RASIKAFM – Pemerintah Kabupaten Batang bersama Polres Batang siap memberlakukan sistem tilang elektronik (electronic traffic law enforcement) bagi pengendara di jalan raya.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Batang, Murdiono mengatakan, bahwa pemkab dan polres telah memasang kamera pengawas di dua titik. Lokasinya di persimpangan sebelah timur SMP Negeri 1 Gringsing dan di simpang Jalan Gajahmada, Kecamatan Batang. Dua lokasi itu nantinya akan diterapkan tilang elektronik atau ETLE. Pemberlakuan sistem tilang elektronik tersebut akan diluncurkan oleh Kepolisian Daerah Jateng pada tanggal 17 Maret 2021.
Murdiono mengatakan, bahwa kamera CCTVyang dipasang itu bisa mendeteksi sejauh 1 kilometer, baik siang maupun malam. Bagi siapa pun yang melanggar lalu lintas, akan langsung terekam oleh kamera CCTV seperti melanggar marka, batas kecepatan, dan menerobos lampu merah. Adapun surat tilang akan dikirim melalui pos. Jika 1 minggu denda tilang tidak dibayarkan, STNK akan diblokir.