valeanto Soekendro
Pemkab Semarang Pertahankan Seluruh PPPK, Siapkan Pemetaan Ulang untuk Atasi Kekurangan Pegawai

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

TERKINI

Kepolisian Resor Semarang mengungkap kematian seorang pria berusia 59 tahun di Desa Wringinputih, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, merupakan akibat penganiayaan setelah hasil autopsi dari proses ekshumasi menemukan luka benda tumpul dan retak pada tulang tengkorak korban. Polisi menetapkan seorang pria berusia sekitar 20 tahun sebagai tersangka setelah keluarga melaporkan dugaan penganiayaan yang terjadi pada 21 Juni 2026.
Kuburan Dibongkar, Fakta Terungkap: Pria di Semarang Tewas Usai Dianiaya Pacar Anaknya
Kepolisian Resor Semarang mengungkap kematian seorang pria berusia 59 tahun di Desa Wringinputih, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, merupakan akibat penganiayaan setelah hasil autopsi dari proses ekshumasi...
Pengelola Warung Soemantri, Gani Nur Rahman, memprotes penutupan akses utama menuju lokasi usahanya di Jalan dr. O. Notohamidjojo, Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, yang terjadi akibat pemasangan pagar oleh pihak lain. Kondisi tersebut dinilai menghambat pembangunan, menyulitkan pengunjung, serta berdampak pada rencana pengembangan warung sebagai ruang kreatif, edukasi, dan kawasan konservasi.
Pengelola Warung Soemantri Protes, Akses Pintu Masuk Ditutup Pagar
Pengelola Warung Soemantri, Gani Nur Rahman, memprotes penutupan akses utama menuju lokasi usahanya di Jalan dr. O. Notohamidjojo, Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, yang terjadi akibat pemasangan...
Pemerintah Kabupaten Semarang memberlakukan pembebasan denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tunggakan tahun pajak 2013–2024 mulai 1 Juli hingga 30 September 2026. Kebijakan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Semarang tersebut bertujuan mempercepat penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga wajib pajak cukup melunasi pokok pajak tanpa dikenai bunga maupun denda keterlambatan.
Pemkab Semarang Bebaskan Denda Tunggakan PBB-P2 hingga 30 September, Cukup Bayar Pokok Pajak
Pemerintah Kabupaten Semarang memberlakukan pembebasan denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tunggakan tahun pajak 2013–2024 mulai 1 Juli hingga...
Festival Bunga Bandungan 2026 akan berlangsung pada 3–5 Juli 2026 di Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, dengan puncak parade bunga pada 5 Juli. Memasuki penyelenggaraan kelima, panitia menargetkan festival berkembang menjadi agenda nasional guna memperkuat sektor pertanian bunga, pariwisata, UMKM, dan perekonomian masyarakat melalui kolaborasi berbagai pihak serta rangkaian kegiatan edukatif dan promosi.
Festival Bunga Bandungan 2026 Bidik Level Nasional
Festival Bunga Bandungan 2026 akan berlangsung pada 3–5 Juli 2026 di Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, dengan puncak parade bunga pada 5 Juli. Memasuki penyelenggaraan kelima, panitia menargetkan...
Pertamina Turunkan Harga BBM Non-Subsidi Mulai 1 Juli 2026
Pertamina Turunkan Harga BBM Non-Subsidi Mulai 1 Juli 2026
PT Pertamina Patra Niaga resmi menurunkan harga sejumlah BBM non-subsidi mulai 1 Juli 2026 pukul 00.00 WIB setelah melakukan evaluasi berkala berdasarkan perkembangan harga minyak dunia, regulasi pemerintah,...
Muat Lebih

POPULER

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendukung rencana pengembangan kawasan Rawa Pening di Kabupaten Semarang sebagai destinasi wisata air unggulan setelah muncul minat investasi dari PT Pandawa Sapto Dewi Pesisir, Kamis (25/6/2026). Pengembangan yang mencakup rumah makan apung, vila, dan wahana air itu akan dilakukan secara bertahap dengan tetap mengutamakan fungsi konservasi serta pengelolaan sumber daya air berkelanjutan.
Rawa Pening Dilirik Investor, Siap Jadi Destinasi Wisata Air Andalan Jawa Tengah
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut