KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Ngesti-Basari Kompak Kembalikan Formulir Bacabup-Bacawabup Semarang Lewat PDIP, Sinyal Lanjut Jilid Dua?

Ngesti-Basari Kompak Kembalikan Formulir Bacabup-Bacawabup Semarang Lewat PDIP, Sinyal Lanjut Jilid Dua?

Ngesti-Basari Kompak Kembalikan Formulir Bacabup-Bacawabup Semarang Lewat PDIP, Sinyal Lanjut Jilid Dua?

Ngesti Nugraha menyerahkan formulir pendaftaran Bacabup Semarang ke kantor DPC PDIP Kabupaten Semarang, Selasa (21/5/2024) petang. Foto: win

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Kabupaten Semarang Ngesti Nugraha secara resmi telah mengembalikan formulir pendaftaran bakal calon bupati (bacabup) Semarang, Selasa (22/5/2024) petang.

Ia yang saat ini juga masih menjabat Bupati Semarang datang bersama istri, anak dan 19 Pimpinan Anak Cabang (PAC) ke kantor DPC PDIP Kabupaten Semarang. Formulir itu langsung diterima oleh Tim Penjaringan dan Penyaringan Bacabup Bacawabup.

“Setelah kami serahkan, formulir ini akan diteruskan ke DPD PDIP Jawa Tengah. Kemudian disampaikan ke DPP yang nanti akan menunggu rekomendasi dari ketua umum,” kata Ngesti.

Ngesti berkeyakinan bahwa ia nantinya akan mendapat rekomendasi dari DPP PDIP. Namun demikian, apapun keputusannya nanti ia sebagai petugas partai akan tegak lurus dan mengamankan rekomendasi.

“InsyaAllah optimis. Tapi jika ternyata hasil survei saya rendah dan tidak direkomendasikan, ya saya juga harus legawa dan akan mengamankan nama cabup dan cawabup sesuai rekomendasi,” jelasnya.

Disinggung apakah akan berpasangan kembali dengan Basari pada kontestasi Pilkada Kabupaten Semarang 2024, ia mengatakan masih menunggu perkembangan.

“Kita lihat nanti sambil menunggu perkembangan situasi,” katanya.

Sementara Ketua Tim Penjaringan dan Penyaringan Bacabup Bacawabup PDIP Pujo Pramujito menerangkan proses pengembalian formulir pendaftaran cabup dan cawabup ini akan dilaksanakan sampai dengan Rabu (22/5/2024) pukul 16.00 WIB.

“Sudah ada dua bakal calon yang mengembalikan kembali formulir pendaftaran. Yakni Ricky Ananta yang mengembalikan formulir pendaftaran cawabup dan Ngesti Nugraha sebagai cabup,” urainya.

Jito (panggilan akrabnya) menyebut, total ada empat bakal calon yang telah mengambil formulir pendaftaran. Selain Ngesti Nugraha dan Ricky Ananta, ada nama lain yakni Basari dan Nur Afifah, Kepala Desa Rembes, Bringin yang turut mengincar kursi Cawabup Semarang.

“Pak Basari sudah mengembalikan formulir diwakili adiknya. Sisanya masih kami tunggu sampai besok Rabu jam 16.00 WIB,” tandasnya. (win)

Knowledge

Kabar Terkini

POPULER

Persoalan pengelolaan dan lelang tanah Bondo Deso di Desa Semowo, Kecamatan Pabelan, Kabupaten Semarang, berujung pada pengaduan ke Ditreskrimum Polda Jawa Tengah. Pengaduan diajukan terkait masuknya tanah bengkok Kepala Dusun Borangan Heny Affandi dalam daftar lelang. Kedua pihak menyatakan siap memberikan keterangan dan dokumen kepada aparat penegak hukum.
Polemik Tanah Bondo Deso, Kadus Borangan, Mulai Babak Baru. Seperti apa?
Polres Semarang menyiapkan satuan tugas penegakan hukum untuk mengantisipasi perjudian atau praktik botoh dalam Pilkades serentak 2026. Pengamanan juga mencakup potensi konflik antarcalon dan isu lokal di 140 desa pada 19 kecamatan. Sebanyak 787 personel disiapkan dan diperkuat personel BKO serta satu SST Brimob dengan sistem rayonisasi.
Cegah Pilkades di Kabupaten Semarang Jadi Arena Judi, Polisi Siapkan Satgas Penegakan Hukum
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca Semarang dan Jawa Tengah pada Selasa, 6 Oktober 2026, didominasi kondisi cerah hingga berawan. Hasil pengamatan pukul 05.30 WIB mencatat suhu udara Semarang 27,7°C dengan kelembapan 75%. Suhu harian diprakirakan berkisar 27–36°C dengan kelembapan 40–75%, sedangkan hujan ringan berpotensi terjadi di sebagian pegunungan Jawa Tengah bagian tengah.
09 Oktober 2026: Cuaca Semarang Berawan, Hujan Ringan Berpotensi Terjadi di Pegunungan
Pemkab Semarang memperpanjang jatuh tempo pembayaran PBB-P2 hingga 31 Oktober 2026. Wajib pajak yang membayar sampai batas waktu tersebut tidak dikenai sanksi administrasi keterlambatan sebesar 1 persen. Kebijakan ini diambil untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendukung kesehatan fiskal dan likuiditas keuangan daerah.
Bayar PBB-P2 Sebelum 31 Oktober, Warga Kabupaten Semarang Bebas Denda
[pekok2]