[audio_player]
RASIKA 105.6 FM
"KAWAN PEMANDU JALAN"
[posts_like_dislike]
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025 memberikan penghapusan semua denda dan pokok tunggakan termasuk denda tunggakan Jasa Raharja bagi wajib pajak yang membayar pajak kendaraan tahun berjalan. Kebijakan ini digagas oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Program ini berlaku di seluruh wilayah Jawa Tengah dan dimulai dari tanggal 8 April hingga 30 Juni 2025.
Mbak Google
KABAR RASIKA
Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 di Jawa Tengah
Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 di Jawa Tengah
Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 di Jawa Tengah
BACA JUGA :
10 September 2026
INFOGRAFIS
TERKINI
14/09/2026
Pemkab Semarang menyiapkan pemenuhan kebutuhan air bersih bagi warga di 21 desa pada sembilan kecamatan yang terdampak kemarau panjang. Bupati Semarang Ngesti Nugraha menyampaikan langkah tersebut pada...
14/09/2026
Sebanyak 120 SPPG di Kabupaten Semarang diminta disiplin menjalankan SOP program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk mencegah keracunan dan menjaga kualitas makanan. Ketua DPD HMD Gemas Kabupaten Semarang...
14/09/2026
BPBD Salatiga mengimbau pengendara mewaspadai potensi pohon tumbang di Jalan Lingkar Selatan (JLS), terutama saat hujan deras dan angin kencang. Kepala Pelaksana BPBD Salatiga Sutarto menyebut banyak pohon...
14/09/2026
Anggota Komisi A DPRD Kota Salatiga H Basirin menyoroti kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Salatiga yang dinilai masih seperti fenomena gunung es. Sepanjang 2025 tercatat 86 kasus, sedangkan...
14/09/2026
TBM Gemilang Salatiga menggelar pelatihan pembuatan animasi di Gedung Pertemuan Kantor Kecamatan Argomulyo, Minggu (13/9/2026), bagi pegiat literasi, remaja, relawan, dan masyarakat. Kegiatan ini bertujuan...
No posts found
Muat Lebih
Loading...
POPULER